Tengah datang Bulan, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Duda Hingga 4 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan polisi.
Pelaku saat diamankan polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Abdul Toni (35) warga Banyuwangi harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan bejatnya terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi pelaku yang merupakan duda hingga 4 kali.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, persetubuhan dilakukan dengan cara merayu korban. Korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.

"Pelaku sudah kami tahan dan beberapa barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).

AKP Kusmin menjelaskan, perbuatan asusila ini berawal saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Khong Co, Sabtu (27/3). Lalu keduanya pergi ke plengsengan ke Pantai Boom dan membeli minuman. Dari sana, lanjut Kusmin, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk menginap.

Dengan segala bujuk rayuan pelaku, korban akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak berhenti di situ, esoknya pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Padahal saat itu di rumah tersebut ada ibu dari pelaku.

Ironisnya, pada saat disetubuhi, korban dalam keadaan datang bulan.

"Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," ujarnya.

Korban persetubuhan baru diantar pulang keesokan harinya. Itu pun korban diantarkan ke rumah salah seorang teman korban. Setelah itu korban dijemput keluarganya.

Saat itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Merasa tak terima, keluarga korban persetubuhan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada korban dan mengantar korban melakukan visum. Pada saat yang sama tim Reskrim Polsek Banyuwangi langsung membekuk pelaku.

 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

 

 

 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…