Keterangan Ahli Semakin Pojokkan Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FOTO: Ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, saat memberikan pendapatnya dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Senin (29/3/2021)..SP/BUDI MULYONO.
FOTO: Ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, saat memberikan pendapatnya dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Senin (29/3/2021)..SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar agenda sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa, Senin (29/3/2021).

 Sidang di ruang Candra ini, digelar dengan agenda mendengarkan pendapat ahli Ir Mudji Irmawan Arkani, MT yang berprofesi sebagai dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

 Tidak hanya para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, ahli lulusan magister ITB Bandung tahun 1994 ini pun keterangannya juga tidak menguntungkan posisi terdakwa. 

 Ia mengatakan, ada selisih perbandingan senilai Rp 9,3 miliar pada pekerjaan infrastruktur yang digarap terdakwa terhadap nilai dana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek yang diajukan.

 "Dalam melakukan penghitungan, saya juga dilengkapi dokumen terkait proyek. Salah satunya RAB, kontrak dan penawaran. Hasil penghitungan saya berdasarkan kondisi fisik yang telah ada, semua infrastruktur telah saya hitung, baik itu pembangunan Jetty, mess pekerja, kantor maupun jalan," ujarnya di depan persidangan. 

Saking detailnya, bahkan soal biaya pengiriman material yang dikeluarkan terdakwa ke lokasi tambang yang notabene posisinya jauh diatas gunung pun, tak luput ahli tuangkan dalam hasil perhitungannya.

 Awalnya, ahli mengaku menemui kendala dalam upaya memulai proses perhitungannya, karena pada proyek tersebut ia tak memiliki gambar teknis. 

"Akhirnya saya meminta ke Polda Jatim (gambar teknis, red). Dan akhirnya ditemukan adanya selisih dengan total Rp 9,3 miliar tersebut. Pada pembangunan mess saja contohnya, hanya selesai 76 persen dari yang dianggarkan senilai Rp 800 juta. Laboratorium bahkan hanya selesai 60 persen, begitupun dengan pembangunan jalan, secara kualitatif hanya 38 persen dari anggaran Rp 8 M, masih banyak tanah biasa, padahal untuk membuat jalan dibutuhkan kekerasan tertentu, sehingga truk yang melintas tidak terguling," beber ahli.

 Terkait pembangunan Jetty, ahli mengatakan urukan material didapatkan dari urukan tanah setempat, bukan material baru. "Hanya memindahkan (tanah urukan) dari atas ke bawah (area tambang, red). Bentuknya masih lurus, bukan berbentuk letter 'T'. Apabila dipaksa dioperasikan, satu tongkang saja masih kesulitan. Bahkan tongkang yang merapat bisa kandas karena kualitas Jetty tersebut," tambahnya.

 Ahli juga mengatakan, dalam upayanya mengumpulkan data perhitungan, selain dilakukan secara manual dengan menurunkan tim di lapangan, juga menggunakan kecanggihan teknologi drone guna membaca potensi area, baik itu luas maupun kondisi wilayah tambang.

 Saat ditanya majelis hakim, ahli mengatakan bahwa dalam RAB tidak ada gambar teknis, perhitungan harga yang diajukan dalam RAB hanya dilakukan perhitungan gelondongan, tidak secara rinci item per item.

Alhasil, dengan rangkaian keterangan ahli tersebut, posisi terdakwa terkesan makin terpojok. Karena itu, saat dikonfrontasi, terdakwa menilai keterangan ahli tidak relevan, walaupun pihaknya mengakui bahwa pembangunan jalan belum dilapisi. "Jumlah tim yang diturunkan ke lapangan kurang," ujar terdakwa. 

Sebelum sidang ditutup, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga kembali meminta saksi Mohammad Gentha Putra, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihadirkan di persidangan. 

Namun hal itu dijawab oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan.  

"Karena itu merupakan kewenangan pembuktian ada di jaksa, pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak jaksa, Sedangkan jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha, hal itu ditunjukan dengan surat pemanggilan yang dilayangkan, jadi kita tidak bisa memaksa kehadiran saksi. Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan pendapat ahli, dan tolong pihak PH mempersiapkan saksi ade charge yang bakal dihadirkan," ujar hakim menutup sidang. 

Seyogyanya, pada agenda sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana menghadirkan dua ahli. Namun karena salah satu ahli dalam kondisi sakit, sehingga pendapatnya gagal diperdengarkan di persidangan.

 "Selain ahli dari ITS tersebut, ada satu ahli lagi yang rencananya kita hadirkan. Yaitu ahli pidana umum dari Unair Surabaya. Namun beliau hari ini sakit, kita upayakan akan hadir dalam sidang Selasa 30/3/2021 besok," ujar jaksa Novan B Arianto usai sidang.

 Saat disinggung soal peran saksi Doni, yang merupakan ayah terdakwa Christian Halim terkait keterlibatannya dalam proyek ini. Jaksa Novan mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berupaya memanggil Doni untuk diperdengarkan keterangannya dalam sidang. 

"Namun panggilan yang kita layangkan tidak pernah ditanggapi, sehingga saksi Doni tidak hadir dalam sidang tanpa alasan jelas, meskipun pada sidang sebelumnya dua saksi mengatakan bahwa  beberapa pekerjaan dalam proyek ini mengikuti arahan dari Doni selaku ayah terdakwa," ujar Novan. 

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. 

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar. 

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut. 

Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.  

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Selasa (30/3/2021),  dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU.bd

Berita Terbaru

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…