Gelapkan Rp 2,6 Miliar untuk Pengadaan Gula 260 Ton, Dibui 14 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Camilia Sofyan Ali, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Camilia Sofyan Ali, menjalani sidang di ruang Tirta I, PN Surabaya, secara online, Rabu (31/03/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Camilia Sofyan Ali penggelapan gula 260 ton diadili di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Warga Jalan Kendangsari Blok P No. 11, Surabaya itu divonis hukuman setahun dua bulan penjara oleh ketua majelis hakim Khusaini. 

Terdakwa terbukti melakukan penipuan menggunakan nama dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari korbannya Hj. Mulianti. 

Dia mengaku bekerja sama menjual gula dengan keuntungan menggiurkan. Selain itu, terdakwa juga mengaku memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PG Jatiroto di Lumajang dan PG Mrican di Kediri. 

“Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan memakai nama palsu dan surat palsu untuk memperoleh keuntungan dari Mulianti. Divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan,” kata Khusaini, Rabu (31/03/2021). 

Terdakwa sebelumnya dituntut lebih berat oleh Jaksa Suwarti, yakni selama dua tahun penjara. Yang meringankan vonis terhadap terdakwa adalah, Ia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang milik korban serta terdakwa ada upaya mengembalikan sebagian uang korban.

Khusaini melanjutkan, yang memberatkan terdakwa adalah merugikan korban Rp 2,6 miliar. 

“Selain itu terdakwa menggunakan nama palsu dan tipu muslihat sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Khusaini. 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Dia berencana akan mengajukan banding melalui pengacaranya. “Pikir-pikir. Nanti saya koordinasikan dengan pengacara saya pak,” ucap Camilia.

Mulanya, terdakwa bertemu dengan Mulianti menawarkan gula dari PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri dengan harga Rp 10 ribu per kilogram dan keuntungan yang dijanjikan Rp 100 hingga Rp 1500 rupiah. 

Mulianti percaya setelah terdakwa mengaku punya perusahaan dan bekerja sama dengan PG Jatiroto Lumajang dan PG Mrican Kediri menjual gula. Setelah yakin, korban mentransfer sejumlah uang secara bertahap. 

Pada 7 Februari 2020, Ia mentransfer uang Rp 2,73 miliar untuk membeli gula di PG Jatiroto sebanyak 260 ton. Kemudian 8 Februari mentransfer Rp 318 juta untuk membeli gula di PG Lada Kediri sebanyak 30 ton. 

Namun, setelah terdakwa menerima penyerahan uang dari saksi Mulianti dengan total diterima Rp 3,048 miliar. Perjanjian jual beli pertama 260 ton ternyata terdakwa mengirimkan gula kepada Mulianti hanya 25 ton.

Pengiriman 25 ton gula yang dikirim tergugat pun ditolak Bulog karena sudah kuning. selanjutnya pada pembelian kedua 30 ton tidak pernah dikirim lagi oleh tergugat. 

Karena terdakwa tidak mampu menjual 260 ton gula PG Jatiroto Lumajang dan 30 ton gula PG Mrican Kediri dan terdakwa bukan pemenang lelang PG Jatiroto. “Terdakwa meyakinkan korban dengan cara membuat surat pernyataan yang seolah-olah mengembalikan uang milik korban. Namun hingga kini uang Rp 2,6 miliar tersebut belum juga dikembalikan,” kata Suwarti.nbd 

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…