Buka Lebih Pagi, Toko Swalan Banyak Langgar Jam Operasional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. SP/PEMKOT SURABAYA
Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i. SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur tengah menyoroti jam operasional toko swalayan/mini market yang membuka gerainya terlalu pagi. Hal ini membuat banyaknya toko swalayan di daerah itu telah melanggar aturan jam operasional selama pandemi COVID-19.

Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, mengatakan selama pandemi ini banyak toko swalayan yang memanfaatkan kesempatan dengan buka mulai pukul 05.00 WIB atau bahkan pukul 04.00 WIB.

"Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya," katanya, Rabu (28/4).

Ia mengatakan, dalam Perda 8/2014 disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan, yaitu Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu buka pukul 08.00 hingga 23.00 WIB.

"Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujarnya.

Menurut Imam, kalau mereka dibiarkan buka pada jam tersebut, dikhawatirkan mematikan pasar tradisional karena pada waktu tersebut orang-orang biasanya pergi ke pasar.

"Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan," katanya.

Imam menjelaskan dasar dari perda jam operasional buka mulai 08.00 WIB untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional, dan  setelah itu berbelanja ke toko swalayan.

"Kalau seperti ini, apa fungsi peraturan itu kok malah mematikan. Apalagi saat ini masa-masa pandemi COVID-19, pasar-pasar rakyat susah," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Surabaya tidak diam atas pelanggaran izin yang sudah dilakukan secara masif ini.

"Kalau betul-betul ingin melindungi pasar rakyat, ya, toko swalayan harus ditertibkan," katanya.

Kalau kondisi ini terus terjadi, pihaknya akan mengusulkan supaya Komisi A memanggil para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau memang diperlukan, kami akan mengusulkan pencabutan izin karena terus menerus melakukan pelanggaran," katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan kepada para pemilik toko swalayan agar mematuhi aturan, termasuk keberadaan kafe di toko swalayan. "Ini yang perlu kami cermati lagi," ujarnya. nt/na

Berita Terbaru

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Semangat Fly Higher Warnai HUT Ke-65 Bank Jatim, Perkuat Langkah Menuju Transformasi Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 12:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 12:53 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 dengan rangkaian kegiatan yang…

Cegah Bencana Kekeringan, Pemkab Lamongan Dropping Air Bersih ke 3.095 KK

Cegah Bencana Kekeringan, Pemkab Lamongan Dropping Air Bersih ke 3.095 KK

Rabu, 19 Agu 2026 12:28 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menindaklanjuti fenomena kekeringan agar tidak meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Badan Penanggulangan Bencana…

Mulai September-Desember 2026, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila di Seluruh RW

Mulai September-Desember 2026, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila di Seluruh RW

Rabu, 19 Agu 2026 11:55 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Siap-siap warga Kota Pahlawan, mulai September hingga Desember 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar Lomba Kampung…

Dukung kesejahteraan, Pemkab Tulungagung Naikkan Insentif Guru TPQ Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Dukung kesejahteraan, Pemkab Tulungagung Naikkan Insentif Guru TPQ Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Rabu, 19 Agu 2026 11:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna mendukung kesejahteraan para guru ngaji, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, bakal mengalokasikan anggaran Rp1,7…

Di Momen Musim Liburan, Pajak Sektor Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar

Di Momen Musim Liburan, Pajak Sektor Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar

Rabu, 19 Agu 2026 11:25 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Hingga Agustus 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Jawa Timur, menyatakan pencapaian pajak barang dan jasa tertentu…

Jaga Produktivitas di Tengah Kemarau, Pemkab Lamongan Arahkan Petani di Lahan Tadah Hujan

Jaga Produktivitas di Tengah Kemarau, Pemkab Lamongan Arahkan Petani di Lahan Tadah Hujan

Rabu, 19 Agu 2026 11:18 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Di tengah tantangan menghadapi musim kemarau dan ancaman fenomena El Nino, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur,…