Pembunuhan Kakek di Blitar

Merampok karena Butuh Uang untuk Tebus Gadai Motor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan dalam rilis di Mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH menunjukkan barang bukti kasus perampokan dan pembunuhan dalam rilis di Mapolres Blitar. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kakek Bisri pada Rabu (3/3) malam, polres blitar akhirnya resmi menetapkan Dwi Kusuma Yudha (23) sebagai tersangka tunggal dalam kasus perampokan yang berujung pembunuhan.

Dalam releasenya Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK MH Kamis (4/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB, mengungkapkan bahwa tersangka Yudha dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Kepada polisi, tersangka juga mengakui semua perbuatannya yang mengakibatkan korban tewas usai dipukul dengan sebatang kayu.

AKBP Loenard menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena ingin menguasai harta korban. Ia pun telah menyusun rencana untuk menguras harta korban mulai dari berpura-pura membeli sesuatu, sembunyi di tandon air hingga mematikan listrik rumah korban.

"Jadi motif tersangka hanya menginginkan uang korban, dengan cara tersangka masuk di toko korban sekitar pukul 17.10 dan sembunyi sampai korban menutup Tokonya, dalam aksinya tersangka yang terekam CCTV, sebelum lakukan aksinya sempat mematikan aliran listrik, agar tidak diketahui korban," kata AKBP Leonard didampingi Wabup Blitar H Rahmad Santoso SH, Kasdim Blitar Mayor Leo Parsukan.

Dalam release tersangka Yudha mengaku awalnya hanya berniat merampok korban karena butuh uang untuk menebus motornya yang digadai. Namun, karena tersangka kepergok korban saat sedang beraksi, tersangka pun berpikiran pendek dan memukul korban dengan kayu yang ada di dalam toko.

"Saya hanya ingin uang pak, untuk mengambil motor yang saya gadaikan, karena pak Bisri bangun dengan membawa senter saya sembunyi, lampunya saya matikan jam sembilanan, pak Bisri keluar dari kamar langsung saya pukul dengan kayu yang ada dalam toko, karena masih menggeliat saya ikat kaki dan tanganya, terus saya tutupi sarung punyanya pak Bisri, jadi tidak ada rencana membunuh, karena kaget dan takut saja memukul pak Bisri," ujar Yudha pada wartawan.

Dalam release kasus pencurian disertai  pembunuhan, itu juga disaksikan Wabup Blitar, Kodim 0808 Blitar.

"Kami pemerintah daerah Kabupaten Blitar  memberikan apresiasi pada Polres Blitar yang mana dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya dalam kasus yang menghebohkan di Kabupaten Blitar, untuk itu saya berpesan pada masyarakat mari jaga bersama situasi Kamtibmas yang aman, nyaman karena ada Pak Babinkamtibmas dan pak Babinsa di setiap kecamatan, agar selalu koordinasi masalah Kamtibmas," pesan Wabup Blitar.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendiami jeruji Polres blitar.

"Untuk tersangka kita jerat pasal 339 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sedang tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (2/3) dini hari, jadi setelah melakukan pencurian dan pembunuhan tersangka tidak kemana mana, agar tidak menimbulkan kecurigaan," pungkas AKBP Leonard sambil memperlihatkan BB. Les

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…