Bobol Minimarket, Warga Bojonegoro Nyaris Dihakimi Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jun 2024 18:43 WIB

Bobol Minimarket, Warga Bojonegoro Nyaris Dihakimi Warga

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang pria yang telah membobol sebuah minimarket di Lamongan diringkus warga. Untung saja pria asal Bojonegoro itu tidak menjadi bulan-bulanan massa.

Aksi pembobolan ini terjadi di salah satu minimarket yang ada di Jalan Raya Desa Bedahan, Babat, Lamongan.

Baca Juga: Orientasi P3K Mantapkan Tupoksi Kinerja

Terduga pelaku beraksi dan tepergok warga pada Rabu (19/6) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pembobolan minimarket yang aksinya terpergok warga," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (20/6/2024).

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap warga dan diamankan di Polsek Babat diketahui berinisial ADA (25) warga Dusun Nggowok, Desa Lebaksari, Baureno, Bojonegoro.

"Jadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 03.00 WIB, warga mendengar suara mencurigakan seperti orang sedang memukul-mukul tembok, diikuti bunyi alarm," ujarnya.

Baca Juga: Roro Makan Sore Bersama Handoyo dan Petinggi Partai, Akankah Poros ini Terwujud....?

Setelah diperiksa warga, sumber suara itu berasal dari dalam minimarket di Desa Bedahan yang kebetulan berada di selatan jalan raya. Warga pun berinisiatif melakukan penghadangan.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, warga melihat seorang pria tidak dikenal yang mencurigakan berjalan kaki keluar dari gang di sebelah timur minimarket," kata Andi.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, warga mengamankan orang itu. Mulanya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Warga kemudian melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Destinasi Wisata Lamongan Siap Sambut Pelancong

Dari penggeledahan itulah ditemukan barang bukti dari dalam tas terduga pelaku berupa 31 bungkus rokok, 1 botol minuman Mizone, 1 sabun pembersih wajah, 1 besi betel, dan 1 palu yang di masukan dalam tas warna abu-abu.

"Terduga pelaku pun tidak berkutik dan mengakui jika ia baru saja telah membobol minimarket itu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Lm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU