Kuasa Hukum Ardi Tuduh Perwakilan BCA dan Nur Chuzaimah Bohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah memberikan statement terkait kasus salah transfer yang menyeret Ardi Pratama ke meja hijau, Jum’at (5/3) lalu. Dalam statement tersebut, baik dari pihak kepolisian, bank BCA maupun kuasa hukum Nur Chuzaimah mengatakan terdakwa Ardi Pratama tak memiliki itikad baik dalam mengembalikan dana salah transfer tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menyangkal statement tersebut. Ia mengatakan, statement yang menyebut Ardi tak memiliki itikad baik merupakan kebohongan dan upaya membunuh karakter Ardi.

"Mereka kompak menyebut klien kami tidak ada itikad baik. Padahal saya bisa berikan bukti dan fakta jika sudah ada upaya pengembalian dana oleh Ardi meskipun dengan cara dicicil. Ini seolah-olah Ardi wajib bersalah. Pembunuhan karakter namanya," tegas Hendrix sambil tampak berapi-api, Jumat (6/3/2021).

Sambil menenteng beberapa lembar rekening koran Ardi dan sebuah kwitansi setor tunai, Hendrix mengatakan jika Ardi sempat mencicil dana sebesar lima juta rupiah dan mengendap di rekeningnya dengan jumlah total 10 juta rupiah.

"Rekening Ardi diblokir sepihak oleh BCA. Lalu panggilan pertama dan kedua, Ardi datang penuhi panggilan BCA. Bahkan solusi yang ditawarkan untuk menyetorkan uang ke rekening itu diinisiasi oleh kepala Back Office BCA sendiri. Itu dicicil mulai 14 April 2020 lalu rekening diblokir hingga Oktober 2020," sebut Hendrix.

Hendrix meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.

Selain itu, Hendrix juga menyoal statement Sudirman Sidabukke yang dinilai tak paham mengenai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Undang-undang pasal 85 UU Nomor 3 2003 itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam undang-undang itu jelas diatur dalam pasal 1, 2 dan seterusnya. Termasuk ruang lingkupnya. Jadi konyol kalau misalkan pelapornya adalah personal. Kecuali bisa dibuktikan dana itu ditransfer oleh pengirim dana langsung. Sesuai pasal 78 undang-undang yang sama," tegasnya. jul

Berita Terbaru

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Menteri Siapkan UMKM Ikuti Aturan Wajib Halal

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyiapkan kebijakan khusus bagi UMKM dalam menghadapi aturan wajib h…

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Sebelum Dicopot, Purbaya Bilang Ada Oknum Pajak Bermain

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,sebelum dicopot, sempat bilang mencurigai ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang …