Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Terapkan GeNose C-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Apr 2021 21:04 WIB

Pelabuhan Tanjung Perak Resmi Terapkan GeNose C-19

i

GeNose C-19 sebagai salah satu alternatif persyaratan bepergian untuk calon penumpang kapal. SP/SAMMY MANTOLAS

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Setelah Stasiun Kereta Api di Pasar Turi dan Gubeng, kemudian Bandara Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kini, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, resmi menerapkan alat tes berbasis hembusan nafas atau GeNose C-19 sebagai salah satu alternatif persyaratan bepergian untuk calon penumpang kapal. Penggunaan GeNose C-19 ini sebagai alternatif penggunaan tes Covid-19 lainnya seperti Swab Antigen atau Rapid test,

Baca Juga: H-7 Lebaran 2024: Pemudik di Pelabuhan Tanjung Perak Melonjak Drastis dibandingkan 2023

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dan berkoordinasi dalam mewujudkan penggunaan alat tes GeNose C-19 di sektor transportasi laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perbuhubungan, R Agus H Purnomo pada gelaran Launching GeNose di Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin.

Alat tes GeNose C-19 sendiri dianggap sangat efektif dan efisien dalam mendeteksi virus covid-19 dengan keakuratan yang cukup tinggi dalam waktu yang singkat. Disamping itu, alat tersebut juga merupakan karya anak bangsa Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, alat tes GeNose C-19 ini merupakan hasil karya anak bangsa, yang dikembangkan oleh para peneliti dari UGM. Alat tes ini diklaim memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat. Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit untuk mengetahui hasil tes, apakah positif atau negatif Covid-19," katanya

Terpisah Koordinator KKP Kelas I Surabaya Wilayah Tanjung Perak dr. Diah Tjahjana menjelaskan, penggunaan GeNose sebagai syarat keberangkatan penumpang kapal hanya berlaku selama 1×24 jam atau 1 hari saja. "Sudah resmi dipakai penumpang kapal, asal hasil tesnya negatif," kata dr. Diah Tjahjana

Mengenai biaya, penumpang cukup merogoh kocek sebesar Rp30 ribu untuk sekali tes GeNose C-19. Layanan tes GeNose akan langsung dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sesuai dengan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

1.Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: Bersandar di Tanjung Perak Surabaya, Kru Kapal Pesiar MS Genting Dream Mendadak Meninggal Dunia

2.Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Masih dari SE 25, syarat antigen dan GeNose sebagai keberangkatan sendiri, tidak berlaku bagi para Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut, yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau, antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

Berikutnya penggunaan tersebut tidak berlaku juga bagi Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan). Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun juga tidak berlaku.

Karena deteksinya berbasis hembusan nafas, diharapkan penumpang kapal yang akan melakukan pemeriksaan bebas covid-19 dengan GeNose memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah tidak merokok sebelum pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga: 57 Kontainer Kayu Merbau llegal Diselundupkan dari Papua ke Surabaya

"Penumpang tidak diperbolehkan merokok, makan, dan minum selama 30 menit sebelum tes. Itu perlu diterapkan untuk keakuratan pemeriksaan," pungkasnya.

Perlu diketahui, penggunaan alat tes berbasis hembusan nafas pada sektor transportasi laut sendiri, telah dimulai sejak peluncuran pertama di Pelabuhan Tanjung Priok pada awal April lalu.

Disisi lain, penggunaan GeNose sebagai salah satu persyaratan penumpang kapal telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ke depan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus meresmikan penggunaan GeNose di pelabuhan-pelabuhan penumpang yang ada di Indonesia. sem/cr3/na

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU