Sidak Pasar Takjil, BPOM Temukan Krupuk Boraks

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas dari BPOM saat menguji kandungan yang terdapat dari makanan dan minuman di pasar takjil.
Petugas dari BPOM saat menguji kandungan yang terdapat dari makanan dan minuman di pasar takjil.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Memastikan makanan dan minuman yang dijual untuk santapan buka puasa aman, Pemkot Blitar bersama Badan Pengawan Obta dan Makanan (BPOM) Kediri melakukan sidak di pasar takjil di jalan Ahmad Yani kota Blitar, Kamis (22/4) sore.

Staf Loka POM Kediri, Andreas mengatakan pihaknya telah melakukan uji sampling terhadap 21 jenis makanan dan minuman yang ada di pasar Takjil Kota Blitar.

"Ada empat parameter yang kami uji, yakni kandungan Formalin, Boraks, Rodamin B, dan DNA Babi," sebut dia, Jum’at (23/4).

Dari jumlah keseluruhan sampel yang dilakukan uji kelayakan oleh petugas, ditemukan satu produk yakni jenis kerupuk yang positif mengandung boraks. Menurut dia, kandungan boraks memang sering ditemukan berada di jajanan kerupuk karena dapat membuat tekstur lebih renyah dan awet.

"Tindak lanjutnya, akan kami tarik seluruh produk yang mengandung boraks tersebut dan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang bersangkutan," pungkas Andreas.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Blitar, dr. Dharma Setiawan mengungkapkan temuan ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Di kalangan masyarakat dikenal sebagai "uyah bleng" sehingga penggunanya dianggap masih wajar.

Ia mengatakan, selain meneliti kandungan makanan yang dijual pedagang, sidak itu juga dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan saat di pasar takjil tersebut.

"Walaupun tahun ini tidak utuh selama satu bulan, tetapi kami berusaha untuk memfasilitasi pedagang. Dan kami juga memantau bagaimana penerapan protokol kesehatannya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pasar takjil di Kota Blitar sempat ditiadakan pada tahun 2020. Pemkot Blitar lalu mengambil kebijakan memperbolehkan pedagang kembali berdagang dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

 

Berita Terbaru

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Baru 49,25 Persen dari 116 Juta Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, baru mencapai 49,25 persen hingga September 2026, dari total 116…

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Rupiah Melemah ke Rp 18.184 per Dollar AS

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dipengaruhi kombinasi faktor eksternal dan domestik. Tekanan tersebut antara…

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

IHSG Ditutup Menguat Ikuti Bursa Saham Kawasan Asia

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 01:02 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu sore ditutup naik mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia. IHSG…

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Bahlil Peringatkan KKKS Segera Eksekusi Proyek Migas Mangkrak

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:59 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)…

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, diwarnai momen emosional saat…

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Jokowi Dipastikan Hadiri Sidang Ijazah Palsu 5 November 2026

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 00:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah…