Korban KDRT di Lamongan Ini, Ingin Suaminya Dijebloskan ke Tahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengacara korban dugaaan KDRT saat menunjukkan foto luka yang dialami oleh korban. Foto:SP/Muhajirin Kasrun.
Pengacara korban dugaaan KDRT saat menunjukkan foto luka yang dialami oleh korban. Foto:SP/Muhajirin Kasrun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena tidak ada etikad baik, dan untuk sebuah keadilan dan kepastian hukum, Mariyana (34) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang  tinggal di desa Moronyamplung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, tidak niat untuk mencabut laporannya, bahkan pelapor mendesak penyidik Polres setempat, untuk segera menjebloskan terlapor (TS) yang juga suaminya sendiri ke tahanan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
 
Peryataan tegas tersebut disampaikan oleh Mariyana (pelapor) melalui kuasa hukumnya, Dwi Cahyono dan Michale Supriyadie dari Lembaga Bantuan Hukum Tiara Yustitia Jatim, dalam kesempatan pers rilisnya di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Pahlawan Lamongan, Senin (14/11/2022).
 
Disampaikan oleh Dwi panggilan akrab pengacara muda ini, desakan agar penyidik Polres Lamongan untuk segera menetapkan yang bersangkutan (Terlapor) TS (57) sebagai tersangka, karena cukup beralasan.  Selain karena sudah tidak ada etikad baik dan tanggungjawab sebagai suami sah korban, beberapa bukti dan hasil visum atas KDRT dirasa sudah menjadi bukti kalau terlapor sudah melakukan KDRT yang menyebabkan pelapor mengalami sejumlah luka.
 
"Untuk dan atas nama keadilan serta kepastian hukum atas laporan korban kepada suaminya, agar penyidik Polres segera meningkatkan proses penyidikan dan menaikan status dari saksi ke tersangka kepada TS mantan kepala desa Pelang Kecamatan Kembangbahu menjadi tersangka," kata Dwi diamini Mariyana.
 
Selain itu, selain menetapkan tersangka, klien nya juga sangat berharap suami sahnya itu dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang dilakukannya.
 
"Karena sangkaan pasal dalam UU KDRT ancaman hukumannya lebih 5 tahun, maka seyogyanya TS harus dijebloskan ke tahanan," desak Dwi yang saat itu didampingi partnernya Michale Supriyadie.
 
Sebelumnya, kata Dwi, kliennya telah melaporkan TS  ke SPKT Polsek Kembangbahu pada tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pidana KDRT (fisik). Hal itu dibuktikan dengan surat tanda bukti laporan dengan nomor:LP.B/13/X/2022/SPKT/Polsek Kembangbahu, dimana Terlapor disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
 
Oleh Polsek Kembangbahu perkara tersebut kemudian telah dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Bahkan kliennya telah memberikan keterangannya dalam BAP (saksi korban) dihadapan Penyidik unit PPA Polres Lamongan pada hari Senin, tanggal 07 November 2022, mulai pukul 11:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB.
 
Dalam kesaksiannya yang dituangkan dalam BAP kliennya peristiwa dugaan pidana KDRT (fisik) terjadi secara berlanjut, yaitu pertama kali pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 (pagi hari) di ruang dapur rumah Moronyamplung, dan kedua kalinya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 (siang hari) di ruang makan rumah Moronyamplung.
 
"Kedua hari tersebut, klien kami mendapatkan kekerasan dari Sdr TS dengan cara membenturkan dan/atau menyodokkan kepalanya berkali-kali kebagian wajah dan bagian dada klien kami hingga pipi dan dagunya mengalami memar merah dan sudah di visum," jelasnya .
 
Bahkan sangking parahnya luka yang didapat, kliennya hingga  menjalani perawatan kesehatan (opname) di klinik selama 4 hari 3 malam, dan mengalami trauma bila sewaktu-waktu akan mengalami kekerasan kembali dari TS.
 
"Sempat menjalani perawatan, dan sekarang ini kliennya sudah tidak serumah dengan suaminya, karena trauma dan lebih menghindari agar kejadian ini tidak terulang," akunya.
 
Dihubungi terpisah,  Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menyebutkan kasus dugaan KDRT ini memang tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, dan susah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
 
"Iya sudah ditangani dan saat ini proses pemeriksaan terhadap para saksi sudah berjalan, infonya ada 5 saksi menjalani pemeriksaan," kata Anton panggilan akrab Kasi Humas, tanpa menyebutkan identitas para saksi saat dikonfirmasi.
 
Soal desakan agar terlapor dijebloskan ke tahanan, pihaknya meminta korban/pelapor untuk mengikuti prosesnya yang kini masih terus berlanjut.
 
"Kalau pelapor minta terlapor dijebloskan tahanan itu hak mereka dan harus dihormati, tapi penyidik ini kan masih bekerja melakukan sejumlah pemeriksaan atas laporan pelapor, dan ini juga harus dihormati," pungkasnya.jir

Berita Terbaru

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…