SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib sial dialami oleh Rudy Handoko (38), warga Jalan Simo Pomahan Baru yang dibekuk oleh anggota Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka dibekuk di sebuah rumah kos di Jalan Kandangan Jaya. Saat digerebek petugas menemukan barang bukti 19 poket sabu seberat 8,79 gram yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
"Tersangka adalah pengedar yang sudah lama kami incar dan baru tertangkap,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (21/2/2021).
Kebobrokan tersangka diketahui petugas bermula ketika petugas mendapat laporan jika sering terdapat transaksi sabu di rumah kos Jalan Kandangan. Anggota kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan mengintainya di sekitar TKP.
Setelah beberapa hari pengintaian akhirnya pengintaian tersebut berbuah manis. Bahwa petugas melihat di rumah kos pelaku memang terdapat aktivitas mencurigakan dan orang keluar masuk yang disinyalir adalah pelanggannya.
Setelah berkoordinasi anggota kemudian menggerebek dan menangkap Rudy tanpa perlawanan. Setelah penangkapan petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Selain sabu, juga ditemukan timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, HP merk Oppo yang dijadikan komunikasi dengan pelanggan dan bandarnya, 1 buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan sabu.
"Dari buku catatan hasil penjualan itulah, kami akan melacak siapa pelanggannya dan kepadà siapa dia mendapatkan sabu, dan kapan terakhir transaksi,” pungkas Memo. fm
Editor : Moch Ilham