Rakit dan Jual Senpi Ilegal, Guru SMP Diamankan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana
Petugas menunjukkan sejumlah senjata api ilegal yang diamankan dari pelaku. SP/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim bersama Densus 88 mengamankan seorang guru SMP di Malang diduga merakit senjata api (senpi) tanpa dilengkapi surat yang sah.

Oknum guru tersebut diketahui bernama Abu Rizal (23) warga Gondanglegi, Malang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Kasus(nya) merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Gatot di Surabaya, Jumat (23/4/2021).

Gatot menambahkan, tersangka mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Ada senjata api laras pendek berkaliber 22 milimeter, kemudian ada yang berkaliber 38 milimeter. Ada juga yang kaliber sembilan milimeter namun masih dalam bentuk terurai,” tutunya.

Pistol rakitan itu dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi sesuai pesanan dengan harga berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Pemesanannya ada yang melalui telepon, chat dan lainnya,” ujarnya.

Gatot menyebut, keahlian merakit senjata api ini diperoleh tersangka secara otodidak.

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka memakai alat-alat perbengkelan seperti gerinda, alat bubut, dan alat las. "Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terangnya.

Gatot menuturkan, tersangka ditangkap oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (21/4/2021). Ketika itu yang bersangkutan berada di dalam musala area Stadion Ken Arok Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kedungkandang, Kabupaten Malang.

Gatot belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senjata api rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri.

“Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut,” tandasnya.

Dalam pengungkapan ini, berbagai barang bukti disita polisi dari tangan tersangka. Meliputi sepucuk senpi revolver, sepucuk senpi haikal, sepucuk senpi laras panjang, bor duduk, gerinda, kikir, mesiu, alat las listrik dan karbit serta ratusan butir peluru tajam.

Atas aksinya polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Ancamannya, 20 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Liga Mahasiswa di Petra Golf Tournament 2026 Buka Peluang Networking dan Karier

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:33 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Petra Golf Tournament 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membangun j…

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Hadirkan Program Berdampak bagi Masyarakat, Pemkot Surabaya Gelar Khitanan untuk 280 Anak

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

Senin, 17 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud nyata kepedulian sosial serta implementasi nilai gotong royong dalam program Kampung Pancasila, Pemkot Surabaya…

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

HUT RI ke 81, Sebanyak 419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi Umum

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 419 Narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas kelas IIB, menerima pengurangan hukuman (Remisi), dalam rangka perayaan…

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Bakal Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat, Pemkab Madiun Perkuat Peran KDKMP

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai penggerak ekonomi di wilayah desa dan kelurahan setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, terus memperkuat peran…

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

DD Dipangkas 58 Persen, Kades Kedinding Manfaatkan BK untuk Bangun Infrastruktur

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kendati anggaran pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dikhawatirkan terganggu karena adanya pemangkasan…

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Angka Stunting Masih Tinggi, Pemkab Bangkalan Canangkan Program KCS

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

Senin, 17 Agu 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti angka kasus stunting di wilayah Kabupaten Bangkalan yang masih tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat…