Penyekap Wanita di Apartemen Ngaku Mabuk Saat Aniaya Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rahadian Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Rahadian Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rahadian Zulfikry, 33, terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan mengaku terpengaruh minuman keras saat menghajar kekasihnya Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di kamar no 2225 Apartemen Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya. 

“Setelah handphone saya dibanting dia (Marissa, red), saya reflek memukul. Waktu itu kita habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” ujar Rahadian kepada Ketua majelis hakim Dede Suryaman, Senin (15/3).  

Rahadiyan menambahkan, saat itu ia menghajar Marissa sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangannya. Dalam keadaan mabuk, kemudian Marissa membalasnya dengan melempar menggunakan 11 akuarium ikan cupang ke arah terdakwa.  

“Lah waktu saya dilempari akuarium pak, sambil memegang tangan saya. Makannya saya saat itu kabur keluar kemudian menguncinya dari luar kamar,” kata Rahadian.  

Terkait awal mula penganiayaan itu terjadi, lanjut Rahardian, karena rasa cemburu Marissa dengan istri terdakwa. Sebelum kejadian di apartemen, sempat cek cok melalui telepon. Marissa mengaku cemburu dan dibohongi oleh terdakwa.  

“Sebelumnya memang berantem, by telpon aja. Kemudian saya ke sana (apartemen,red) lalu berantem lagi sehabis minum-minum. Saya nggak nyangka sampai semarah itu, dan saya nggak ada niatan melukai juga. Katanya cemburu yang mulia sama istri saya. Pacaran saya kurang sehat,” terang terdakwa.  

Usai memberikan keterangan, di akhir pemeriksaan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, lantaran menghajar kekasih simpanannya tersebut. Namun hal itu malah membuat hakim geram atas tindakannya. Kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan pada agenda penuntutan minggu depan.  

“Baik terdakwa, sidang tuntutan kamu ditunda minggu depan karena pak jaksa belum siap,” tandas Ketua Hakim Dede. bd

Berita Terbaru

Polemik Dana AUBMO, Unair Temukan Pelanggaran Administrasi dan Tata Kelola Keuangan

Polemik Dana AUBMO, Unair Temukan Pelanggaran Administrasi dan Tata Kelola Keuangan

Selasa, 16 Jun 2026 18:57 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Airlangga (Unair) akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pengelolaan dana yang melibatkan Airlangga University B…

Libur Sekolah, MBG Distop

Libur Sekolah, MBG Distop

Selasa, 16 Jun 2026 18:37 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pihaknya akan melakukan penghentian sementara MBG. Ini untuk melakukan penataan…

Harga Bensin di AS Sudah Turun

Harga Bensin di AS Sudah Turun

Selasa, 16 Jun 2026 18:35 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga rata-rata bensin di Amerika Serikat (AS) turun di bawah US$ 4 per galon atau setara Rp 70.816 (kurs Rp 17.704) untuk pertama…

Anggaran untuk Subsidi Energi akan Berkurang

Anggaran untuk Subsidi Energi akan Berkurang

Selasa, 16 Jun 2026 18:33 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kesepakatan Amerika Serikat (AS) dan Iran memberikan dampak positif…

Pura Mangkunegaran, Surakarta, Direnovasi Rp 21 Miliar

Pura Mangkunegaran, Surakarta, Direnovasi Rp 21 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 18:31 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Zona inti kawasan Pura Mangkunegaran, Surakarta, akan direnovasi. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 21 miliar ini merupakan…

Biodiesel B50, 1 Juli Dipasarkan

Biodiesel B50, 1 Juli Dipasarkan

Selasa, 16 Jun 2026 18:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 18:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, yaitu biodiesel B50 akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2026. Sebelum resmi diterapkan,…