Divonis 66 Bulan, Gilang 'Jarik' Ngotot tak Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish telah dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara atau sama dengan 66 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan,  terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Khusaini di ruang Tirta 1, Rabu (3/3/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sebelumnya yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yakni, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

Sedangkan yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya dengan cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu sama dengan kekerasan. 

“Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima,” imbuh Khusaini.

Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata Bambang.

Saat diwawancarai seusai sidang, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pada dasarnya ia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. Hal itu dapat dibuktikan oleh Bambang, bahwa kliennya tidak sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Kemarin sempat kami bantah pada materi duplik, pada intinya klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan,red). Tapi apa boleh buat, sudah ketentuan majelis hakim itu kami hormati. Kami akan diskusikan dengan terdakwa tujuh hari kedepan,” tandasnya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.

Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah. bd

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…