Divonis 66 Bulan, Gilang 'Jarik' Ngotot tak Salah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO
Ketua hakim Khusaini saat membacakan surat putusan terdakwa Gilang di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Rabu (3/3/2021). Fto SP/BUDI MULYONO

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang Fetish telah dinyatakan secara sah bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara atau sama dengan 66 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan,  terdakwa dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti korban.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul.

“Menjatuhi hukuman selama lima tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta serta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua majelis hakim Khusaini di ruang Tirta 1, Rabu (3/3/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana sebelumnya yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan yakni, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui elektronik. Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum undang-undang perlindungan anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.

Sedangkan yang ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya dengan cara dibungkus. Hakim menganggap hal itu sama dengan kekerasan. 

“Jadi pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar. Karena, Dia (korban,red) terikat saja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima,” imbuh Khusaini.

Dalam putusan tersebut Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima. Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Gilang, Bambang Soegiarto menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir pak hakim,” kata Bambang.

Saat diwawancarai seusai sidang, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pada dasarnya ia menyatakan kliennya tersebut tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas. Hal itu dapat dibuktikan oleh Bambang, bahwa kliennya tidak sama sekali melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Kemarin sempat kami bantah pada materi duplik, pada intinya klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan,red). Tapi apa boleh buat, sudah ketentuan majelis hakim itu kami hormati. Kami akan diskusikan dengan terdakwa tujuh hari kedepan,” tandasnya.

Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan Gilang bungkus sempat membuat heboh publik dengan aksinya membungkus orang yang baru dikenal seperti pocong.

Aksi membungkus itu dilakukan Gilang demi memuaskan hasrat seksualnya. Ia sempat buron hingga akhirnya diciduk di rumah sang bibi di Kapuas, Kalimantan Tengah. bd

 

Berita Terbaru

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

1 Abad Gontor, 10.000 Alumni Bersiap Pulang ke Ponorogo, Prabowo hingga SBY Dijadwalkan Hadir

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI com, Ponorogo — Lebih dari 10.000 alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bersiap kembali ke Ponorogo, Jawa Timur, untuk mengikuti Reuni A…

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…