Yuyun, Mantan Pesinetron Jin dan Jun Kerap Alami KDRT Sang Suami

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yuyun Sukawati dalam konferensi pers. SP/ JKT
Yuyun Sukawati dalam konferensi pers. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Yuyun Sukawati yang dikenal lewat sinetron Jin dan Jun mengaku alami KDRT oleh suaminya, Fajar Umbara di pernikahan keduanya. Suaminya kerap menyiksa dan melontarkan kata-kata kotor kepadanya.

"Jadi dia (Fadjar) tidak pernah merasa bersalah dengan apa yang dilakukan. Baik itu memukul ke saya, bicara kasar, setelah itu dia kayak nggak pernah merasa bersalah," ujar Yuyun Sukawati, Rabu (7/4/2021).

Yuyun Sukawati mengaku, sampai mendapatkan luka pada tangannya sehingga tidak dapat digerakkan. Selain itu, Yuyun mengaku pernah diseret keluar rumah karena tidak melayani keinginan Fajar Umbara.

Saat tertidur, Yuyun berujar, dia dan anaknya tidak merasa tenang saat tertidur. Hingga akhirnya, Yuyun selalu mengamankan benda-benda tajam untuk meminimalisir kekerasan. Selain itu, Yuyun Sukawati merasa bodoh karena tetap mempertahankan rumah tangganya, walau kerap mendapat kekerasan dari Fadjar Umbara.

"Iya saya bodoh. Saya salah. Saya pikir dia kan agamanya lumayan, saya pikir bisa membimbing saya. Ini jadi pelajaran saya. Waktu ketemu saya juga nggak istikharah, izin, saya cuma yakin agamanya bisa melebihi saya," imbuh Yuyun Sukawati.

Bukan hanya itu saja, Yuyun mengaku anak laki-lakinya A (14) pun kerap menjadi korban kekerasan Fajar Umbara. Anaknya sempat melakukan baku hantam dengan Fajar karena merasa lelah melihat Yuyun sering dipukul.

"Aku juga merasa jadi ibu yang gagal banget dan udah berdosa banget sama almarhum mami (ibunya). Berulang kali aku juga kayak gini masih terus maafin dia. Tapi, kalau tahu anakku udah jadi korban lagi, ya aku kesel banget," tutur Yuyun.

Tak tinggal diam, Yuyun dan kuasa hukumnya, Lissa V menjelaskan masalah tersebut. Yuyun juga sudah membuat laporan dugaan KDRT yang dilakukan Fajar Umbara.

Laporan itu dibuat Yuyun di Polres Cirebon Kota. Sementara itu, Fajar Umbara juga dilaporkan ke Polsek Pondok Aren melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Laporanya ada dua," ujar Lissa V, Rabu (7/4/2021).

"Kepada ibunya dan anaknya. Dilaporkan di Polres Cirebon Kota, nah ini laporan klien saya (Yuyun). Korbannya putranya (A) laporannya di Polsek Pondok Aren," tambah Lissa V.

Dalam laporan tersebut adapun pasal yang disangkakan kepada Fajar Umbara. Yuyun melaporkan sang suami dengan dua pasal lantaran diduga menyerang fisik dan psikis dari Yuyun Sukawati.

Fajar Umbara kemudian dilaporkan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 45 Undang Undang PKDRT.

Menurut kuasa hukum Yuyun, ancaman hukuman yang menjerat Fajar Umbara atas laporan Yuyun Sukawati, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta untuk Pasal 44. Fajar Umbara juga terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta lewat Pasal 45.

Lebih lanjut dijelaskan Yuyun, suaminya itu saat ini memang tak bekerja. Fajar Umbara disebut sebagai seorang penulis yang terobsesi menjadi produser. Beberapa pekerjaan yang ditawarkan terkait menulis pun saat ini sudah kerap tak ia ambil. Hal itu dijelaskan Yuyun karena Fajar merasa malu dan hanya ingin menjadi produser.

"(Pekerjaan Fajar) Nganggur, dari dulu cuma gitu aja. Dia terobsesi jadi produser, tapi belum ada kemampuan," jelas Yuyun.

"Kadang-kadang aku suka ingetin gitu, jangan mengorbankan orang lain terkait urusan dia. Jadi kadang saya yang harus pinjam uang ke orang. Saya pernah bilang, 'Kamu harus selesaikan (urusan), kalau ada kerjaan ya terima aja.' Dia nggak mau, 'Jangan!' katanya, 'Kan saya sudah mau jadi produser'," tutup. Dsy17

 

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…