Dugaan Penipuan Tambang Nikel, Ahli Unair: Unsur Pidana Terpenuhi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sapta Aprilianto, SH, MH, LL.M, Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (30/3/2021).SP/BUDI MULYONO
Sapta Aprilianto, SH, MH, LL.M, Ahli Hukum Pidana dari Unair Surabaya saat dihadirkan dalam sidang  di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (30/3/2021).SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sapta Aprilianto, S.H. M.H., LL.M, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan perkara penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa, Selasa (30/3/2021).

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan secara rinci terkait unsur-unsur serta delik dalam pasal 378 KUHPidana.

Ia mengatakan tindakan tipu muslihat dapat dilakukan dengan tindakan nyata maupun hanya lisan saja. "Tipu muslihat adalah perbuatan sedemikian rupa. Yang artinya rangkaian dari kata dan perbuatan," terangnya.

Ia pun berpendapat, rangkaian kata bohong juga menjadi hal yang  dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, karena korban tergerak karena dampak dari  kebohongan tersebut.

"Korban tidak akan tergerak atau terdorong melakukan sesuatu jika tidak ada unsur kebohongan yang dilakukan pelaku," bebernya.

Dan rangkaian kebohongan, terjadi dalam tiga fase. Bisa terjadi sebelum perbuatan, saat perbuatan berlangsung maupun setelah perbuatan.

"Dan delik penipuan dalam pasal 378 KUHPidana dinilai memenuhi unsur apabila si korban telah menyerahkan sesuatu kepada pelaku," ungkap ahli.

Sedangkan unsur dalam pasal 372 KUHPidana, merupakan delik kejahatan terhadap harta. Fokus perbuatan dalam  pasal 372 KUHPidana yaitu pada penggunaan harta yang bukan milik pelaku.

"Misal, apabila dana sudah ada perencanaan untuk kebutuhan A, B, C dan D, tapi penggunanya tidak sesuai peruntukannya, maka disitulah unsur pemberatan terpenuhi," jelasnya.

Bahkan ahli pun sempat mengibaratkan sebuah transaksi atau perjanjian antar pihak saat membeli sebuah sepeda.

"Ada sebuah transaksi, ada wujud sepeda dijual oleh A seharga Rp100 juta kepada si B. Dan B tertarik dan membelinya, namun saat dijual kembali, nilai sepeda itu ternyata hanya Rp10 juta. Hal ini tidak bisa dikatakan penipuan, meski pembeli merugi, karena pembeli sudah lihat secara langsung wujud sepedanya. Ini namanya bisnis. Dan sebaliknya, apabila dalam perjanjian si A menyanggupi kepada si B untuk merakit sepeda dengan nilai Rp100 juta, namun setelah jadi, kondisi komponen sepeda jauh dari nilai Rp100 juta, inilah yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan," beber ahli.

Saat jaksa mencontohkan, ada sebuah perjanjian Rp20 miliar tapi hasil appraisal hanya Rp11 miliar, ahli menegaskan apabila keuntungan yang didapat itu melawan hukum dan tidak sesuai koridor-koridor maka hal itu bisa dicurigai adanya mens rea atau niat jahatnya.

"Perjanjian bisa saja dikemas guna memperlancar niat jahat pelaku.

Apabila dalam kesepakatan itu ada unsur melawan hukum berarti ada unsur penipuannya atau bedrog," tambahnya.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim mengatakan bahwa pengibaratan oleh ahli soal beli sepeda diatas sama persis seperti halnya yang terjadi pada pemeriksaan perkara ini.

"Ibarat yang ahli pakai sama persis dalam perkara ini. Karena barangnya atau aplikasi proyek kan belum ada, dan terdakwa menjanjikan membangun dengan dana Rp20 miliar, namun saat dilakukan appraisal nilainya jauh dari dana yang dikucurkan korban. Menurut kami disitu unsur penipuan penggelapan nya," kata jaksa.

Saat dikonfrontir, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi pendapat ahli. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (1/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade charge yang dihadirkan tim PH.bd

Berita Terbaru

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Eksklusif! Tesla Kenalkan Teknologi Pengereman Mulus di Model Y Terbaru

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, pabrikan mewah milik Elon Musk yakni Tesla meluncurkan solusi cerdas berbasis perangkat lunak. Pasalnya, guncangan…

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Dishub Buka Layanan Kartu Uang Elektronik di Taman Bungkul dan Apsari Surabaya

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam meningkatkan minat masyarakat menggunakan fasilitas parkir digital di Kota Surabaya, kini Pemerintah Kota…

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Jalin Silaturahmi dengan Warga, Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Takjil

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Untuk hubungan baik dengan masyarakat sekitar, Sekretariat DPRD Jawa Timur kembali menggelar pembagian takjil kepada warga yang m…

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Satlantas Polres Blitar Kota Gelar Check Point, Tes Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal Patria

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

Senin, 16 Mar 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk menjaga situasi dan kondisi dalam rayakan Hari Raya, khususnya masyarakat sebagai pengguna angkutan umum, untuk itu Sat.Lantas…