Kakek di Madiun Setubuhi Pelajar SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jarno, pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan.
Jarno, pelaku pemerkosaan saat menjalani pemeriksaan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bejat, adalah kata yang pas untuk menggambarkan Jarno (J). Di usia yang terbilang sudah udzur, warga kecamatan Wungu Madiun itu tega menghancurkan masa depan Bunga (bukan nama sebenarnya).

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu disetubuhi pelaku berulang kali hingga hamil.

"Betul yang jadi korban memang masih pelajar SMA dan yang menghamilinya sudah kekek-kakek berusia 63 tahun," ujar Kapolsek Wungu AKP Isnaini Ujianto saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

"Pelaku masih tetangga dan tinggal satu RT dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan dengan iming-iming memberikan uang Rp 20-50 ribu kepada korban. Setelah korban di rumah pelaku, dia disuruh masuk kamar. Pelaku memaksa korban melayani nafsunya.

"Setiap melakukan perbuatannya, tersangka menebar ancaman terhadap korban," terang Isnaini, Minggu (14/3/2021).

Menurut Isnaini, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 12 kali mulai April 2020 sampai Februari 2021.

Namun aksi bejat tersangka terbongkar saat korban mengeluh sakit perut hingga keluarganya membawanya ke puskesmas. Saat itulah dokter mengatakan bahwa korban hamil 7 bulan.

"Setelah dapat keterangan dokter bahwa korban hamil bulan, keluarganya bertanya hingga korban mengaku bahwa J yang yang melakukannya," paparnya.

Keluarga korban kemudian melapor ke Mapolsek Wungu. Dari laporan itulah tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat (12/3/2021) di rumahnya.

Ia menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus persetubuhan itu. Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan untuk korban yang hamil tujuh bulan masih mengalami trauma dan didampingi psikolog,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Wungu. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. “Untuk ancaman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek. 

Berita Terbaru

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…