Rakit dan Jual Senpi Ilegal, Guru SMP Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim bersama Densus 88 mengamankan seorang guru SMP di Malang diduga merakit senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat yang sah.

Oknum guru tersebut diketahui bernama Abu Rizal (23) warga Gondanglegi, Malang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, tersangka mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” tutunya.

Pistol rakitan itu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Pemesanannya ada yang melalui telepon, chat dan lainnya,” ujarnya.

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka memakai alat-alat perbengkelan seperti gerinda, alat bubut, dan alat las. "Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terangnya.

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/4/2021). Ketika itu yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang.

Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senjata api rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, berbagai barang bukti disita polisi dari tangan tersangka. Meliputi sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas aksinya polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya, 20 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…