Cemburu, Istri Selingkuh Berulang Kali, Suami Mantan Istri Dibunuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus pembacokan yang menyebabkan seorang pria tewas bersimbah darah di Surabaya akhirnya membuahkan hasil.

Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura pelaku pembacokan yang berujung kematian korban akhrinya diamankan polisi. Pelaku adalah mantan suami dari istri korban. SR dinikahi secara siri oleh korban dan telah tinggal bersama di Simojawar sejak 6 bulan yang lalu.

Sementara korban bernama Damiri (40) juga warga Sampang Madura yang tinggal di Surabaya.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia pada Kamis (11/3/2021).

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Pelaku kami amankan dari daerah Madura," terang Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Pasca diamankan polisi, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Kepada polisi ia mengaku cemburu. Selain itu, pelaku juga menduga korban adalah penyebab rusaknya rumah tangga dia (pelaku) dan mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," ujar Ambuka.

Ambuka mengatakan pelaku dengan istrinya statusnya sudah cerai. Namun pelaku menduga ada kejanggalan di balik perceraiannya. Enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak.

Padahal 3 bulan sebelum bercerai, mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.

"Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian," ungkap Ambuka.

Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.

Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.

"Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut," lanjut Ambuka.

Sementara untuk dua teman tersangka, lanjut Ambuka, tidak terbukti bersalah lantaran tidak membantu AH dalam melakukan pembunuhan itu.

"Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang)," ungkap Ambuka.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua sarung milik korban dan pelaku beserta celurit. Sedangkan korban dinyatakan meninggal karena terkena lebih dari empat kali sabetan. Di antaranya badan, paha, kaki dan tangan. Akibat ulahnya itu, Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah di depan warung kopi (warkop) jalan Simo Jawar gang 5A Simomulyo, Sukomanunggal Surabaya pada Rabu (10/3) siang pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui warga Sampang Madura. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…