Gelar Pesta Sabu di Rumah, Kasiati Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kasiati binti Ngatemi, bersama keempat saksi lainnya Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto ( dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Cakra ,PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021).

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

 "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu."

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Hadi Iswanto menerangkan telah menangkap terdakwa di lantai bawa rumahnya jalan Sidorame baru.

 Di lantai dua sabu tersebut akan diberikan suaminya yaitu Mustain, dan rencana dua poket sabu tersebut akan dipakai bersama sama dengan ketiga saksi lainnya.

 Menurut saksi, terdakwa memang menyediakan tempat untuk pesta sabu di rumahnya, saat ditangkap dua poket sabu dalam penguasaan terdakwa Kasiati.

 Terhadap kesaksian polisi, terdakwa menyatakan benar, semua dilakukan untuk mencari nafkah , dan setiap beli sabu atas perintah Mustain suami terdakwa.

 Jaksa Duta Mellia telah siap pula terhadap tuntutan untuk terdakwa, yang menghukum terdakwa Kasiati dengan 7 tahun penjara, denda 1 Miliar , subsider 3 bulan penjara.

 Untuk putusan hakim, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim. 

Diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib di jalan Sidorame baru, Surabaya terdakwa mendatangi Ali (DPO), untuk membeli dua poket sabu harga 200 ribu dan 150 ribu, uang dari saksi Mustain ( berkas terpisah).

Terdakwa pulang kerumah, sabu diberikan kepada Mustain.

Selanjutnya sekira pukul 20.0p wib, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Kasiati dan saksi Mustain bin Mustofah ( berkas terpisah), saksi Sarip Zainal, saksi Agus Setiawan dan Saksi Fajar Hariyanto ( keempatnya dalam berkas terpisah).

Ditemukan di lantai dua rumahnya 1 poket sabu 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,33 gram, diakui milik bersama.

Selanjutnya, terdakwa Kasiati, Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir.bd

Berita Terbaru

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Taman Wisata Genilangit Suguhkan Spot Instagramable ala Sakura Jepang di Magetan

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan ternyata memiliki tempat wisata ala Negeri Sakura, Jepang yang instagramable bernama Genilangit, yang berlokasi…

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Raline Shah Kembali Hadiri Festival Film Cannes 2026 Melalui Kolaborasi Bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Bo

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Raline Shah kembali menghadiri Festival Film Cannes 2026 melalui kolaborasi bersama Red Sea Film Foundation, Chopard, dan Boucheron dengan …

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ada pemandangan berbeda dalam prosesi keberangkatan ratusan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten S…

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim …

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti peristiwa luapan Sungai Curah Menjangan memicu banjir hingga merendam permukiman warga, membuat Pemerintah…

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut perayaan Idul Adha 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan…