Serapan Anggaran Pemkab Mojokerto Lampaui Target 20 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. SP/Dwy Agus Susanti
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada triwulan pertama tahun 2021 sudah mencapai 28,5 persen. 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan target serapan anggaran untuk triwulan pertama sebesar 20 persen. Dan hingga batas akhir, sudah melampaui target sebesar 28,5 persen.

"Ini merupakan capaian yang luar biasa, kita patut memberi apresiasi untuk kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya saat di konfirmasi, Kamis (8/4) sore.

Ia menyebut, sebagai kepala daerah, ia memiliki kewajiban untuk mengendalikan roda pemerintahan agar berjalan sebagaimana mestinya. Ia berharap seluruh jajarannya agar mampu memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan.

"Mereka sudah profesional dan berpengalaman dalam melaksanakan tupoksinya. Tinggal tugas saya, bagaimana memegang kendali kemudi agar semuanya bisa berjalan dengan kecepatan dan arah yang sudah ditentukan," katanya.

Dijelaskannya, monitoring serta evaluasi penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun realisasi keuangan tahun 2021 terus dilakukan oleh Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) di Bagian Pembangunan Setda Kab Mojokerto tiap bulannya. 

"Ini sudah masuk triwulan kedua, serapan harus terus di genjot agar memenuhi proyeksi target sebesar 30 persen. Saya berharap untuk apa yang sudah diprogramkan dan dianggarkan harus dijalankan," tekannya.

Sementara, Kepala BPPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti menambahkan meski sedikit terkendala Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pengganti SIMDA yang belum maksimal untuk diterapkan. Namun tak berpengaruh besar terhadap serapan anggaran triwulan pertama Pemkab Mojokerto. 

"Realisasi anggaran memang sempat tersendat di awal tahun, tapi pada pertengahan bulan Februari 2021 semuanya bisa teratasi lantaran muncul kebijakan aplikasi SIMDA boleh digunakan kembali," paparnya.

Ia menambahkan, penerapan SIPD ini masih memiliki banyak kendala. Selain input data yang sulit, sistem ini juga masih belum mengakomodir seluruh pengelolaan keuangan.

"Misalnya, menu untuk pendapatan masih belum tersedia. Jadi kita masih diberi manual book untuk kita pelajari dulu. Pun demikian untuk menu bendahara pengeluaran pembantu, juga belum tersedia di sistem tersebut," terangnya.

Mieke menambahkan, serapan anggaran 28,5 persen yang sudah terealisasi di triwulan pertama ini sudah menyangkut keseluruhan belanja. Rinciannya, untuk belanja operasi, belanja modal dan belanja transfer.

"Terbesar memang untuk belanja operasi, karena didalam situ terdapat belanja rutin pegawai dan belanja barang serta jasa yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan," cetusnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi OPD. Tujuannya, agar penyerapan pada triwulan kedua dan ketiga bisa lebih maksimal.

"Kita berharap ada akselerasi percepatan pengadaan barang dan jasa karena akan berpengaruh pada penyerapan," pungkasnya. Dwy

Berita Terbaru

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewaspadai adanya banjir rob di Kota Pahlawan menjelang fenomena Super New Moon sehingga pasang air laut maksimum akan…

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…