Gelar Pesta Sabu di Rumah, Kasiati Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kasiati binti Ngatemi, bersama keempat saksi lainnya Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto ( dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Cakra ,PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021).

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

 "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu."

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Hadi Iswanto menerangkan telah menangkap terdakwa di lantai bawa rumahnya jalan Sidorame baru.

 Di lantai dua sabu tersebut akan diberikan suaminya yaitu Mustain, dan rencana dua poket sabu tersebut akan dipakai bersama sama dengan ketiga saksi lainnya.

 Menurut saksi, terdakwa memang menyediakan tempat untuk pesta sabu di rumahnya, saat ditangkap dua poket sabu dalam penguasaan terdakwa Kasiati.

 Terhadap kesaksian polisi, terdakwa menyatakan benar, semua dilakukan untuk mencari nafkah , dan setiap beli sabu atas perintah Mustain suami terdakwa.

 Jaksa Duta Mellia telah siap pula terhadap tuntutan untuk terdakwa, yang menghukum terdakwa Kasiati dengan 7 tahun penjara, denda 1 Miliar , subsider 3 bulan penjara.

 Untuk putusan hakim, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim. 

Diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib di jalan Sidorame baru, Surabaya terdakwa mendatangi Ali (DPO), untuk membeli dua poket sabu harga 200 ribu dan 150 ribu, uang dari saksi Mustain ( berkas terpisah).

Terdakwa pulang kerumah, sabu diberikan kepada Mustain.

Selanjutnya sekira pukul 20.0p wib, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Kasiati dan saksi Mustain bin Mustofah ( berkas terpisah), saksi Sarip Zainal, saksi Agus Setiawan dan Saksi Fajar Hariyanto ( keempatnya dalam berkas terpisah).

Ditemukan di lantai dua rumahnya 1 poket sabu 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,33 gram, diakui milik bersama.

Selanjutnya, terdakwa Kasiati, Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir.bd

Berita Terbaru

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam sepekan terakhir, harga komoditas bumbu dapur, khususnya bawang putih mulai melesat hingga 50 persen. Kondisi tersebut…

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahi Kota Pahlawan sebagai Terbaik II Tingkat Kota dalam upaya penanggulangan…

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…