Tengah datang Bulan, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Duda Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Abdul Toni (35) warga Banyuwangi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi pelaku yang merupakan duda hingga 4 kali.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, persetubuhan dilakukan dengan cara merayu korban. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

"Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co, Sabtu (27/3). Lalu keduanya pergi ke plengsengan ke Pantai Boom dan membeli minuman. Dari sana, lanjut Kusmin, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Dengan segala bujuk rayuan pelaku, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak berhenti di situ, esoknya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.

Ironisnya, pada saat disetubuhi, korban dalam keadaan datang bulan.

"Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," ujarnya.

Korban persetubuhan baru diantar pulang keesokan harinya. Itu pun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya.

Saat itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa tak terima, keluarga korban persetubuhan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melakukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.

 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

 

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…