Usut Tuntas Mafia Tanah, Bela Hak Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Feb 2021 21:39 WIB

Usut Tuntas Mafia Tanah, Bela Hak Rakyat

i

Press release Satgas mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

 

Trik Jerat Mafia Tanah yang Licik, Lapor Kemana-mana

Baca Juga: Polri Bentuk Unit Khusus Bidang Ketenagakerjaan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya tak ragu mengusut tuntas praktik mafia tanah. Dia meminta Polri mengambil peran dalam membela hak para korban mafia tanah.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/2) kemarin.

Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindak tegas mafia tanah. Apalagi, permasalahan itu mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," ujar Sigit.

 

Fredy, Dijemput Paksa

Fredy, yang disebut mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal sebagai mafia tanah, ditangkap Polda Metro Jaya. “Fedy, menjarah rumah ibu Dino dijemput polisi dini hari tadi,” tambah pengacara Fredy, Tonin.

Fredy Kusnadi dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 03.00 WIB. Penjemputan itu diungkap pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun.

"Dijemput di rumahnya di Jalan Keran, Kemayoran. Tadi yang jemput oleh Tim Subdit Jatanras, jadi waktu di rumah keluarga tahunya yang jemput Unit IV, ternyata Subdit IV Jatanras. Tadi saya sudah bertemu Kanitnya," kata advokat Tonin, Jumat (19/2/2021).

 

Baca Juga: Pemudik Boleh "Bolos" Asal Ber-WFH

Keterangan Tersangka lain

Tonin mengatakan polisi menangkap Fredy Kusnadi atas dasar keterangan tersangka lainnya. Para tersangka yang sudah ditangkap menyebut keterlibatan Fredy Kusnadi.

"Karena tersangka lainnya katanya menyebut 'Fredy... Fredy... Fredy...' gitu lho. Jadi berdasarkan keterangan orang. Harusnya kan tanya dulu apa benar keterangan orang ini. Itu kan versi dia, versi klien saya lain lagi. Apa ini tekanan dari anaknya (Dino Patti Djalal) melapor di mana-mana?" katanya.

 

15 orang jadi Tersangka

Sampai semalam, sudah sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang 'menjarah' rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi pun mengungkap cara kerja dari sindikat mafia tanah tersebut.

"Dalam melakukan aksinya kelompok mafia tanah ini berbagi peran, ada yang bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yang bertindak selaku figur--dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: UI Minta TNI-Polri Jangan Dipaksa Menangkan Salah Satu Paslon

Fadil menjelaskan, dalam aksinya itu, para tersangka mengincar rumah atau tanah yang akan dijual. "Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan dan berikut tanah yang akan dijual, kemudian kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran yang saya sampaikan tadi," imbuh Fadil Imran.

 

Ada 3 Klaster Pelaku

Fadil mengungkap ada 3 klaster dalam mafia tanah ini, yakni klaster korban selaku pemilik sertifikat hak milik tanah, klaster kelompok pelaku, dan klaster korban pembeli yang beriktikad baik.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sindikat tersebut dalam aksinya melakukan bujuk rayu ke korban hingga memalsukan dokumen.

"Dalam perkara ini diterapkan dari Pasal 263, 266, 378 KUHP. Artinya di sana ada penipuan dan ada pemalsuan. Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu, rangkaian kata-kata bohong untuk supaya orang menyerahkan sesuatu, itu penipuannya. Pasal 263 KUHP-nya ada yang dipalsukan yaitu AJB, KK, KTP dan identitas lainnya," kata Tubagus.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU