Soal Larangan Mudik, Agen Tiket: Kita Dibunuh Pelan-Pelan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agen tiket di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Sem
Agen tiket di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/ Sem

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pada 26 Maret lalu pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Keputusan larangan mudik tersebut ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara. 

Alasan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. Maksud hati ingin mencegah Covid-19, nyatanya larangan tersebut menumbulkan kegaduhan bagi para agen travel di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Andi Sukiman salah satu agen travel dengan tegas menyebutkan, kebijakan pemerintah dengan melakukan larangan mudik bagi masyarakat sangat merugikan para penjual tiket atau agen travel seperti dirinya.

Saat ini kata Andi, belum ada larangan mudik pun penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kapal laut sangat terbatas.

"Ini saja dalam sebulan closing hanya 4 orang. Kalau larang mudik lagi namanya itu kita dibunuh pelan-pelan," kata Andi Sukiman kepada Surabaya Pagi, Selasa (06/04/2021).

Soal larangan mudik sendiri bukanlah yang pertama, tahun 2020 kemarin, pemerintah juga melakukan hal serupa. Bahkan Kementerian Perhubungan melakukan penutupan beberapa pelabuhan, salah satunya pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Kalau tahun ini sampai tutup (pelabuhan) setelah dibuka lagi, ini semua (agen travel) pada tutup semua karena bangkrut," tegasnya

Selama pandemi berlangsung, rata-rata tiket yang dijual oleh Andi dalam sebulan tidak lebih dari 5 tiket. Tiket yang dijual kebanyakan ke wilayah timur seperti Lombok, kumai hingga Papua. 

"Sekarang ke lombok tiket 97 ribu. Biaya sewa tempat di sini 17 setengah juta. Kalau penumpang sepi gini, mau bayar sewa pake apa kita, pakai surya (rokok, red)," ucapnya sembari terbahak

Hal serupa juga dikeluhkan oleh agen tiket yang lain yakni Mahfud. Menurutnya, pemerintah seharusnya menerapkan regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak.

"Sebenarnya gak perlu larangan mudik, buat saja kebijakan misalnya ada kloter mudik kayak haji itu loh," kata Mahfud

Pengaturan kloter mudik kata Mahfud bisa diatur secara bertahap. Soal berapa banyak gelombang, akan disesuaikan dengan pendataan yang masuk ke pemerintah.

"Jadi sebelum dibuat kloter, didata dulu ada berapa banyak. Kan bisa online pendataannya. Setelah itu baru dibagi, kloter 1 siapa aja, kloter 2 siapa aja begitu seterusnya. Sehingga mudik tetap jalan, protokol kesehatan dipatuhi dan para agen tetap bisa jualan tiket," tegasnya

Sementara itu pihak Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis, Mohamad Sholeh juga mengaku sedikit keberatan dengan aturan tersebut.

"Ya sebetulnya kita sama dengan mereka (agen travel). Tapi aturannya sudah ada, kita ya melakukan pelayanan sesuai aturan yang ada," kata Sholeh saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (06/04/2021).

Selama ini kata Sholeh, Pelni melakukan layanan sesuai dengan aturan pemerintah khususnya berkaitan dengan protokol kesehatan. Kendati merugi, pihaknya tetap mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen.

"Pelni maunya pelayanan, mencari penumpang sebanyak mungkin. Tetapi ada aturan sehingga prokes yang jadi utama, bukan mengutamakan banyaknya penumpang," ucapnya.

Selama ini, jumlah lonjakan penumpang atau high session biasanya selalu terjadi pada hari raya seperti Idul Fitri dan Natal. Manakala larangan mudik diterapkan, maka yang terjadi adalah pendapatan penjualan tiket Pelni akan ikut berkurang.

"Tapi mau gimana lagi, aturannya sudah ada ya kita tetap berjalan sesuai aturan yang ada," pungkasnya. Sem

 

Berita Terbaru

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti musim kemarau panjang yang waktu-waktu terjadi puncak kekeringan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan…

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Sidak SPPG, DLH Tulungagung Temukan Mayoritas Fasilitas IPAL Belum Penuhi Standar

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memastikan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan,…

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Di Tengah Keterbatasan, KKMP Trate Gresik Tembus Omzet Rp237 Juta, Tata Kelolanya Dikaji KPK RI

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Trate, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian Direktorat Monitoring Komisi P…

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Dorong Perpanjang Masa Tinggal, Pemkot Surabaya Integrasikan MICE dengan Pariwisata

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperpanjang masa tinggal di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintegrasikan sektor Meeting, Incentive,…

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Pemkab Madiun Salurkan Bantuan Pangan 30 Kg Beras ke 107.231 KPM

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna wujudkan kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun,…

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Dispertangan Catat Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 71 Persen

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama periode Januari hingga minggu pertama Agustus, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo,…