Gelar Pesta Sabu di Rumah, Kasiati Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kasiati binti Ngatemi, bersama keempat saksi lainnya Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto ( dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Cakra ,PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021).

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

 "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu."

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Hadi Iswanto menerangkan telah menangkap terdakwa di lantai bawa rumahnya jalan Sidorame baru.

 Di lantai dua sabu tersebut akan diberikan suaminya yaitu Mustain, dan rencana dua poket sabu tersebut akan dipakai bersama sama dengan ketiga saksi lainnya.

 Menurut saksi, terdakwa memang menyediakan tempat untuk pesta sabu di rumahnya, saat ditangkap dua poket sabu dalam penguasaan terdakwa Kasiati.

 Terhadap kesaksian polisi, terdakwa menyatakan benar, semua dilakukan untuk mencari nafkah , dan setiap beli sabu atas perintah Mustain suami terdakwa.

 Jaksa Duta Mellia telah siap pula terhadap tuntutan untuk terdakwa, yang menghukum terdakwa Kasiati dengan 7 tahun penjara, denda 1 Miliar , subsider 3 bulan penjara.

 Untuk putusan hakim, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim. 

Diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib di jalan Sidorame baru, Surabaya terdakwa mendatangi Ali (DPO), untuk membeli dua poket sabu harga 200 ribu dan 150 ribu, uang dari saksi Mustain ( berkas terpisah).

Terdakwa pulang kerumah, sabu diberikan kepada Mustain.

Selanjutnya sekira pukul 20.0p wib, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Kasiati dan saksi Mustain bin Mustofah ( berkas terpisah), saksi Sarip Zainal, saksi Agus Setiawan dan Saksi Fajar Hariyanto ( keempatnya dalam berkas terpisah).

Ditemukan di lantai dua rumahnya 1 poket sabu 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,33 gram, diakui milik bersama.

Selanjutnya, terdakwa Kasiati, Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir.bd

Berita Terbaru

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu langkah strategis menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan,…

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena kekerasan di penitipan anak baru-baru ini yang viral terjadi di Yogyakarta, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan Kereta Api terjadi lagi, kali  ini terjadi di JPL 190 Km.120+448 perlintasan KA yang terjaga pada Selasa malam …

Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Fokus Bagikan Seragam Gratis Pelajar SD-SMP yang Tak Mampu

Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Fokus Bagikan Seragam Gratis Pelajar SD-SMP yang Tak Mampu

Rabu, 29 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) kini…

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Disnakan Bojonegoro Gencarkan Cek Kesehatan Hewan Kurban

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan)…