Kakek di Madiun Setubuhi Pelajar SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jarno, pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan.
Jarno, pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bejat, adalah kata yang pas untuk menggambarkan Jarno (J). Di usia yang terbilang sudah udzur, warga kecamatan Wungu Madiun itu tega menghancurkan masa depan Bunga (bukan nama sebenarnya).

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu disetubuhi pelaku berulang kali hingga hamil.

"Betul yang jadi korban memang masih pelajar SMA dan yang menghamilinya sudah kekek-kakek berusia 63 tahun," ujar Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

"Pelaku masih tetangga dan tinggal satu RT dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan dengan iming-iming memberikan uang Rp 20-50 ribu kepada korban. Setelah korban di rumah pelaku, dia disuruh masuk kamar. Pelaku memaksa korban melayani nafsunya.

"Setiap melakukan perbuatannya, tersangka menebar ancaman terhadap korban," terang Isnaini, Minggu (14/3/2021).

Menurut Isnaini, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 12 kali mulai April 2020 sampai Februari 2021.

Namun aksi bejat tersangka terbongkar saat korban mengeluh sakit perut hingga keluarganya membawanya ke puskesmas. Saat itulah dokter mengatakan bahwa korban hamil 7 bulan.

"Setelah dapat keterangan dokter bahwa korban hamil bulan, keluarganya bertanya hingga korban mengaku bahwa J yang yang melakukannya," paparnya.

Keluarga korban kemudian melapor ke Mapolsek Wungu. Dari laporan itulah tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus persetubuhan itu. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan untuk korban yang hamil tujuh bulan masih mengalami trauma dan didampingi psikolog,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Wungu. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. “Untuk ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. 

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…