Divonis 66 Bulan, Gilang 'Jarik' Ngotot tak Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish telah dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara atau sama dengan 66 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan,  terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Khusaini di ruang Tirta 1, Rabu (3/3/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sebelumnya yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yakni, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

Sedangkan yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya dengan cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu sama dengan kekerasan. 

“Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima,” imbuh Khusaini.

Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata Bambang.

Saat diwawancarai seusai sidang, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pada dasarnya ia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. Hal itu dapat dibuktikan oleh Bambang, bahwa kliennya tidak sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Kemarin sempat kami bantah pada materi duplik, pada intinya klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan,red). Tapi apa boleh buat, sudah ketentuan majelis hakim itu kami hormati. Kami akan diskusikan dengan terdakwa tujuh hari kedepan,” tandasnya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.

Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah. bd

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…