Tipu 24 Orang, ASN Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 L, oknum ASN pelaku penipuan saat diamankan.
L, oknum ASN pelaku penipuan saat diamankan.

i

Korban Ditipu Rp 30-40 Juta, Bahkan Ada yang Tertipu hingga Ratusan Juta

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Bandarlampung - Terlibat kasus penipuan, oknum aparatur sipil negara di Bandarlampung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung. Dari informasi yang didapat, pelaku seorang ASN yang bertugas di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

“Nyonya berinisial L ini telah melakukan penipuan terhadap 24 orang dengan keuntungan penggelepana yang dihasilkan mencapai Rp 569 juta,” kata Wakil kepala Satreskrim Polresta Bandalampung Iptu Djoni Apriyadi, Sabtu (3/4).

Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku berinisial L tersebut yakni berdalih bisa memasukkan orang-orang yang ditipu menjadi honorer Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi Lampung.

Kepada para korban, pelaku memintai uang hingga puluhan juta.

“Dia meminta uang sebesar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per kepala kepada orang-orang yang dijanjikan masuk honor di Satpol PP,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaku juga menipu seorang ASN lainnya dengan menjanjikan bisa mengurus kenaikan pangkat/jabatan atau golongan PNS tersebut dengan baisay yang diminta sebesar Rp 140 juta.

“Ada satu korbannya yang ditipu dijanjikan naik pangkat ke eselon,” katanya lagi.

Dia pun menjelaskan kembali bahwa setelah uang ditransfer ke rekening pelaku oleh para korban, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada satu pun dari mereka yang menjadi honorer atau pun naik pangkat.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dana yang diterimanya dipakai untuk keperluan pribadi,” kata dia.

Djoni pun mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut masih akan dilakukan pengembangan dan mendalami perkaranya lebih spesifik lagi.

“Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata dia.

Berita Terbaru

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Mahfud MD: Dadan Terasa Ugal ugalan

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara RI, Mahfud MD menilai eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana adalah…

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Istana Tegaskan tak Bekerja Atas Isu

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tak ada rencana pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Prasetyo…

Prestasi PBSI Babak Belur

Prestasi PBSI Babak Belur

Selasa, 09 Jun 2026 05:40 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:40 WIB

SURABAYAPAGI.com : PBSI, kini terus menjadi sorotan tajam publik dan pencinta bulu tangkis akibat performa timnas yang dinilai kurang memuaskan serta evaluasi…

Petisi Online hingga Senin (8/6/2026) pukul 19.00 WIB, Jumlah Tanda Tangan Terverifikasi telah Capai 27.247

Petisi Online hingga Senin (8/6/2026) pukul 19.00 WIB, Jumlah Tanda Tangan Terverifikasi telah Capai 27.247

Selasa, 09 Jun 2026 05:30 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) membuat seruan petisi untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…