FSPMI Minta Perbaiki Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat bermusyawarah. SP/Patrik Cahyo
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat bermusyawarah. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dilakukan serentak di 18 Daerah di seluruh Indonesia, meliputi Bandung, Semarang, Lampung, Batam, Gorontalo, dan Surabaya.

Secara Nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (omnibus law).  Aksi hanya diikuti ratusan orang massa aksi, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Di Jawa Timur aksi demonstrasi kita mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Massa aksi yang terlibat kita batasi hanya 200 orang untuk memudahkan penerapan protokol Kesehatan,”terang Nurudin FSPMI Jatim, Senin (12/4).

Dalam aksi demonstrasi kali ini ada 5 (lima) isu yang diusung FSPMI Jawa Timur. Pertama adalah mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.

Terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, FSPMI-KSPI Pusat telah menyerahkan gugatan uji formil dan materiil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sementara untuk uji formil, FSPMI-KSPI meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan.

Kedua, mendesak Gubernur Jawa Timur c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk memperbaiki sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memfasilitasi perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur untuk audiensi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Poin ke empat, Gubernur Jawa Timur harus segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto dan Tuban.

Poin terakhir, mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memperbaiki pelayanan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya serta menekankan kepada Majelis Hakim PHI agar memutus perkara wajib menggunakan pertimbangan hukum yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di internal perusahaan. Pat

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…