Buka Lebih Pagi, Toko Swalan Banyak Langgar Jam Operasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. SP/PEMKOT SURABAYA
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur tengah menyoroti jam operasional toko swalayan/mini market yang membuka gerainya terlalu pagi. Hal ini membuat banyaknya toko swalayan di daerah itu telah melanggar aturan jam operasional selama pandemi COVID-19.

Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, mengatakan selama pandemi ini banyak toko swalayan yang memanfaatkan kesempatan dengan buka mulai pukul 05.00 WIB atau bahkan pukul 04.00 WIB.

"Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya," katanya, Rabu (28/4).

Ia mengatakan, dalam Perda 8/2014 disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan, yaitu Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujarnya.

Menurut Imam, kalau mereka dibiarkan buka pada jam tersebut, dikhawatirkan mematikan pasar tradisional karena pada waktu tersebut orang-orang biasanya pergi ke pasar.

"Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan," katanya.

Imam menjelaskan dasar dari perda jam operasional buka mulai 08.00 WIB untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional, dan  setelah itu berbelanja ke toko swalayan.

"Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi COVID-19, pasar-pasar rakyat susah," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak diam atas pelanggaran izin yang sudah dilakukan secara masif ini.

"Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya, toko swalayan harus ditertibkan," katanya.

Kalau kondisi ini terus terjadi, pihaknya akan mengusulkan supaya Komisi A memanggil para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan izin karena terus menerus melakukan pelanggaran," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pemilik toko swalayan agar mematuhi aturan, termasuk keberadaan kafe di toko swalayan. "Ini yang perlu kami cermati lagi," ujarnya. nt/na

Berita Terbaru

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan puluhan bangunan SD dan SMP di wilayah tersebut mengalami…

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…