Kuasa Hukum Ardi Tuduh Perwakilan BCA dan Nur Chuzaimah Bohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah memberikan statement terkait kasus salah transfer yang menyeret Ardi Pratama ke meja hijau, Jum’at (5/3) lalu. Dalam statement tersebut, baik dari pihak kepolisian, bank BCA maupun kuasa hukum Nur Chuzaimah mengatakan terdakwa Ardi Pratama tak memiliki itikad baik dalam mengembalikan dana salah transfer tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menyangkal statement tersebut. Ia mengatakan, statement yang menyebut Ardi tak memiliki itikad baik merupakan kebohongan dan upaya membunuh karakter Ardi.

"Mereka kompak menyebut klien kami tidak ada itikad baik. Padahal saya bisa berikan bukti dan fakta jika sudah ada upaya pengembalian dana oleh Ardi meskipun dengan cara dicicil. Ini seolah-olah Ardi wajib bersalah. Pembunuhan karakter namanya," tegas Hendrix sambil tampak berapi-api, Jumat (6/3/2021).

Sambil menenteng beberapa lembar rekening koran Ardi dan sebuah kwitansi setor tunai, Hendrix mengatakan jika Ardi sempat mencicil dana sebesar lima juta rupiah dan mengendap di rekeningnya dengan jumlah total 10 juta rupiah.

"Rekening Ardi diblokir sepihak oleh BCA. Lalu panggilan pertama dan kedua, Ardi datang penuhi panggilan BCA. Bahkan solusi yang ditawarkan untuk menyetorkan uang ke rekening itu diinisiasi oleh kepala Back Office BCA sendiri. Itu dicicil mulai 14 April 2020 lalu rekening diblokir hingga Oktober 2020," sebut Hendrix.

Hendrix meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.

Selain itu, Hendrix juga menyoal statement Sudirman Sidabukke yang dinilai tak paham mengenai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Undang-undang pasal 85 UU Nomor 3 2003 itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam undang-undang itu jelas diatur dalam pasal 1, 2 dan seterusnya. Termasuk ruang lingkupnya. Jadi konyol kalau misalkan pelapornya adalah personal. Kecuali bisa dibuktikan dana itu ditransfer oleh pengirim dana langsung. Sesuai pasal 78 undang-undang yang sama," tegasnya. jul

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…