Satu Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satu pengguna dan satu pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Blimbing. Dari keterangan tersangka pengedar, barang haram yang diedarkan didapat dari temannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Lowokwaru.

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan keduanya bermula dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankannnya.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka berinisial YZ (27). Tersangka kami tangkap di rumahnya," terangnya, Kamis (18/3).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka YZ, polisi menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah itu tersangka dan barang bukti, dibawa menuju ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka YZ, sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan segera melacak keberadaan tersangka VA.

Tak butuh lama pada Rabu (3/3/2021) malam, tersangka VA (20) berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, kami menemukan barang bukti. Yaitu beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Selanjutnya tersangka VA dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Blimbing," bebernya.

Dari hasil keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya yang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Dengan memesannya melalui telepon, dan menaruh sabu itu dengan cara sistem ranjau

"Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…