Gegara Uang, Pacar Disiram dengan Air Keras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi kejinya terhadap NA (23).

Korban yang merupakan warga Tajinan, Malang disiram oleh pelaku dengan air keras. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban dirawat kurang lebih 1 bulan sebelum meninggal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu korban tengan mengendarai motor melintasi jalan kampung  Dusun Tubo, Desa Purwosekar kecamatan Tajinan kabupaten malang.

Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.

Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, penyelidikan dimulai dari adanya laporan aksi kekerasan yang menimpa korban.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban," ungkap Hendri kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (9/2/2021).

Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Tetapi pelaku membuntuti dan kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.

Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius. “Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukuln 05.30 WIB,” tegasnya.

Menurut Hendri, dalam proses penyidikan baru terungkap motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum kejadian, korban diakui sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta," tutur Hendri.

Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sampai kemudian membuat tersangka naik pitam.

Hendri menambahkan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan istimewa. “Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Thailand Week 2026 Dorong Potensi Transaksi Dagang RI–Thailand hingga Rp15 Miliar

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kota Surabaya kembali menjadi lokasi penyelenggaraan ajang perdagangan internasional melalui Thailand Week 2026 yang digelar pada 2…

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…