Eks Wasit Liga 2 dan 2 Sopirnya Divonis 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis perkara narkoba 5,3 Kg di PN Sidoarjo terhubung secara daring dengan para terdakwa, Senin (1/2/2021).
Sidang vonis perkara narkoba 5,3 Kg di PN Sidoarjo terhubung secara daring dengan para terdakwa, Senin (1/2/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Dedi A Manik (42), eks (mantan) wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36) dalam kasus narkoba 5,3 kg.

Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg itu lolos dari hukuman penjara seumur hidup dan ‘hanya’ dijatuhi penjara 20 tahun.

“Mengadili, mentatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Harijanto ketika membacakan pokok amar putusan yang terhubung secara daring kepada terdakwa, Senin (15/2/2021).

Vonis tersebut menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan pidana penjara,” ungkap Harijanto yang didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Ridwantoro yang menyatakan para terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu total seberat 5,3 Kg.

Meski demikian, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, JPU Kejari Sidoarjo menyatakan banding. “Kami banding,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut juga turun dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan masih pikir-pikir atas semua putusan yang dijatuhkan tersebut. Meskipun, sambung dia, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan tuntutan.

“Karena banyak kasus yang barang buktinya dua kali lipat namun hukumannya lebih ringan,” ungkapnya.

Berita Terbaru

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…