Kuartal II, OJK Akan Batasi Investasi Produk Asuransi Unitlink

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
OJK akan mengatur batas atau porsi investasi pada unit link atau produk asuransi berbasis investasi. SP/ JKT
OJK akan mengatur batas atau porsi investasi pada unit link atau produk asuransi berbasis investasi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait batas investasi produk asuransi yang dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Aturan tersebut diharapkan bisa selesai pada kuartal dua 2021. Ketentuan yang ditujukan untuk memitigasi risiko investasi pada unit link tersebut akan terbit kuartal II 2021.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah, mengatakan aturan ini nantinya memberi batas porsi penempatan investasi di unit link agar tidak terkonsentrasi pada satu instrumen saja. Misalnya, mayoritas atau bahkan seluruhnya ditaruh di saham perusahaan A atau perusahaan B saja.

"Istilahnya don't put your eggs in one basket, karena menurut kami berbahaya. Jadi, nanti kalau bermasalah, yang rugi si peserta (nasabah). Nah ini yang sekarang sedang kita coba atur, kita mau membatasi penempatan yang risikonya ditanggung peserta," ucapnya, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, produk investasi unitlink memiliki dua komponen dalam preminya yaitu asuransi dan investasi. Hal ini pula, menurut dia, menjadi penyebab produk ini kian digemari masyarakat.

“Produk ini juga memiliki karakteristik bahwa keuntungan maupun kerugian investasi sepenuhnya ditanggung nasabah karena adanya konsen terhadap profil risiko,” ucapnya.

Maka itu lanjut Ahmad aturan ini akan memitigasi risiko yang terkonsentrasi akibat penempatan investasi pada satu instrumen saja.Ahmad menyebut batasan dari OJK juga bermaksud untuk mengurangi moral hazard.

Ahmad juga mengatakan OJK terus menindaklanjuti berbagai aduan nasabah terkait kerugian investasi unitlink. Namun, dia meminta agar masalah yang timbul bisa dihadapi secara proporsional, sehingga satu masalah tidak mencerminkan satu industri secara menyeluruh.

"Sebenarnya masalahnya satu, dua, kalau dibandingkan dengan industri keseluruhan, tapi ini mungkin terekspos media, jadi besar. Ini semua kami tindak lanjuti terus," ucapnya.

Namun, ia meminta agar masalah yang timbul bisa dihadapi secara proporsional, sehingga satu masalah tidak mencerminkan satu industri secara menyeluruh.

"Sebenarnya masalahnya satu, dua, kalau dibandingkan dengan industri keseluruhan, tapi ini mungkin ter-expose media, jadi besar. Ini semua kami tindak lanjuti terus," imbuhnya.

Ia memastikan bila ada perusahaan yang terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dsy17

Berita Terbaru

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Dibangun Fasilitas Lengkap, Progres Pembangunan RSUD Sedati Melebihi Target

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Demi meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di wilayah Sedati dan sekitarnya, pembangunan RSUD Sedati…

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Kakek 81 Tahun di Blitar Ditemukan Tewas Terbakar di Lahan Bambu

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jumat 25 September 2026 sekitar pukul 10.00, warga desa Tuwuhrejo Kec.Kesamben Kab.Blitarvdi kejutkan temuan Mi 81 seorang Kakek…

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Peringati HKGB ke-74, Kapolres Blitar Ikuti Lomba UMKM hingga Gelar Olah Raga

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74 Tahun 2026, Polres Blitar bersama Bhayangkari menggelar…

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…