Perampok Modus Penggerebekan Narkoba Salah Satunya Pecatan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa tersangka perampokan saat digelandang petugas
Beberapa tersangka perampokan saat digelandang petugas

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perampokan rumah warga di Bogor Jawa Barat dengan modus penangkapan dan penggerebekan tersangka narkoba. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 5 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yakni HW, RM alias O, MS alias G, MIA, dan PW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, salah satu dari 5 tersangka merupakan eks polisi, yakni tersangka HW.

"HW ini mantan pecatan polisi, karena desersi. Bukan anggota Polri lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/4).

Perampokan terjadi di Kampung Kedung Waringin Tengah RT 003/RW 004, Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.54 WIB, Selasa (30/3). HW beraksi bersama empat rekannya.

Kelimanya diamankan polisi pada Jum’at (9/4) di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Depok, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku yakni menggertak awal, membuat panik korban, membuka paksa tempat kediaman korban, dan bergerombol mengambil barang-barang yang ada di kediaman korban.

"Saat mengetuk pintu bilang, 'saya dari polda tiarap-tiarap!'. Curas (modus) antik, karena mengaku anggota Polri yang akan melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang diduga tersangka," ungkap Yusri.

Kelima tersangka membagi perannya masing-masing. RM membantu kendali operasi perampokan. Sementara itu, empat rekannya membantu RM mengambil barang-barang korban.
 
"Korban enggak dikasih napas. Masuk kelima-limanya, lalu mengambil barang-barang. Setelah itu meninggalkan rumah," ujar Yusri.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bojong Gede pada Rabu, (31/3). Korban menyebut ada lima pelaku. Satu di antaranya mengaku sebagai anggota Polri. Polisi langsung menyelisik perampokan ini berbekal keterangan korban.

"Dengan bantuan dari rekaman CCTV yang merekam aksi tersangka memasuki rumah korban. Kita kembangkan lagi, mereka mengaku baru beraksi sekali, tapi kita melihat ada LP dengan modus sama. Mereka melakukan aksi dengan tanpa rasa salah atau ragu-ragu, kemungkinan mereka beraksi cukup lama," papar Yusri.

Dalam aksi terakhirnya, mereka berhasil meraup sebuah handphone Oppo A12, sebuah handphone Asus Zenfone, sebuah handphone Xiaomi Redmi 9, sebuah handphone Samsung Grand Prime, uang tunai Rp 5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dnegan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…