KPAI: Hanny Layantara, Lakukan Kejahatan Seksual Luar Biasa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan kepada awak media.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengaku berterima kasih kepada majelis hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Menurut Arist Merdeka, kejahatan yang dilakukan pendeta Hanny Layantara merupakan kejahatan seksual yang luar biasa. Karena dilakukan oleh yang bersangkutan secara berulang-ulang.

“Sudah layak dengan hakim MA memperberat putusan itu. Terlebih terdakwa mengaku sebagai pemuka agama, dan pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun. Jadi saya mengapresiasi sejak dari Polda Jatim hingga Mahkamah Agung,” jelas Arist, singkat, kepada Surabaya Pagi, Senin (12/4/2021).

Sebelumnya, dalam dakwaan Hanny Layantara yang membuat dirinya divonis 120 bulan penjara oleh PN Surabaya, Hanny Layantara telah dianggap mengancam korbannya bernama Irene Wiryanto. Irene Wiryanto sendiri diketahui anak dari pengusaha ekspor impor Andy Wiryanto Ong, atau biasa disebut Andy Waspada. Hanny sendiri sempat mengancam kepada Irene, bila mengungkap tindakannya, akan menghancurkan keluarganya.

Korban dipaksa oleh terdakwa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu'. Begitu ancamannya,

Aksi pencabulan tu terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center. Di tempat itu, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

Tak hanya itu, lebih bejat lagi korban dipaksa untuk mengulum kelamin pelaku hingga keluar sperma. Dan sperma itu dipaksa untuk ditelan oleh korban.

Setelah dicabuli, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.

Dari pengakuan Hanny, saat pemeriksaan, Irene Wiryanto sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Kini, hukuman Hanny Layantara di tingkat banding dan kasasi pun diperberat menjadi 132 bulan (11 tahun) penjara. fm/cr2/rmc

 

 

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…