Tengah datang Bulan, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Duda Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Abdul Toni (35) warga Banyuwangi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi pelaku yang merupakan duda hingga 4 kali.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, persetubuhan dilakukan dengan cara merayu korban. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

"Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co, Sabtu (27/3). Lalu keduanya pergi ke plengsengan ke Pantai Boom dan membeli minuman. Dari sana, lanjut Kusmin, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Dengan segala bujuk rayuan pelaku, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak berhenti di situ, esoknya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.

Ironisnya, pada saat disetubuhi, korban dalam keadaan datang bulan.

"Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," ujarnya.

Korban persetubuhan baru diantar pulang keesokan harinya. Itu pun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya.

Saat itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa tak terima, keluarga korban persetubuhan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melakukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.

 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…