Komisi A : Ahli Waris Lahan Rumah Pompa Semampir Tempuh Jalur Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mediasi atau hearing kedua Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya. SP/Al Qomar
Mediasi atau hearing kedua Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya. SP/Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mediasi atau hearing kedua yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya antara ahli waris lahan rumah pompa Semampir, Keputih dengan Pemkot Surabaya soal status kepemilikan lahan pompa air Semolowaru 1 belum menemukan titik terang. 

Dalam pertemuan itu, dengan tegas Sekretaris Komisi A Budi Leksono meminta kepada ahli waris agar menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkot Surabaya dengan menunjukkan bukti-bukti secara hukum kepemilikannya tersebut. 

"Resume rapat, kami minta kuasa hukum ahli waris untuk menempuh jalur hukum. Karena pemkot belum ada kejelasan tentang ganti rugi 170 juta di tahun 2000 sampai sekarang kepada ahli warisnya," tegas Cak Bulek sapaan akrabnya kepada wartawan, Kamis (15/4).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bahwa bukti-bukti kuat yang dimiliki ahli waris juga bisa sebagai bahan untuk melakukan gugatan dan 99 persen dapat dimenangkannya. 

"Intinya selama ini Wakijo pemilik lahan rumah pompa air ini belum pernah menerima sama sekali bentuk ganti rugi sebesar Rp 170 juta. Keputusan final hearing, kami serahkan kepada ahli waris untuk melakukan gugatan. 

Menanggapi keinginan ahli waris kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Cak Bulek menjelaskan, bahwa kita tidak tahu mengenai ganti rugi sudah ada apa belum. Namun, kenyataannya lahan itu sudah tercatat di aset Pemkot Surabaya, berarti  diduga ada oknum yang memanfaatkan menerima dan mempermainkan anggaran Rp 170 juta tersebut. 

"Sebenernya ahli waris ini berharap uluran tangan atau bantuan dari Pemkot Surabaya. Tidak menunggu terlalu lama atau hingga menempuh jalur hukum. Tapi semuanya kembali kepada Pemkot Surabaya," tandasnya. 

Kuasa hukum ahli waris, Jery menyampaikan kecewa dengan hasil hearing kali kedua di Komisi A DPRD Surabaya. 

"Keinginan ahli waris kasus tanah ini bisa di musyawarahkan dengan Pemkot Surabaya. Namun, kita tetap disarankan menempuh jalur hukum menggugat Pemkot Surabaya atas tidak memberikan ganti rugi sebesar 170 juta kepada kliennya," ujarnya. 

Selain itu, Jery kecewa bahwa Pemkot tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran Rp 170 juta saat itu pengadaan telah mengeluarkan nilai yang harus dibayar kliennya.

"Ternyata di hearing Komisi A, tidak ada dokumen dari pemkot yang bisa ditunjukkan ke kita. Berarti indikasi bahwa kliennya tidak menerima uang tersebut. Jadi kami disarankan gugatan secara hukum," ucapnya. 

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menyampaikan, bahwa rumah pompa Semolowaru 1 diklaim salah satu ahli waris dan belum pernah mendapatkan ganti rugi. 

"Bahwa rumah pompanya dibagun sejak tahun 1990, kemudian tercatat masuk di aset pemerintah tahun 2001. Jadi tidak mungkin kita memberikan ganti rugi. Kami sarankan kepada ahli waris bisa menempuh jalur hukum saja," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…