Cemburu, Istri Selingkuh Berulang Kali, Suami Mantan Istri Dibunuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus pembacokan yang menyebabkan seorang pria tewas bersimbah darah di Surabaya akhirnya membuahkan hasil.

Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura pelaku pembacokan yang berujung kematian korban akhrinya diamankan polisi. Pelaku adalah mantan suami dari istri korban. SR dinikahi secara siri oleh korban dan telah tinggal bersama di Simojawar sejak 6 bulan yang lalu.

Sementara korban bernama Damiri (40) juga warga Sampang Madura yang tinggal di Surabaya.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia pada Kamis (11/3/2021).

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Pelaku kami amankan dari daerah Madura," terang Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Pasca diamankan polisi, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Kepada polisi ia mengaku cemburu. Selain itu, pelaku juga menduga korban adalah penyebab rusaknya rumah tangga dia (pelaku) dan mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," ujar Ambuka.

Ambuka mengatakan pelaku dengan istrinya statusnya sudah cerai. Namun pelaku menduga ada kejanggalan di balik perceraiannya. Enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak.

Padahal 3 bulan sebelum bercerai, mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.

"Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian," ungkap Ambuka.

Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.

Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.

"Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut," lanjut Ambuka.

Sementara untuk dua teman tersangka, lanjut Ambuka, tidak terbukti bersalah lantaran tidak membantu AH dalam melakukan pembunuhan itu.

"Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang)," ungkap Ambuka.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua sarung milik korban dan pelaku beserta celurit. Sedangkan korban dinyatakan meninggal karena terkena lebih dari empat kali sabetan. Di antaranya badan, paha, kaki dan tangan. Akibat ulahnya itu, Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah di depan warung kopi (warkop) jalan Simo Jawar gang 5A Simomulyo, Sukomanunggal Surabaya pada Rabu (10/3) siang pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui warga Sampang Madura. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…