Kuasa Hukum Ardi Tuduh Perwakilan BCA dan Nur Chuzaimah Bohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian
Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menunjukkan bukti yang menyangkal statement perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah yang dinilai membunuh karakter Ardi. SP/Julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak kepolisian, perwakilan BCA dan kuasa hukum Nur Chuzaimah memberikan statement terkait kasus salah transfer yang menyeret Ardi Pratama ke meja hijau, Jum’at (5/3) lalu. Dalam statement tersebut, baik dari pihak kepolisian, bank BCA maupun kuasa hukum Nur Chuzaimah mengatakan terdakwa Ardi Pratama tak memiliki itikad baik dalam mengembalikan dana salah transfer tersebut.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hendrix Kurniawan bersama tim  kuasa hukumnya menyangkal statement tersebut. Ia mengatakan, statement yang menyebut Ardi tak memiliki itikad baik merupakan kebohongan dan upaya membunuh karakter Ardi.

"Mereka kompak menyebut klien kami tidak ada itikad baik. Padahal saya bisa berikan bukti dan fakta jika sudah ada upaya pengembalian dana oleh Ardi meskipun dengan cara dicicil. Ini seolah-olah Ardi wajib bersalah. Pembunuhan karakter namanya," tegas Hendrix sambil tampak berapi-api, Jumat (6/3/2021).

Sambil menenteng beberapa lembar rekening koran Ardi dan sebuah kwitansi setor tunai, Hendrix mengatakan jika Ardi sempat mencicil dana sebesar lima juta rupiah dan mengendap di rekeningnya dengan jumlah total 10 juta rupiah.

"Rekening Ardi diblokir sepihak oleh BCA. Lalu panggilan pertama dan kedua, Ardi datang penuhi panggilan BCA. Bahkan solusi yang ditawarkan untuk menyetorkan uang ke rekening itu diinisiasi oleh kepala Back Office BCA sendiri. Itu dicicil mulai 14 April 2020 lalu rekening diblokir hingga Oktober 2020," sebut Hendrix.

Hendrix meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.

Selain itu, Hendrix juga menyoal statement Sudirman Sidabukke yang dinilai tak paham mengenai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Undang-undang pasal 85 UU Nomor 3 2003 itu tidak bisa berdiri sendiri. Dalam undang-undang itu jelas diatur dalam pasal 1, 2 dan seterusnya. Termasuk ruang lingkupnya. Jadi konyol kalau misalkan pelapornya adalah personal. Kecuali bisa dibuktikan dana itu ditransfer oleh pengirim dana langsung. Sesuai pasal 78 undang-undang yang sama," tegasnya. jul

Berita Terbaru

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Bangkitkan Perekonomian Warga, Kades Muhammad Taukhid Prioritaskan Infrastruktur

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 14:39 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu fokus Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Secara…

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 10:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Komunitas Info Seputar Gempol (ISG) yang berawal dari sebuah group media Sosial. Seiring berjalannya waktu, ISG berkembang menjadi…

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …