Rencana Pemkot Bila Relaksasi RHU di Surabaya

Bioskop Tak Boleh Makan Ditempat, Spa-Panti Pijat Harus Bermasker

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat sejumlah pekerja menyemprotkan disinfektan di kursi-kursi bioskop.
Terlihat sejumlah pekerja menyemprotkan disinfektan di kursi-kursi bioskop.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah rekreasi hiburan umum (RHU). Dalam waktu dekat bioskop , kafe, warung kopi, tempat karaoke dan hiburan malam, hingga panti pijat, bisa kembali beroperasi. Namun, dengan SOP protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini dibahas dalam rapat pertemuan antara pemkot bersama puluhan asosiasi dari berbagai bidang usaha yang berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, relaksasi ini sebagai upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kota Pahlawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Karenanya, pihaknya ingin agar kepercayaan yang diberikan ini supaya dapat dijaga betul oleh pengelola usaha.  “Untuk itu, mohon dijawab dengan komitmen yang tinggi karena ini menyangkut kesehatan warga,” kata Irvan, Kamis (25/3/2021) kemarin. 

Irvan menjelaskan, pertemuan yang berlangsung kemarin digelar untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya. Kemudian, hasil rapat akan dilaporkan kepada Wali Kota Eri Cahyadi untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.  

Dalam pertemuan itu, para pengusaha juga diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan. “Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen,” urainya. 

 

Wajib Swab

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya. 

“Nah, nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan,” ungkap dia. 

 

Protokol Bioskop

Dalam rapat itu, mantan Kepala Satpol PP ini juga memaparkan beberapa SOP secara mendetail. Mulai dari protokol untuk bioskop, pijat refleksi hingga karaoke keluarga. Namun, pihaknya berkali- kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung. 

“Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker,” papar dia.

Pemkot meminta pengelola memberikan batasan pengunjung serta mengatur tempat keluar masuk penonton.  Selain kapasitas penonton yang memang dibatasi jumlahnya jauh dari kapasitas penuh gedung, beberapa hal lain seperti pelarangan makan dan minum di dalam gedung pertunjukan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, menyatakan, pihaknya masih meminta relaksasi, agar penonton bioskop bisa makan dan minum selama berada di teater. Mengingat, penonton sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan menjaga jarak selama film berlangsung. "Duduknya harus dijarak 1 meter, silang-silang, gitu ya. Terus di bioskop sendiri sudah ada sistem pergantian sirkulasi udara sudah ada dan sejalan," imbuhnya.

 

Tak Perlu Tes GeNose

Menurutnya, pengunjung bioskop juga tidak perlu melakukan tes GeNose C19. Pasalnya, harga karcis bioskop dinilai tidak sebanding apabila pengunjung harus melakukan tes COVID-19 tersebut.

Dalam SOP tersebut juga diatur untuk Warkop. Selain mengajukan surat kepada satgas, pemilik warung harus menyediakan sarpras. Misalnya, tempat cuci tangan. Penjaga memakai masker. Untuk teknis pembayaran, pengelola menyediakan nampan sehingga mengurangi kontak fisik.

SOP hiburan malam lebih ketat. Pihak pengelola wajib melakukan perubahan pada room. Yakni, memastikan sirkulasi udara. Jika tidak memungkinkan, pemilik tempat memasang alat pembersih udara (air purifier) serta mencatat data pengunjung.

 

Untuk Spa dan Pijat

Selain itu, pemkot memelototi karyawan hiburan malam. Pemandu lagu diminta tidak bersentuhan fisik dengan pengunjung. Prinsip jaga jarak tetap berlaku di dalam ruangan.

Untuk spa dan pijat refleksi, pemkot tidak ingin pengunjung kebablasan. Misalnya, melepas masker. Untuk itu, selama di dalam ruangan, karyawan dan pengunjung dilarang membuka masker.

Untuk karaoke, pemkot mengatur tegas teknis di dalam ruangan. Pengunjung dilarang membuka masker. Batas maksimal 50 persen. Operasional tempat bernyanyi itu dibatasi hingga pukul 22.00.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, peserta yang hadir di antaranya adalah Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), ketua Hiperhu, Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (Per-P4RI), Ketua LSP Cosmetology Health, Esthetic & Spa (Cohespa), Gabungan Pengusaha dan Hiburan Umum (Gaperhu), pimpinan PT Nusantara Sejahtera Raya (Cinema XXI), pimpinan PT Graha Layar Prima, Tbk (CGV Cinemas), pimpinan Movimax Kaza, PT Cinemaxx Global Pasific, Koordinator Forum Pengelola Gedung Surabaya.

Selain itu, hadir pula Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi), Ketua Perkumpulan Pekerja Hiburan Umum (Perperhu), Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua  Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI), Asosiasi Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (IPAMI), Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Boga (APJI), ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI). alq/cr3/ana

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Bangunan SPPG di Bojonegoro Rusak Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Hujan deras yang disertai angin kencang baru saja mengakibatkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mlideg,…