Penjual Minuman Bobol Swalayan untuk Foya-Foya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021). 
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021). 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Kasus pembobolan toko swalayan yang terjadi di Pacitan akhirnya terungkap. Dhani Caesar Ahmad / DCA (19) warga Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan ditangkap polisi setelah teridentifikasi membobol minimarket.

Remaja yang kecanduan trading online itu diamankan di kamar kosnya di kelurahan Ploso.

Kapolres Pacitan, AKPB Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pembobolan itu dilakukan tersangka pada 2 Januari 2021. dalam aksinya pelaku berhasil menggasak uang Rp 60 juta.

Dari total Rp 60 juta yang digondol pelaku juga digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, membayar kos, serta untuk berfoya-foya. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 15 juta disimpan di rekening bank.

"Diketahui hasil kejahatan digunakan untuk membeli sepeda motor, HP, dan bayar uang kos. Lalu sisanya untuk trading dan foya-foya," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (18/2/2021).

Kapolres mengatakan sebenarnya polisi sejak lama mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian. Hanya saja, pengungkapan kasus tersebut memang membutuhkan waktu. Pasalnya, petugas dituntut jeli sekaligus harus memastikan semua alat bukti maupun barang bukti terpenuhi.

Setelah melalui proses penyelidikan awal, kecurigaan polisi mengarah pada keterlibatan pelaku. Bahkan dari rekaman CCTV yang diperoleh petugas dari beberapa penjuru, wajah pelaku berhasil dikenali. Berbekal bukti tersebut tim resmob menangkap pelaku pencurian tanpa perlawanan.

"Iya. Pelaku kita amankan saat berada di kamar kos. Langsung kita bawa ke polres untuk proses lanjut," papar Wiwit.

Menurut Wiwit, pelaku sudah paham situasi minimarket, karena sehari-hari pelaku berprofesi sebagai penjual minuman di depan minimarket tersebut.

"Dalam aktivitasnya, pelaku sering ke dalam minimarket untuk numpang kencing. Tapi dari sanalah dia menghafalkan situasi di dalam," tambah Wiwit.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menjebol atap minimarket. Setelah sampai di dalam, dia mengambil kunci brankas dan mengambil uang hasil penjualan. Setelah berhasil, pelaku keluar melalui pintu belakang lantaran tidak terkunci.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Tiger tahun 2011, Iphone XS Max, dan uang tunai Rp 15 juta. Barang bukti lain berupa enam bungkus rokok sisa hasil tindak pidana, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3(e) dan ayat 5 (e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terbaru

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Mengenal Leverage Crypto Trading, Strategi Memaksimalkan Peluang

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Trading crypto menawarkan berbagai strategi yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan profil risiko masing-masing investor. Selain…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Viral di Media Sosial, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Usut Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Viral di media sosial dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi d…