Pasutri di Sidoarjo, Produksi Kerupuk Campur Boraks 4 Ton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri di Wonoayu Sidoarjo dibekuk Polresta Sidoarjo dengan barang bukti kerupuk mengandung boraks siap edar hampir 4 Ton, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). Sp/sugeng
Pasutri di Wonoayu Sidoarjo dibekuk Polresta Sidoarjo dengan barang bukti kerupuk mengandung boraks siap edar hampir 4 Ton, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). Sp/sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Home Industry UD Ridho Mashur tempat produksi kerupuk tahu digerebek Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Home industry yang berlokasi di Wonoayu, Sidoarjo itu digerebek karena memproduksi kerupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) pada Rabu (24/2) lalu.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.

Selain mengamankan barang bukti kerupuk berbahan boraks, polisi juga mengamankan 2 orang yang merupakan pasutri pemilik home industry berinisial SN (50) dan ST (57). keduanya warga Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latief mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi kerupuk tahu berbahan bleng yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. 

“Awalnya kami mendapat informasi ada home industry membuat kerupuk yang di campur dengan boraks,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latief, Senin (1/3/2021).

Setelah 15 hari melakukan penyelidikan, tim Unit Tipidek Polresta Sidoarjo menemukan lokasi produksi tersebut bahwa berada di kawasan Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Waktu didatangi dan diperiksa, ternyata usaha tersebut tidak mengantongi izin edar. “Kami membawa tim ahli juga untuk melakukan pemeriksaan kerupuk yang diproduksinya dan ternyata mengandung boraks,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan itu, akhirnya pemilik produksi berinisial SN dan ST dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut hasil pemeriksaan, pasutri tersebut sudah 5 tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Perhari, mereka bisa menghasilkan 3 ton. Per satu plastik berisi 5 kilogram, mereka jual dengan harga Rp 54 ribu. “Omset perbulan sekitar Rp 175 juta,” terangnya.

Usaha yang telah dijalani selama 5 tahun tersebut terbilang cukup sukses. Bahkan produk berbahaya tersebut telah diedarkan di beberapa kota di Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 136 dan atau pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

Ia menyebut boraks lazimnya digunakan untuk campuran bahan bangunan dan bahan las.

Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementerian Kesehatan RI. sg/cr3/ham

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …