Tengah datang Bulan, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Duda Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Abdul Toni (35) warga Banyuwangi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi pelaku yang merupakan duda hingga 4 kali.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, persetubuhan dilakukan dengan cara merayu korban. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

"Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co, Sabtu (27/3). Lalu keduanya pergi ke plengsengan ke Pantai Boom dan membeli minuman. Dari sana, lanjut Kusmin, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Dengan segala bujuk rayuan pelaku, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak berhenti di situ, esoknya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.

Ironisnya, pada saat disetubuhi, korban dalam keadaan datang bulan.

"Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," ujarnya.

Korban persetubuhan baru diantar pulang keesokan harinya. Itu pun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya.

Saat itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa tak terima, keluarga korban persetubuhan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melakukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.

 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

 

Berita Terbaru

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…

Bos Kresna Life Larikan Rp337,4 Miliar, Ditangkap di Maroko

Bos Kresna Life Larikan Rp337,4 Miliar, Ditangkap di Maroko

Rabu, 24 Jun 2026 14:54 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelarian Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)…