Rakit dan Jual Senpi Ilegal, Guru SMP Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim bersama Densus 88 mengamankan seorang guru SMP di Malang diduga merakit senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat yang sah.

Oknum guru tersebut diketahui bernama Abu Rizal (23) warga Gondanglegi, Malang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, tersangka mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” tutunya.

Pistol rakitan itu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Pemesanannya ada yang melalui telepon, chat dan lainnya,” ujarnya.

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka memakai alat-alat perbengkelan seperti gerinda, alat bubut, dan alat las. "Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terangnya.

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/4/2021). Ketika itu yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang.

Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senjata api rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, berbagai barang bukti disita polisi dari tangan tersangka. Meliputi sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas aksinya polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya, 20 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…

Dalam Seminggu, Tersangka Residivis Dua Kali Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

Dalam Seminggu, Tersangka Residivis Dua Kali Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

Jumat, 24 Apr 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - SUP (45) warga Desa/Kec.Doko Kab.Blitar di bekuk  Satreskrim Polres Blitar, pada 18 April 2026, di bekuknya pria beranak dua itu …

Kemenhaj Kota Malang Catat Lima CJH Batal Berangkat Menuju Tanah Suci

Kemenhaj Kota Malang Catat Lima CJH Batal Berangkat Menuju Tanah Suci

Jumat, 24 Apr 2026 13:43 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota setempat mencatat sebanyak lima calon jemaah haji…

Kota Malang Percepat Masa Tanam Padi Serentak, Antisipasi Dampak El Nino

Kota Malang Percepat Masa Tanam Padi Serentak, Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 24 Apr 2026 13:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi dampak musim kemarau dan potensi dampak El Nino, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mempercepat masa…

Komitmen Permudah Layanan Publik, Pemkab Jember Hadirkan MPP Mini di Wilayah Pinggiran

Komitmen Permudah Layanan Publik, Pemkab Jember Hadirkan MPP Mini di Wilayah Pinggiran

Jumat, 24 Apr 2026 13:01 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai upaya mendekatkan sejumlah layanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan Mal Pelayanan Publik…

Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem

Demi Verval Data Warga Miskin, Guru di Jember Rela Tempuh Jarak Jauh hingga Medan Ekstrem

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Baru-baru ini, salah seorang guru di Jember harus menempuh perjalanan sulit termasuk medan ekstrem di wilayah terpencil saat…