Istri Sang Bandar Obat Aborsi Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander saat melaksanakan press release 8 Maret 2021 lalu. Dimana tersangka Dianus Phiona masih DPO. SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander saat melaksanakan press release 8 Maret 2021 lalu. Dimana tersangka Dianus Phiona masih DPO. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto Tersangka bandar besar obat aborsi, Dianus Phiona menggunakan sang istri sebagai jaminan penangguhan penahanannya.

Pria berusia 55 tahun ini, akhirnya dibebaskan bersyarat lantaran memiliki riwayat penyakit diabetes militus akut dan hipertensi. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo kepada wartawan membenarkan jika tersangka sempat mendekam di dalam sel tahanan Polres Mojokerto selama beberapa hari.

"Sebenarnya isu pembebasan itu tidak benar. Tersangka memang ditahan, cuma suatu waktu istrinya datang mengajukan penangguhan penahanan. Dan alasan yang disampaikan oleh istrinya adalah yang bersangkutan ini sudah usia tua serta punya riwayat penyakit penyerta yang beresiko tinggi terpapar Covid-19, yaitu diabetes dan darah tinggi," terangnya, Sabtu (24/4/2021) siang.

Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini menyebut, alasan lain pemberian izin penangguhan penahanan ini juga lantaran tersangka juga kepala keluarga di rumahnya.

"Pengajuan itu kita proses sesuai mekanismenya. Kita juga meminta sejumlah dokumen sebagai penguat pemberian izin tersebut, diantaranya harus melampirkan surat keterangan dokter dan riwayat medis yang bersangkutan," tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Andaru, Polres juga memberikan syarat wajib lapor yang di mix dengan video call. Ini untuk memastikan tersangka bisa di hubungi dan sewaktu - waktu bisa didatangkan untuk kepentingan penyelidikan dan pelimpahan tahap dua.

"Sejauh ini, komunikasi masih terjalin, dia bisa hadir kesini, kadangkala kita juga pakai vidcall. Jadi sejauh ini masih kooperatif," ucapnya.

Kasat Reskrim menandaskan, berkas perkara pria asal Pantai Mutiara Blok AD/2 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ini juga sudah di limpahkan ke Kejakasaan Negeri Mojokerto.

"Sudah kita limpahkan minggu lalu, ini tinggal nunggu P21. Nanti kalau sudah lengkap akan kita lakukan mekanisme tahap dua berupa penyerahan tersangka ke Kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander juga membantah terkait kabar pembebasan bandar besar pemasok serta importir obat aborsi Cytotec via online, Rabu (31/3/2021) lalu.

Ia mengatakan, tersangka ini tidak di bebaskan murni, melainkan mendapatkan penangguhan penahanan lantaran pertimbangan usia dan penyakit yang di deritanya.

"Kalau di bebaskan itu tidak benar, sudah saya cek di Kasat Reskrim, itu penangguhan penahanan. Karena dia umurnya sudah tua dan punya penyakit diabetes akut. Serta observasinya sudah ada, daripada bermasalah," terangnya saat di konfirmasi media melalui ponselnya, Jumat (24/4/2021) malam.

Mantan Kapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, berkas perkara tersangka sudah ada dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

"Tinggal tunggu P21, nanti tekhnis seperti apa ke Kasatreskrim saja yah. Jadi informasi itu tidak benar (bebas tanpa syarat,red)," bantahnya. Sekedar informasi, Dianus Phiona sempat menjadi DPO Polres Mojokerto terkait kasus penjualan obat tanpa izin edar.

Ia ditangkap dalam pengembangan kasus aborsi tersangka NM (25), yang berdomisili di Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. NM menggugurkan kandungannya menggunakan obat yang dibelinya via online.

Ia mencari kontak penjual obat aborsi di group Facebook ‘Jual Beli Obat’. Dari kasus ini, polisi kemudian membongkar sindikat penjualan obat aborsi ini. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu sebanyak 2.292 butir pil Cytotec disita petugas dari penangkapan di berbagai kota.

Dianus Phiona dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto pada 12 Maret 2021 lalu. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprin.Han/17/III/RES.124/2021/SATRESKRIM. Dalam dokumen tersebut, tertera perintah penahanan terhadap Dianus Phiona selama 20 hari hingga 31 Maret 2021 di Rutan Polres Mojokerto.

Dianus Phiona diduga keras telah melakukan tindak pindana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Atau mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan, untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan dan atau setiap orang yang sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 194 Jo Pasal 75 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 56 KUHP. dwy

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…