Gelar Pesta Sabu di Rumah, Kasiati Dituntut 7 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Kasiati binti Ngatemi, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021)..SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan terdakwa Kasiati binti Ngatemi, bersama keempat saksi lainnya Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto ( dalam berkas penuntutan terpisah), diruang Cakra ,PN.Surabaya, secara online, Senin (22/02/2021).

 Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Duta Mellia,SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana,

 "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu."

 Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Agenda sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian, Hadi Iswanto menerangkan telah menangkap terdakwa di lantai bawa rumahnya jalan Sidorame baru.

 Di lantai dua sabu tersebut akan diberikan suaminya yaitu Mustain, dan rencana dua poket sabu tersebut akan dipakai bersama sama dengan ketiga saksi lainnya.

 Menurut saksi, terdakwa memang menyediakan tempat untuk pesta sabu di rumahnya, saat ditangkap dua poket sabu dalam penguasaan terdakwa Kasiati.

 Terhadap kesaksian polisi, terdakwa menyatakan benar, semua dilakukan untuk mencari nafkah , dan setiap beli sabu atas perintah Mustain suami terdakwa.

 Jaksa Duta Mellia telah siap pula terhadap tuntutan untuk terdakwa, yang menghukum terdakwa Kasiati dengan 7 tahun penjara, denda 1 Miliar , subsider 3 bulan penjara.

 Untuk putusan hakim, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan, sidang diakhiri dengan ketukan palu hakim. 

Diketahui, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 wib di jalan Sidorame baru, Surabaya terdakwa mendatangi Ali (DPO), untuk membeli dua poket sabu harga 200 ribu dan 150 ribu, uang dari saksi Mustain ( berkas terpisah).

Terdakwa pulang kerumah, sabu diberikan kepada Mustain.

Selanjutnya sekira pukul 20.0p wib, saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto anggota Polsek Semampir melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Kasiati dan saksi Mustain bin Mustofah ( berkas terpisah), saksi Sarip Zainal, saksi Agus Setiawan dan Saksi Fajar Hariyanto ( keempatnya dalam berkas terpisah).

Ditemukan di lantai dua rumahnya 1 poket sabu 0,40 gram dan 1 poket sabu 0,33 gram, diakui milik bersama.

Selanjutnya, terdakwa Kasiati, Mustain, Sarip Zaenal Arifin, Agus Setiawan, dan Fajar Hariyanto, beserta barang bukti di bawa ke Polsek Semampir.bd

Berita Terbaru

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Viral, Muncul Lubang Besar di Belakang Rumah Warga Pasca Hujan Deras

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini viral, dimana salah satu halaman rumah warga di Jalan Ahmad Yani, Magetan, tepatnya di kawasan belakang Apotek…