Dewan Soroti UMKM Tak Boleh Jualan di Toko Swalayan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Apr 2021 13:48 WIB

Dewan Soroti UMKM Tak Boleh Jualan di Toko Swalayan

i

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah. SP/DPRD SURABAYA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) kini tidak diperbolehkan lagi berjualan di toko swalayan. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan, dalam rapat dengar pendapat, pihaknya mempertanyakan keberadaan UMKM yang tidak dibolehkan lagi berjualan di teras toko swalayan. "Padahal UMKM selama ini adalah mitra toko swalayan," katanya di Surabaya, Selasa (27/4).

Baca Juga: Geliat Industri Alas Kaki di Mojokerto Jadi Pendongkrak Ekonomi Warga

Luthfiyah menyayangkan jika alasan tidak diperbolehkannya para UMKM berjualan itu karena diputus hubungan oleh pihak toko swalayan, maka itu sangat disayangkan. Tentunya, kata dia, Dinas Perdagangan Surabaya harus bersikap sehingga tidak bisa seenaknya pihak toko swalayan memutus hubungan dengan UMKM.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mempertanyakan jika selama ini banyak diketahui izin operasional toko swalayan yang sudah habis tapi belum ditindak tegas. "Kalau UMKM begitu mudahnya ditertibkan tidak boleh berjualan lagi," ujarnya.

Selain itu, Legislator Gerindra ini juga meminta data perizinan toko modern yang sudah habis masa berlakunya.“Saya juga minta data toko modern yang yang tidak punya izin,” ungkap Luthfiyah.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz sebelumnya juga menyoroti banyak toko swalayan di Surabaya membuka kafe atau restoran yang menyediakan kopi siap saji, donat atau lainnya, padahal hanya mengantongi satu izin usaha swalayan.

Baca Juga: Targetkan 170 UMKM Naik Kelas, Dinkop-UKM Blitar Gelontorkan Rp 1,2 M

"Termasuk juga toko swalayan yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai. Kalau mau buka kafe, ya, kafe, kalau toko swalayan, ya, toko swalayan. Jangan terus di dalam toko swalayan ada kafenya itu yang tidak boleh," kata Mahfudz.

Menanggapi sorotan komisi B terkait Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwik Widiati menyatakan sebenarnya pemerintah kota memberikan izin untuk usaha toko swalayan. “Kalau memang ada kafe disitu ini yang perlu kami cermati jauh lebih lagi,” ujar Wiwik Widiati.

Baca Juga: Tingkatkan Ekosistem Halal, DPMD Jatim Tonjolkan UMKM Lokal Lewat Program Kampoeng Kreasi

Mengenai surat edaran, dia menjelaskan inti dari surat edaran bahwa pihaknya mengevaluasi.“Artinya bahwa kita saat itu tidak bicara lagi soal UMKM,” kata Wiwik. Tetapi, menurut dia, ada bangunan yang hampir semi permanen bangunan baik itu dipakai untuk tempat duduk. “Hal hal semacam itu yang kami luruskan,” terang Wiwik.

Selain itu, kata dia, disana teras juga sebagai tempat penyimpanan barang barang milik UMKM. “Seharusnya barang barang mereka (UMKM) disimpan di gudang seperti itu,” pungkasnya.Sementara itu, rapat mengundang Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi Kota Surabaya serta sejumlah perwakilan toko swalayan ini belum menemukan solusi sehingga rencana rapat akan digelar kembali dalam waktu dekat ini. nt/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU