Cemburu, Istri Selingkuh Berulang Kali, Suami Mantan Istri Dibunuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian
Pelaku Abdul Hosid, Jumat (12/3/2021), dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta barang bukti clurit yang diduga dipakai membunuh. SP/julian

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus pembacokan yang menyebabkan seorang pria tewas bersimbah darah di Surabaya akhirnya membuahkan hasil.

Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura pelaku pembacokan yang berujung kematian korban akhrinya diamankan polisi. Pelaku adalah mantan suami dari istri korban. SR dinikahi secara siri oleh korban dan telah tinggal bersama di Simojawar sejak 6 bulan yang lalu.

Sementara korban bernama Damiri (40) juga warga Sampang Madura yang tinggal di Surabaya.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit Iptu Agung Kurnia pada Kamis (11/3/2021).

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Pelaku kami amankan dari daerah Madura," terang Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Pasca diamankan polisi, pelaku langsung diperiksa secara intensif. Kepada polisi ia mengaku cemburu. Selain itu, pelaku juga menduga korban adalah penyebab rusaknya rumah tangga dia (pelaku) dan mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," ujar Ambuka.

Ambuka mengatakan pelaku dengan istrinya statusnya sudah cerai. Namun pelaku menduga ada kejanggalan di balik perceraiannya. Enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak.

Padahal 3 bulan sebelum bercerai, mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.

"Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian," ungkap Ambuka.

Pada 2013, pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI. Saat di Malaysia, pelaku mendengar kabar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali dan menjemput istrinya untuk diajak menjadi TKI di Malaysia.

Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.

"Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut," lanjut Ambuka.

Sementara untuk dua teman tersangka, lanjut Ambuka, tidak terbukti bersalah lantaran tidak membantu AH dalam melakukan pembunuhan itu.

"Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang)," ungkap Ambuka.

Dalam penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua sarung milik korban dan pelaku beserta celurit. Sedangkan korban dinyatakan meninggal karena terkena lebih dari empat kali sabetan. Di antaranya badan, paha, kaki dan tangan. Akibat ulahnya itu, Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah di depan warung kopi (warkop) jalan Simo Jawar gang 5A Simomulyo, Sukomanunggal Surabaya pada Rabu (10/3) siang pukul 12.00 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui warga Sampang Madura. fm/cr2/ham

Berita Terbaru

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Pakar dan Praktisi hukum Sarankan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dibidik TPPU, Bukan hanya Suap dan Gratfikasi   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK …

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Gus Yahya Jadi Ketum PBNU Lagi

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:43 WIB

Usai Kirim Surat Minta Maaf dan Siap Pimpin Munas     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Sempat ditangguhkan, kini jabatan Ketua Umum PBNU, yang dipegang Gus Yahya …

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

DPR RI Kritik Kementerian PPPA

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:41 WIB

Hingga Satu Tahun, tak Pernah Lakukan Pemberdayaan Perempuan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan P…