Sindikat Pembobol ATM Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus penangkapan sindikat pembobolan ATM. 
Polres Metro Jakarta Utara rilis kasus penangkapan sindikat pembobolan ATM. 

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Enam tersangka sindikat pembobol ATM yang kerap beraksi di sejumlah lokasi di Jakarta berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Keenam pelaku diantaranya, BSR (26), HP (21), PK (23), SLM(37), MM (28), dan AIH (24).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penangkapan para pelaku bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai sebuah mobil.

"Pengungkapan berawal ketika anggota melakukan patroli di Pademangan. Anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih di dalamnya ada enam orang," kata Guruh di Mapolres pada Senin (26/4/2021).

Ia mengungkapkan, saat tim opsnal mencoba mendatangi dan memberhentikan kendaraan putih tersebut, pengendara bukannya berhenti. Pengendara malah kabur dan menabrak mobil hitam yang digunakan petugas.

"Justru malah kita ditabrak. Hal inilah semakin membuat kami curiga. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan," ucap Guruh.

Guruh mengatakan saat akan ditangkap, dua pelaku sempat mencoba melarikan diri.

"Terdapat dua orang yang yang kabur dan meloncat ke laut yaitu BSR (26) dan HP (21). Namun, berkat kesigapan anggota, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan menggunakan perahu," ungkapnya.

Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah mobil yang dibawa komplotan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi membobol mesin ATM.

Barang bukti tersebut di antaranya dua kawat penarik uang, tujuh handphone, enam kartu ATM dari berbagai bank, serta satu obeng untuk mencongkel ATM dan hanger pakaian.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 30 juta yang didapat di mobil milik sindikat pelaku tersebut,” katanya.

Berdasarkan menurut hasil pemeriksaan, Guruh menuturkan, sindikat ini telah beraksi sebanyak 13 kali di tiga kawasan. Seperti di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Atas perbuatannya tersebut keenam pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terbaru

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengelolaan sampah sejak hulu dengan memilah sampah sesuai jenisnya melalui keterlibatan aktif masyarakat terus digaungkan…

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…