Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Purabaya Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Apr 2021 13:09 WIB

Belum Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Purabaya Surabaya

i

 Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat angka penumpang di Terminal Purabaya Surabaya relatif stabil. SP/PATRICK CAHYO

SURABAYAPAGI, Surabaya  – Lonjakan penumpang  belum terlihat di Terminal Purabaya Surabaya hingga Selasa (20/4/2021).  Penumpang  yang  diantisipasi mencuri start mudik di awal bulan Ramadan 2021 belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, angkanya relatif stabil. "Masih relatif sepi. Termasuk saat weekend," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad  di Surabaya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

Misalnya, pada evaluasi sepekan terakhir yang rata-rata per hari hanya sekitar 11.785 orang yang berangkat meninggalkan Surabaya. Justru menurun dibanding saat sebelum Ramadan yang bisa mencapai 20 ribu, saat libur panjang Paskah lalu.

Jumlah penumpang berangkat tertinggi hanya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu yang mencapai 10.062 orang. Sebanyak 6.761 penumpang di antaranya merupakan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Rencananya, Dishub akan membatasi pergerakan bus pada saat larangan mudik diberlakukan. Ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan yang memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Terminal diperbolehkan menerima bus yang melayani trayek wilayah aglomerasi. Di antaranya, Surabaya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan saja.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Kalau Purabaya ya seperti tahun kemarin saat pemberlakuan PSBB. (Terminal) hanya (untuk) angkutan aglomerasi/angkutan kota," katanya. 

 "Sedangkan untuk angkutan AKAP (angkutan antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antar kota dalam provinsi), kami mengikuti (aturan) pusat dan provinsi," lanjutnya. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU