Pemkot Malang Izinkan Gelar Wisuda Tatap Muka dengan Prokes Ketat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu universitas di Kota Malang. SP/ Humas Pemkot Malang
Salah satu universitas di Kota Malang. SP/ Humas Pemkot Malang

i

SURABAYAPAGI.com, Malang – Pemerintah Kota Malang kini sudah mengizinkan kampus untuk menggelar wisuda tatap muka, mengingat proses vaksinasi Covid-19 yang juga sedang distribusikan. Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2021, tentang pelaksanaan wisuda dalam tatanan normal baru, produktif, aman Covid-19 bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang.

Namun sebagai langkah antisipasi, jumlah wisudawan juga dibatasi yaitu sebanyak 200 mahasiswa. Sementara jumlah pendamping maksimal 400 orang dengan menggunakan protokol kesehatan maksimal selama proses wisuda tatap muka.

Panitia juga diminta tidak menghadirkan anak di bawah umur 12 tahun, serta warga lanjut usia di atas 60 tahun. Itu karena rentan tertular penyakit.

Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan adanya keputusan berupa SE, yang mengatur dan mengizinkan pelaksanaan wisuda bagi perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Malang.

"Kami yakin, perguruan tinggi akan taat mengikuti aturan yang ditetapkan. Prinsipnya, protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan selama pelaksanaan wisuda," ungkap Sutiaji, Rabu (24/3/2021).

Menurut Sutiaji, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kelurahan akan terus berjalan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang harus memikirkan bangkitnya perekonomian masyarakat. Beberapa kelonggaran sudah diberikan oleh pemerintah pusat. Terkait hiburan malam, konser dan kegiatan lain dengan catatan protokol kesehatan harus dijalankan.

"Selain PPKM tetap jalan, kami harus memikirkan bagaimana roda perekonomian masyarakat bangkit dan berjalan kembali. Apalagi, Kota Malang merupakan kota pendidikan, di mana perguruan tingginya banyak diminati pelajar dari seluruh Indonesia," imbuh Sutiaji.

Dan mengenai kewajiban swab antigen bagi peserta wisuda tatap muka dan pendamping, Sutiaji mengaku akan berkoordinasi dengan ahli epidemiologi. "Teknis akan kita koordinasikan dengan epidemiologi," pungkasnya. Dsy9

 

Berita Terbaru

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…