Penyekap Wanita di Apartemen Ngaku Mabuk Saat Aniaya Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Rahadian Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO.
Terdakwa Rahadian Saat Sidang Di Pengadilan Negeri Surabaya.SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Rahadian Zulfikry, 33, terdakwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan mengaku terpengaruh minuman keras saat menghajar kekasihnya Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di kamar no 2225 Apartemen Royal City Loft, Lakarsantri, Surabaya. 

“Setelah handphone saya dibanting dia (Marissa, red), saya reflek memukul. Waktu itu kita habis minum-minuman sama dia dan Dimas temannya,” ujar Rahadian kepada Ketua majelis hakim Dede Suryaman, Senin (15/3).  

Rahadiyan menambahkan, saat itu ia menghajar Marissa sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangannya. Dalam keadaan mabuk, kemudian Marissa membalasnya dengan melempar menggunakan 11 akuarium ikan cupang ke arah terdakwa.  

“Lah waktu saya dilempari akuarium pak, sambil memegang tangan saya. Makannya saya saat itu kabur keluar kemudian menguncinya dari luar kamar,” kata Rahadian.  

Terkait awal mula penganiayaan itu terjadi, lanjut Rahardian, karena rasa cemburu Marissa dengan istri terdakwa. Sebelum kejadian di apartemen, sempat cek cok melalui telepon. Marissa mengaku cemburu dan dibohongi oleh terdakwa.  

“Sebelumnya memang berantem, by telpon aja. Kemudian saya ke sana (apartemen,red) lalu berantem lagi sehabis minum-minum. Saya nggak nyangka sampai semarah itu, dan saya nggak ada niatan melukai juga. Katanya cemburu yang mulia sama istri saya. Pacaran saya kurang sehat,” terang terdakwa.  

Usai memberikan keterangan, di akhir pemeriksaan, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, lantaran menghajar kekasih simpanannya tersebut. Namun hal itu malah membuat hakim geram atas tindakannya. Kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan pada agenda penuntutan minggu depan.  

“Baik terdakwa, sidang tuntutan kamu ditunda minggu depan karena pak jaksa belum siap,” tandas Ketua Hakim Dede. bd

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…