Diduga Habisi 2 Wanita, Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nurma Andika Fauzi, pelaku pembunuhan 2 wanita yang diamankan polisi
Nurma Andika Fauzi, pelaku pembunuhan 2 wanita yang diamankan polisi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Yogyakarta - Nurma Andika Fauzi (21) diringkus jajaran kepolisian diduga melakukan pembunuhan berantai terhadap 2 perempuan dalam kurun waktu berdekatan.

"Ini termasuk peristiwa yang cukup menarik perhatian masyarakat Kulon Progo," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, DIY, Senin (5/4).

Pemuda warga Tawangsari, Pengasih Kulon Progo itu diamankan di rumah salah satu kerabatnya, daerah Ngruno, Karangsari, Kulon Progo, Sabtu (3/4) pukul 00.30 WIB.

Kasus bermula saat polisi mendapat laporan adanya penemuan mayat Dessy Sri Diantary (21), warga Gadingan, Wates, Kulon Progo di emperan Wisma Sermo Asri, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada 23 Maret 2021.

Dari hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kalasan, Sleman ditemukan pendarahan pada bagian otak kecil korban.

"Otak kecilnya mengalami pendarahan karena benturan. Di kulit kepala tidak terlihat jelas, tapi ternyata ada di bagian dalam. Itu yang menjadi penyebab kematiannya," ungkap Yuliyanto.

Belum selesai mengusut kasus kematian Dessy, polisi kembali menerima laporan penemuan sosok mayat perempuan di dermaga Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo, 2 April 2021. Hasil identifikasi, mengungkap sosok tersebut adalah Takdir Sunariati (21) warga Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.

Pemeriksaan luar pada jasad korban ditemukan luka memar pada puncak kepala sisi kanan dan telapak tangan kanan.

Sedangkan, berdasarkan pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada organ dalam dan darah berwarna gelap dan encer.

Dari dua peristiwa ini polisi juga mendapati kesamaan yakni harta dan barang-barang milik korban hilang.

Sedangkan barang Takdir yang raib, sepeda motor, ponsel, dompet yang menyimpan identitas korban.

"Dua korban pembunuhan di dua TKP berbeda ini dilakukan oleh satu orang," tegas Yuliyanto.

Cara pelaku menghabisi korban Dessy, kata dia, yakni dengan memberikan minuman soda dicampur tiga butir obat sakit kepala.

Setelah mengalami kejang-kejang, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia.

"Yang sudah jelas (modus operandi) yang ada di Sermo (Dessy), kalau yang di Glagah kita belum tahu. Sebelumnya korban (Dessy) dan pelaku ini jalan-jalan muter-muter naik sepeda motor korban," ungkapnya.

Polisi, lanjut Yuliyanto, sampai saat ini masih mendalami motif pelaku. Dugaan sementara, memang ada niat dari Nurma untuk menguasai harta korban.

"Masih dalam pendalaman, tapi yang jelas pelaku ini mengambil barang-barang milik korban. Sepeda motor, dompet, perhiasan, HP, dan apakah ada motif lain, kita belum sampai apakah ini direncanakan atau tidak," ujar Yuliyanto.

Saat ini Nurma sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menyebut bahwa tersangka merupakan pengangguran sekaligus residivis dua kasus.

"Kasus pencurian burung dan pemerasan tahun 2018 lalu. Kena vonis delapan bulan, saya lupa LP jadi satu atau tidak," ucap Munarso.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…