Anak Terpidana Kasus BLBI, Diduga Terlibat Mafia Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ho Hariaty (bermasker jaket merah baju hitam) saat menjalani sidang dalam perkara mafia tanah di PN Siak. SP/Senarai
Ho Hariaty (bermasker jaket merah baju hitam) saat menjalani sidang dalam perkara mafia tanah di PN Siak. SP/Senarai

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada yang menarik dibalik gugatan pra-peradilan oleh tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah. Senin (19/4/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang praperadilan atas penetapan

Agenda sidang permohonan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Ho Hariaty. Ia selaku pihak pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.

Dalam pemeriksaan surat gugatan praperadilan, Ho Hariaty menilai kalau penetapan tersangkanya itu tidaklah sah secara hukum. Tersangka Ho Harianty merupakan anak dari terpidana Hokiarto kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Praperadilan itu diajukan karena Ho Hariaty tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memasukan meterangan plsu ke dalam akta otentik.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor dalam kasus itu, Denny AK mengatakan, pihaknya datang untuk turut memantau jalannya sidang tersebut. Sebabnya, dia menilai sejatinya polisi sudah menunjukkan kinerjanya dengan baik dan telah menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Ho Hariaty diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kerja polisi sudah bagus menetapkan tersangka kepada yang namanya Ho Hariaty atas pemalsuan akta jual beli tanah di Pondok Indah," ujar Denny di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

"Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam hal ini," tuturnya.

Denny berharap tidak ada intervensi dari pihak luar terkait putusan praperadilan pada perkara ini. "Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," jelasnya.

 

Dipenjara Atas Kasus Penipuan

Sidang praperadilan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa hari (20/4/2021) dengan agenda pembuktian, di mana pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan.

Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun ia kesulitan. Basuki mendatangi kantor Kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.

Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. n erc/rmc

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…