Gegara Uang, Pacar Disiram dengan Air Keras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 20:29 WIB

Gegara Uang, Pacar Disiram dengan Air Keras

i

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi kejinya terhadap NA (23).

Baca Juga: Diduga Bocor, Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Gagal

Korban yang merupakan warga Tajinan, Malang disiram oleh pelaku dengan air keras. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban dirawat kurang lebih 1 bulan sebelum meninggal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu korban tengan mengendarai motor melintasi jalan kampung  Dusun Tubo, Desa Purwosekar kecamatan Tajinan kabupaten malang.

Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.

Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, penyelidikan dimulai dari adanya laporan aksi kekerasan yang menimpa korban.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban," ungkap Hendri kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: 3 Kali Batal, Berhasil di Percobaan ke 4

Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Tetapi pelaku membuntuti dan kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.

Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius. “Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukuln 05.30 WIB,” tegasnya.

Menurut Hendri, dalam proses penyidikan baru terungkap motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum kejadian, korban diakui sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta," tutur Hendri.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sampai kemudian membuat tersangka naik pitam.

Hendri menambahkan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan istimewa. “Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU