Cemburu, Istri Selingkuh Berulang Kali, Suami Mantan Istri Dibunuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus pembacokan yang menyebabkan seorang pria tewas bersimbah darah di Surabaya akhirnya membuahkan hasil.

Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura pelaku pembacokan yang berujung kematian korban akhrinya diamankan polisi. Pelaku adalah mantan suami dari istri korban. SR dinikahi secara siri oleh korban dan telah tinggal bersama di Simojawar sejak 6 bulan yang lalu.

Sementara korban bernama Damiri (40) juga warga Sampang Madura yang tinggal di Surabaya.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia pada Kamis (11/3/2021).

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Pelaku kami amankan dari daerah Madura," terang Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Pasca diamankan polisi, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Kepada polisi ia mengaku cemburu. Selain itu, pelaku juga menduga korban adalah penyebab rusaknya rumah tangga dia (pelaku) dan mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," ujar Ambuka.

Ambuka mengatakan pelaku dengan istrinya statusnya sudah cerai. Namun pelaku menduga ada kejanggalan di balik perceraiannya. Enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak.

Padahal 3 bulan sebelum bercerai, mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.

"Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian," ungkap Ambuka.

Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.

Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.

"Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut," lanjut Ambuka.

Sementara untuk dua teman tersangka, lanjut Ambuka, tidak terbukti bersalah lantaran tidak membantu AH dalam melakukan pembunuhan itu.

"Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang)," ungkap Ambuka.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua sarung milik korban dan pelaku beserta celurit. Sedangkan korban dinyatakan meninggal karena terkena lebih dari empat kali sabetan. Di antaranya badan, paha, kaki dan tangan. Akibat ulahnya itu, Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah di depan warung kopi (warkop) jalan Simo Jawar gang 5A Simomulyo, Sukomanunggal Surabaya pada Rabu (10/3) siang pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui warga Sampang Madura. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Dosen Hukum Korporasi Pertanyakan Dasar Hukum Perubahan Kebijakan CSR untuk STIKES BHM

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dosen Hukum Korporasi Universitas Merdeka Madiun, Angga Pramodya Pradhana, mempertanyakan dasar hukum perubahan kebijakan Pemkot…

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Atasi Kekeringan, Pemkab Lamongan Salurkan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Mengatasi dampak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Lamongan salurkan 25 ribu liter air bersih kepada masyarakat, Selasa (28/7)…

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Hebat!, Kota Mojokerto Raih Empat Penghargaan HARGANAS Ke-33

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi, komitmen, dan keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menjalankan berbagai program pembangunan keluarga membuahkan a…

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas …