Satu Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua pelaku.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Satu pengguna dan satu pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Blimbing. Dari keterangan tersangka pengedar, barang haram yang diedarkan didapat dari temannya yang saat ini mendekam di dalam Lapas Lowokwaru.

Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan keduanya bermula dari informasi warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mengantongi identitas pelaku dan langsung mengamankannnya.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka berinisial YZ (27). Tersangka kami tangkap di rumahnya," terangnya, Kamis (18/3).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka YZ, polisi menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Setelah itu tersangka dan barang bukti, dibawa menuju ke Polsek Blimbing untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka YZ, sabu digunakan untuk konsumsi pribadi. Dan sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial VA, dengan harga Rp 200 ribu," jelasnya.

Akhirnya polisi melakukan pengembangan, dan segera melacak keberadaan tersangka VA.

Tak butuh lama pada Rabu (3/3/2021) malam, tersangka VA (20) berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari penggeledahan di rumah tersangka VA, kami menemukan barang bukti. Yaitu beberapa klip plastik kosong dan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,37 gram dan 0,18 gram. Selanjutnya tersangka VA dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Blimbing," bebernya.

Dari hasil keterangan tersangka VA, sabu diperoleh dari temannya yang berada di dalam Lapas Lowokwaru. Dengan memesannya melalui telepon, dan menaruh sabu itu dengan cara sistem ranjau

"Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Berita Terbaru

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka menekan angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Magetan melalui Dinas…

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, pasca maraknya olahraga bulu tangkis hingga tenis. Kini, padel sedang jadi tren di berbagai kota besar di Indonesia…

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi Jembatan Junjung yang patah sejak Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, telah…

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Ada Anggota Keluarga Pakai Narkoba? Bantuan dari Pemkot Mojokerto Bisa Dicabut

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menunjukkan sikap tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari,…

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Jelang Mojotirto 2026, Ning Ita Pimpin Korve di Taman Bahari Majapahit

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menjelang perhelatan Mojotirto 2026, Taman Bahari Majapahit (TBM) menjadi lokasi kerja bakti (korve) yang dipimpin langsung Wali…

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Pastikan Transaksi Aman dan Sesuai, Disdag Kota Madiun Tera Ulang Timbangan Pedagang di Pasar Sleko

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu upaya memastikan transaksi jual beli berlangsung aman sesuai satuan baku, Petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota…