Ditertibkan Pemkot, Pelaku UMKM Menjerit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu gerai UMKM di Surabaya
Salah satu gerai UMKM di Surabaya

i

 

Wali Kota Eri Berjanji Akan “Gratiskan” Pelaku UMKM Berjualan di Toko Modern

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seusai pelantikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhir Februari 2021 lalu, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji berupaya menjadikan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian di Kota Surabaya. Namun, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan para pedagang UMKM yang berjualan di area luar dan dalam toko swalayan.

Hal ini membuat beberapa penjual berskala UMKM yang berjualan menjerit. Mereka merasa dirugikan karena harus berpindah tempat dari tempat yang sudah bertahun-tahun berjualan. Bahkan, menurut para penjual UMKM itu, surat edaran penertiban dari Disdag kepada 29 perusahaan pemilik toko swalayan tidak adil.

Penertiban ini tercantum dalam  Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021. Pemerintah mencantumkan nama 29 perusahaan pemilik swalayan di Kota Surabaya yang melanggar Pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan yang menyebutkan, “Setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.”

Reza, penyewa stan di halaman sebuah swalayan di kawasan Ketintang, Surabaya mengatakan, Senin pagi ini (15/3/2021), pihak swalayan mengirimkan surat edaran yang menyatakan tenant-tenant harus klir selama satu minggu.

“Dua hari yang lalu, Disperindag sidak, marah-marah kenapa lahannya disewakan, kan seharusnya untuk parkiran. Saya sudah buka selama dua tahun dan tidak ada masalah. Kemarin bilangnya perintah dari Pak Wali Kota yang baru, tempat ini harus steril,” ujar Reza, kemarin.

Reza pun mengutarakan kegelisahannya sebagai pelaku UMKM. “Pak Wali Kota sendiri bilang mengutamakan rakyat kecil. Sedangkan kami UMKM yang menyewa tempat di swalayan ini tidak boleh berjualan. Tidak ada solusi untuk UMKM-nya, diputus begitu saja,” tuturnya.

“Kita mau dapat rejeki darimana kalau tidak boleh jualan. Sedangkan kami di sini sudah dua tahun. Rutin bayar sewa dan sudah punya pelanggan tetap cukup banyak,” tambahnya.

Reza mengaku, selama ini dia tidak mengetahui kalau lahan yang dia sewa sebenarnya tidak boleh disewakan. “Kami, para pedagang di sini tidak tahu tentang itu,” ujarnya.

Dia berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak “menggusur” para pelaku UMKM begitu saja tanpa ada solusi. “Harapan saya ada solusi dari Pemerintah Kota Surabaya. Kalau memang tidak bisa berjualan di sini, kami dibantu tempat pengganti,” kata Reza.

 

Disdag Ingin Data Ulang

Sementara, terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik Toko Swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

“Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut,” kata Wiwiek di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Wiwiek menjelaskan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik Toko Swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam Toko Swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

“Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM,” tegas dia.

Oleh sebab itu, dia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali Toko Swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha. “Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6 Tahun 2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan,” papar dia.

 

Eri akan Gratiskan Sewa UMKM

Sementara, Wali Kota Eri Cahyadi buka suara. Dirinya tetap mengutamakan pelaku UMKM, namun tetap sesuai dengan aturan. Eri mengutip penjelasan Disdag melalui surat pemberitahuan, meminta pengelola toko waralaba untuk menggunakan lahan parkir dikembalikan sesuai fungsi. Lahan parkir tak boleh disewakan. Apalagi bagi pelaku UMKM.

"Sekarang Disdag mengeluarkan surat. (Sebab) Masa sekarang, izin yang dikeluarkan untuk toko modern yang sebenarnya untuk parkir ternyata disewakan? Kira-kira pas apa nggak? Kalau tidak pas, ya silakan dikembalikan sesuai fungsinya," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Pengelola tak bisa serta merta menggunakan lahan parkir untuk disewakan. "Kalau dihitung, ternyata (lahan parkir) terlalu luas, ya dikurangi. Tapi saya tidak izinkan untuk disewakan," katanya.

Sebaliknya, Cak Eri justru mengizinkan pengelola toko untuk menggunakan lahan tempat pedagang berjualan namun tanpa menarik biaya sewa. "Saya izinkan untuk UMKM berjualan di sana. Jadi ada manfaat. Sehingga produk UMKM juga terserap," katanya.

Eri pun menjamin akan menindaklanjuti sinergi Pemkot dengan toko Modern agar bisa memfasilitasi UMKM. "InsyaAllah kalau ada sinergi antara pemerintah kota dengan toko modern dan itu bisa bermanfaat untuk Kota Surabaya, izinnya pasti tak teruskan," tegasnya.

Pihaknya mendukung UMKM untuk berjualan di toko modern. "Jadi, jangan kuatir. Kalau ada penerbitan, itu untuk masyarakat Surabaya. UMKM jualan di situ, tak dukung," tegasnya. alq/ana/cr2/rmc

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…