Pelajar di Jombang Jual Pil Koplo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti yang diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Mengedarkan okerbaya jenis pil koplo, seorang pelajar di Jombang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial AE (18) diamankan di jalan sawah atau depan balai desa Kedungbetik, Jombang.

Kapolsek Peterongan, Jombang, AKP Sujadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Awalnya pada Kamis (22/4/2021) anggota Polsek Peterongan melakukan operasi Yustisi. Mereka menghentikan pengendara motor yang tidak memakai helm dan tak pakai masker. Dia adalah IG. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam saku IG ditemukan 27 butir pil dobel L yang dibungkus klip plastik.

Dari pemeriksaan, IG mengaku bahwa pil haram tersebut dibeli dari AE pada Selasa (20/4/2021), sekira jam 19.30 WIB di jalan sawah Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben dengan harga Rp 100 ribu per 50 butir. Namun sebagian sudah dikonsumsi.

Atas informasi tersebut, petugas langsung memburu dan menangkap AE.

“Pelaku kita tangkap berikut barang bukti. Penangkapan pengedar pil koplo ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Peterongan,” ujar Kapolsek Peterongan, Jombang, AKP Sujadi, Jumat (23/4/2021).

Saat diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, 400 butir pil koplo yang dibagi dalam 8 klip plastik dengan masing-masing berisi 50 butir, kemudian handphone merk Xiomi warna hitam, serta uang sisa transaksi Rp 300 ribu. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Berita Terbaru

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…