Anak Terpidana Kasus BLBI, Diduga Terlibat Mafia Tanah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ho Hariaty (bermasker jaket merah baju hitam) saat menjalani sidang dalam perkara mafia tanah di PN Siak. SP/Senarai
Ho Hariaty (bermasker jaket merah baju hitam) saat menjalani sidang dalam perkara mafia tanah di PN Siak. SP/Senarai

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada yang menarik dibalik gugatan pra-peradilan oleh tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah. Senin (19/4/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang praperadilan atas penetapan

Agenda sidang permohonan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Ho Hariaty. Ia selaku pihak pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai pihak Termohon.

Dalam pemeriksaan surat gugatan praperadilan, Ho Hariaty menilai kalau penetapan tersangkanya itu tidaklah sah secara hukum. Tersangka Ho Harianty merupakan anak dari terpidana Hokiarto kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Praperadilan itu diajukan karena Ho Hariaty tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memasukan meterangan plsu ke dalam akta otentik.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor dalam kasus itu, Denny AK mengatakan, pihaknya datang untuk turut memantau jalannya sidang tersebut. Sebabnya, dia menilai sejatinya polisi sudah menunjukkan kinerjanya dengan baik dan telah menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka Ho Hariaty diduga telah memalsukan akta jual beli tanah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kerja polisi sudah bagus menetapkan tersangka kepada yang namanya Ho Hariaty atas pemalsuan akta jual beli tanah di Pondok Indah," ujar Denny di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

"Kami sudah melihat dari penyelidikan, penyidikan. Artinya Polda Metro Jaya sudah bagus. Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam hal ini," tuturnya.

Denny berharap tidak ada intervensi dari pihak luar terkait putusan praperadilan pada perkara ini. "Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," jelasnya.

 

Dipenjara Atas Kasus Penipuan

Sidang praperadilan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa hari (20/4/2021) dengan agenda pembuktian, di mana pemohon berencana menghadirkan saksi fakta.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada saat terpidana kasus Bulog Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Namun, terpidana Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan.

Mengetahui hal tersebut, Basuki ingin mendapatkan sertifikatnya kembali, namun ia kesulitan. Basuki mendatangi kantor Kuasa hukumnya untuk dapat membantu mengambil sertifikat miliknya yang dititipkan di Hokiarto.

Denny kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Dalam SKPT tersebut, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. n erc/rmc

Berita Terbaru

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam Kegiatan Deteksi dini tentang peredaran/penggunaan Narkoba di jajaran Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris…

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Semangat “Jogo Gresik” Menguat, 19 Personel dan Warga Terima Penghargaan dari Kapolres

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen memperkuat keamanan melalui program “Jogo Gresik” kembali ditegaskan jajaran Polres Gresik. Sebanyak 17 personel Polri bersa…

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Kantongi Lima Bintang ANCAP, Denza B8 Tegaskan Keamanan Kendaraan

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Denza B8, SUV besar besutan BYD yang meluncur di pasar China pada November 2024 sebagai FCB Leopard 8 berhasil mengantongi…

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…