Eks Wasit Liga 2 dan 2 Sopirnya Divonis 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis perkara narkoba 5,3 Kg di PN Sidoarjo terhubung secara daring dengan para terdakwa, Senin (1/2/2021).
Sidang vonis perkara narkoba 5,3 Kg di PN Sidoarjo terhubung secara daring dengan para terdakwa, Senin (1/2/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Dedi A Manik (42), eks (mantan) wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36) dalam kasus narkoba 5,3 kg.

Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg itu lolos dari hukuman penjara seumur hidup dan ‘hanya’ dijatuhi penjara 20 tahun.

“Mengadili, mentatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Harijanto ketika membacakan pokok amar putusan yang terhubung secara daring kepada terdakwa, Senin (15/2/2021).

Vonis tersebut menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan pidana penjara,” ungkap Harijanto yang didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Ridwantoro yang menyatakan para terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu total seberat 5,3 Kg.

Meski demikian, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, JPU Kejari Sidoarjo menyatakan banding. “Kami banding,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut juga turun dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan masih pikir-pikir atas semua putusan yang dijatuhkan tersebut. Meskipun, sambung dia, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan tuntutan.

“Karena banyak kasus yang barang buktinya dua kali lipat namun hukumannya lebih ringan,” ungkapnya.

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…