Divonis 66 Bulan, Gilang 'Jarik' Ngotot tak Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish telah dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara atau sama dengan 66 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan,  terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Khusaini di ruang Tirta 1, Rabu (3/3/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sebelumnya yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yakni, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

Sedangkan yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya dengan cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu sama dengan kekerasan. 

“Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima,” imbuh Khusaini.

Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata Bambang.

Saat diwawancarai seusai sidang, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pada dasarnya ia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. Hal itu dapat dibuktikan oleh Bambang, bahwa kliennya tidak sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Kemarin sempat kami bantah pada materi duplik, pada intinya klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan,red). Tapi apa boleh buat, sudah ketentuan majelis hakim itu kami hormati. Kami akan diskusikan dengan terdakwa tujuh hari kedepan,” tandasnya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.

Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah. bd

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…