Kejari Trenggalek Tahan Satu Tersangka Bansos SMD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fatah Ismanu, tersangka kasus bansos SMD tahun 2009 saat digiring petugas Kejari Trenggalek
Fatah Ismanu, tersangka kasus bansos SMD tahun 2009 saat digiring petugas Kejari Trenggalek

i

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek - Kejari Trenggalek melakukan penahanan terhadap Fatah Ismanu sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial (Bansos) Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan Departemen Pertanian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H.

 

"Kami ada menangani perkara pidana khusus (Tipikor), kami hari ini menahan salah satu terdakwa inisial FI," ujar Darfiah S.H., ketika melakukan kegiatan pembukaan layanan bantuan hukum di Pasar Pon, Rabu (14/4/2021).

 

Perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani Singgih Agung yang diketuai oleh Fatah Ismanu melakukan penyelewengan terhadap bantuan dana yang diterima pada tahun 2009.

 

"Perkara ini sebenarnya mulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani," jelasnya

 

Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budidaya ternak yang dikelola oleh kelompok Petani Singgih, yang sebelumnya telah mengusulkan

RUK (Rencana Usulan Kelompok).

 

Sesuai dengan RUK yang telah disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp. 288.000.000 yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp. 32.700.000 yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp.18.000.000 untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.

 

Dalam menjalankan kegiatan tersebut Kelompok Tani Singgih didampingi oleh Muh. Martajuddin Nuur sebagai sarjana pendamping/sarjana masuk desa.

 

Singkat cerita ketika pelaksanaan kegiatan telah berjalan selama 3 tahun, Ketua Kelompok Tani Singgih yakni Fatah Ismanu melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pedoman Pelaksanaan SMD Tahun 2009 dan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 9 September 2009.

 

Diketahui bahwa Fatah Ismanu mendahului menjual ternak sapi yang dipeliharanya, dan kemudian uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke dalam kas kelompok, yang mana perbuatan tersebut ternyata juga diikuti oleh anggota kelompok lainnya.

 

"Beliau tidak melaksanakan sesuai dengan SOP," papar Darfiah.

 

Akibat perbuatan tersebut usaha budidaya ternak tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat dikembangkan secara berkelanjutan. Dan ia juga tidak menjaga modal awal sebesar 85% sesuai ketentuan RUK.

 

Diketahui bahwa Fatah Ismanu tidak memberikan dana insentif pendamping sesuai RUK yang ada, dari rencana awal diberikan Rp 18 juta nyatanya hanya diberikan sebesar Rp 13 juta saja.

 

Terkini, sampai dengan bulan maret 2020 kegiatan ternak sapi yang didanai Dirjen Peternakan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja. Artinya memang pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditargetkan.

 

Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara tanggal 6 Maret 2020 yang dibuat Auditor Inspektorat Kabupaten Trenggalek menyatakan bahwa, akibat perbuatan Kelompok Tani tersebut merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 257 juta rupiah. Dengan rincian kerugian, Rp 252 juta merupakan akumulasi dari harga ternak sapi yang dijual dan ternak sapi mati, kemudian Rp 5 juta sisanya adalah uang insentif yang tidak diberikan secara penuh kepada sarjana pendamping.

 

Atas perbuatannya Fatah Ismanu dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dan ancaman subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

Menurut Darfiah saat ini perkara atasnama terdakwa telah diserahkan tanggungjawabnya dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap dua. Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diproses, sementara terdakwa ditahan di Rutan kelas 2 Trenggalek.

 

"Dalam tahap dua, sementara yang bersangkutan ditahan di rutan," pungkasnya. Fab/Can

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…