Gegara Uang, Pacar Disiram dengan Air Keras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menggelar pres conference kasus penyiraman air keras.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - MHS (36), warga Desa Pandanajeng, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus mendekam di balik jeruji besi usai aksi kejinya terhadap NA (23).

Korban yang merupakan warga Tajinan, Malang disiram oleh pelaku dengan air keras. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Meski sempat mendapatkan perawatan medis satu bulan, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban dirawat kurang lebih 1 bulan sebelum meninggal.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 24 Desember 2020 lalu. Saat itu korban tengan mengendarai motor melintasi jalan kampung  Dusun Tubo, Desa Purwosekar kecamatan Tajinan kabupaten malang.

Tanpa diketahui, pelaku ternyata menguntit korban. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku menghentikan motor korban, sekaligus menyiramkan cairan mengandung bahan kimia hingga mengenai wajah dan sekujur tubuh korban.

Pelaku kemudian kabur menghilangkan jejak. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menuturkan, penyelidikan dimulai dari adanya laporan aksi kekerasan yang menimpa korban.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV. Pelaku mengarah kepada MHS, yang merupakan teman dekat korban," ungkap Hendri kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa (9/2/2021).

Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Tetapi pelaku membuntuti dan kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.

Korban lalu dibawa ke RSUD Kota Malang karena mengalami luka bakar serius. “Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, tim Opsnal dan Resmob kami sesuai hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi ditambah rekaman CCTV, tersangka berhasil kita tangkap sekitar pukuln 05.30 WIB,” tegasnya.

Menurut Hendri, dalam proses penyidikan baru terungkap motif dibalik aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sebelum kejadian, korban diakui sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Namun, pelaku yang sudah memiliki istri ini tak mampu memenuhi permintaan korban. "Jadi awalnya korban minta uang Rp 5 juta kepada tersangka. Namun, tersangka hanya mampu memberinya senilai Rp 3 juta," tutur Hendri.

Karena uang yang diterima tak sesuai dengan permintaannya, korban kesal dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Sampai kemudian membuat tersangka naik pitam.

Hendri menambahkan, antara tersangka dan korban memiliki hubungan istimewa. “Tersangka ini punya istri. Jadi diduga korban adalah selingkuhan tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal, 9 tahun penjara.

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…