Satu Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satu pengguna dan satu pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Blimbing. Dari keterangan tersangka pengedar, barang haram yang diedarkan didapat dari temannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Lowokwaru.

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan keduanya bermula dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankannnya.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka berinisial YZ (27). Tersangka kami tangkap di rumahnya," terangnya, Kamis (18/3).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka YZ, polisi menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah itu tersangka dan barang bukti, dibawa menuju ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka YZ, sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan segera melacak keberadaan tersangka VA.

Tak butuh lama pada Rabu (3/3/2021) malam, tersangka VA (20) berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, kami menemukan barang bukti. Yaitu beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Selanjutnya tersangka VA dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Blimbing," bebernya.

Dari hasil keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya yang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Dengan memesannya melalui telepon, dan menaruh sabu itu dengan cara sistem ranjau

"Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …