Sindikat Pembobol ATM Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus penangkapan sindikat pembobolan ATM. 
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus penangkapan sindikat pembobolan ATM. 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Enam tersangka sindikat pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Keenam pelaku diantaranya, BSR (26), HP (21), PK (23), SLM(37), MM (28), dan AIH (24).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penangkapan para pelaku bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil.

"Pengungkapan berawal ketika anggota melakukan patroli di Pademangan. Anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih di dalamnya ada enam orang," kata Guruh di Mapolres pada Senin (26/4/2021).

Ia mengungkapkan, saat tim opsnal mencoba mendatangi dan memberhentikan kendaraan putih tersebut, pengendara bukannya berhenti. Pengendara malah kabur dan menabrak mobil hitam yang digunakan petugas.

"Justru malah kita ditabrak. Hal inilah semakin membuat kami curiga. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan," ucap Guruh.

Guruh mengatakan saat akan ditangkap, dua pelaku sempat mencoba melarikan diri.

"Terdapat dua orang yang yang kabur dan meloncat ke laut yaitu BSR (26) dan HP (21). Namun, berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu," ungkapnya.

Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah mobil yang dibawa komplotan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi membobol mesin ATM.

Barang bukti tersebut di antaranya dua kawat penarik uang, tujuh handphone, enam kartu ATM dari berbagai bank, serta satu obeng untuk mencongkel ATM dan hanger pakaian.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta yang didapat di mobil milik sindikat pelaku tersebut,” katanya.

Berdasarkan menurut hasil pemeriksaan, Guruh menuturkan, sindikat ini telah beraksi sebanyak 13 kali di tiga kawasan. Seperti di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Atas perbuatannya tersebut keenam pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terbaru

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Wagub Emil Luruskan Isu SiLPA Jatim 2025, Serapan Anggaran Tembus 94 Persen

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meluruskan anggapan bahwa besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Jatim…

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Kolaborasi Dengan Pertamina, Pupuk Indonesia Perkuat Ketahanan Energi Pangan

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 17:54 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pertamina (Persero) memperkuat sinergi untuk mendukung ketahanan energi dan ketahanan pangan n…

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:23 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – ‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Penga…