Gelar Pesta Sabu di Rumah, Kasiati Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kasiati binti Ngatemi, bersama keempat saksi lainnya Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto ( dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Cakra ,PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021).

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

 "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu."

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Hadi Iswanto menerangkan telah menangkap terdakwa di lantai bawa rumahnya jalan Sidorame baru.

 Di lantai dua sabu tersebut akan diberikan suaminya yaitu Mustain, dan rencana dua poket sabu tersebut akan dipakai bersama sama dengan ketiga saksi lainnya.

 Menurut saksi, terdakwa memang menyediakan tempat untuk pesta sabu di rumahnya, saat ditangkap dua poket sabu dalam penguasaan terdakwa Kasiati.

 Terhadap kesaksian polisi, terdakwa menyatakan benar, semua dilakukan untuk mencari nafkah , dan setiap beli sabu atas perintah Mustain suami terdakwa.

 Jaksa Duta Mellia telah siap pula terhadap tuntutan untuk terdakwa, yang menghukum terdakwa Kasiati dengan 7 tahun penjara, denda 1 Miliar , subsider 3 bulan penjara.

 Untuk putusan hakim, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim. 

Diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib di jalan Sidorame baru, Surabaya terdakwa mendatangi Ali (DPO), untuk membeli dua poket sabu harga 200 ribu dan 150 ribu, uang dari saksi Mustain ( berkas terpisah).

Terdakwa pulang kerumah, sabu diberikan kepada Mustain.

Selanjutnya sekira pukul 20.0p wib, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Kasiati dan saksi Mustain bin Mustofah ( berkas terpisah), saksi Sarip Zainal, saksi Agus Setiawan dan Saksi Fajar Hariyanto ( keempatnya dalam berkas terpisah).

Ditemukan di lantai dua rumahnya 1 poket sabu 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,33 gram, diakui milik bersama.

Selanjutnya, terdakwa Kasiati, Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir.bd

Berita Terbaru

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Anak Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Anak Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Peternak di Jombang Dilanda Situasi Sulit: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti fenomena harga pakan ternak ayam yang meroket, para peternak ayam petelur di Kabupaten Jombang saat kian sedang…

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Ketuk Keadlian lewat Pledoi, Sugiri Minta Hakim Lihat Latar Belakang Perkara

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya— Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak hening saat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri S…

Dipicu Faktor Ekonomi, Dindikpora Catat 100 Anak Lebih di Magetan Tak Sekolah

Dipicu Faktor Ekonomi, Dindikpora Catat 100 Anak Lebih di Magetan Tak Sekolah

Selasa, 21 Jul 2026 14:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui  Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) setempat mencatat lebih dari …

Dishub Ponorogo Catat Realisasi Pendapatan Parkir 2025 Tak Capai Target 100 Persen

Dishub Ponorogo Catat Realisasi Pendapatan Parkir 2025 Tak Capai Target 100 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 13:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo mencatat realisasi pendapatan dari sektor parkir tahun 2025 lalu tidak tercapai 100 persen.…

Viral! Muncul dari Dasar Laut Banyuwangi, Spesies Ikan Baru Miliki Visual Mencolok

Viral! Muncul dari Dasar Laut Banyuwangi, Spesies Ikan Baru Miliki Visual Mencolok

Selasa, 21 Jul 2026 13:44 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Baru-baru ini, seekor ikan kecil berwarna jingga dengan panjang hanya beberapa sentimeter menjadi viral lantaran ikan tersebut…