Gegara Uang, Pacar Disiram dengan Air Keras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi kejinya terhadap NA (23).

Korban yang merupakan warga Tajinan, Malang disiram oleh pelaku dengan air keras. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban dirawat kurang lebih 1 bulan sebelum meninggal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu korban tengan mengendarai motor melintasi jalan kampung  Dusun Tubo, Desa Purwosekar kecamatan Tajinan kabupaten malang.

Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.

Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, penyelidikan dimulai dari adanya laporan aksi kekerasan yang menimpa korban.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban," ungkap Hendri kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (9/2/2021).

Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Tetapi pelaku membuntuti dan kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.

Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius. “Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukuln 05.30 WIB,” tegasnya.

Menurut Hendri, dalam proses penyidikan baru terungkap motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum kejadian, korban diakui sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta," tutur Hendri.

Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sampai kemudian membuat tersangka naik pitam.

Hendri menambahkan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan istimewa. “Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…