Pasutri di Sidoarjo, Produksi Kerupuk Campur Boraks 4 Ton

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri di Wonoayu Sidoarjo dibekuk Polresta Sidoarjo dengan barang bukti kerupuk mengandung boraks siap edar hampir 4 Ton, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). Sp/sugeng
Pasutri di Wonoayu Sidoarjo dibekuk Polresta Sidoarjo dengan barang bukti kerupuk mengandung boraks siap edar hampir 4 Ton, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). Sp/sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Home Industry UD Ridho Mashur tempat produksi kerupuk tahu digerebek Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Home industry yang berlokasi di Wonoayu, Sidoarjo itu digerebek karena memproduksi kerupuk tahu berbahan bleng (bahan kimia seperti boraks) pada Rabu (24/2) lalu.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.

Selain mengamankan barang bukti kerupuk berbahan boraks, polisi juga mengamankan 2 orang yang merupakan pasutri pemilik home industry berinisial SN (50) dan ST (57). keduanya warga Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latief mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi kerupuk tahu berbahan bleng yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. 

“Awalnya kami mendapat informasi ada home industry membuat kerupuk yang di campur dengan boraks,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latief, Senin (1/3/2021).

Setelah 15 hari melakukan penyelidikan, tim Unit Tipidek Polresta Sidoarjo menemukan lokasi produksi tersebut bahwa berada di kawasan Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Waktu didatangi dan diperiksa, ternyata usaha tersebut tidak mengantongi izin edar. “Kami membawa tim ahli juga untuk melakukan pemeriksaan kerupuk yang diproduksinya dan ternyata mengandung boraks,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan itu, akhirnya pemilik produksi berinisial SN dan ST dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut hasil pemeriksaan, pasutri tersebut sudah 5 tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Perhari, mereka bisa menghasilkan 3 ton. Per satu plastik berisi 5 kilogram, mereka jual dengan harga Rp 54 ribu. “Omset perbulan sekitar Rp 175 juta,” terangnya.

Usaha yang telah dijalani selama 5 tahun tersebut terbilang cukup sukses. Bahkan produk berbahaya tersebut telah diedarkan di beberapa kota di Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 136 dan atau pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

Ia menyebut boraks lazimnya digunakan untuk campuran bahan bangunan dan bahan las.

Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementerian Kesehatan RI. sg/cr3/ham

Berita Terbaru

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

PT PAL Indonesia Percepat Produksi LPD, Menko AHY : Bukti Transformasi Industri Maritim

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — PT PAL Indonesia berhasil mempercepat produksi Landing Platform Dock (LPD). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan K…

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Jejak Kontroversial Jayadi: Dari Dukun Sunat, Politisi, hingga Jadi Tersangka Pencabulan Santri di Ponorogo

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 15:08 WIB

  SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kasus dugaan kekerasan asusila yang menjerat Jayadi (55), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di …

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…