Putusan Kasasi MA, Humam Baktir Dinyatakan Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Humam Baktir didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Achmad Wachdin saat menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI. SP/BUDI MULYONO
Tampak Humam Baktir didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Achmad Wachdin saat menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI. SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 483 K/Pid/2020, Humam Baktir, terdakwa dugaan perkara penguasaan bangunan gudang yang terletak di jalan Kasuari 23 Surabaya, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada negara. Tentunya, kabar baik ini disambut gembira oleh Humam Baktir beserta tim penasehat hukum yang dikordinatori oleh Achmad Wachdin.

“Putusan tingkat kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya tidak terbukti dan dianggap selesai,” ujar Achmad Wachdin.

Putusan tersebut, senada dengan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernomor 3009/Pid.B/2018/PN.Sby yang dibacakan pada 13 Juni 2019 lalu.

Yang menyatakan, bahwa perbuatan Humam Baktir tersebut bukan bukan merupakan suatu tindak pidana. Serta, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.

Menurut Acmad Wachdin, perkara tersebut berawal saat Humam Baktir dilaporkan oleh Zein Badjaber melalui SPKT Polda Jatim, terkait dugaan kasus tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik dan atau mengancam dengan tulisan sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana atau pasal 369 KUHPidana.

Selama menjalani proses hukum, baik mulai tingkat penyidik kepolisian, Kejati Jatim hingga persidangan di PN Surabaya, Humam Baktir tidak pernah ditahan.

Sebagai dasar laporan polisi, pihak pelapor mengklaim kepemilikan gudang seluas 935 meter persegi tersebut sebagaimana berdasarkan SHGB bernomor 01156 yang terbit pada 2014, yang dimiliki oleh 7 orang. Mereka adalah Eva Ahmad Baswedan, A Riza Badjabir, Anny Zairina Badjabir, Zein Badjabir, Ridwan Badjabir, Fairus Badjabir dan Munif Badjabir.

Namun, keterangan pelapor tersebut, dapat dipatahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Humam Baktir selaku Direktur CV Java Trunk Company sejak 2007, jauh sebelum SHGB 01156 diterbitkan.

Saat dikonfirmasi, Achmad Wachdin mengatakan selain perkara pidana ini, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang saat ini prosesnya di tingkat kasasi MA RI. “Namun untuk perkara perdata, saya belum bisa mengomentari banyak, karena putusan (kasasi) resminya belum kita terima. Kendati berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur bernomor 276/PDT/2019/PT.SBY, tergugat I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan untuk menghapus obyek sengketa, yaitu SHGB nomor 01156,” ujar Achmad Wachdin.

Terkait upaya hukum lanjutan pasca putusan kasasi pidana ini, Achmad Wachdin mengatakan pihaknya akan pasif. “Belum saya kordinasikan secara khusus dengan Humam Baktir selaku principle. Entah akan melakukan upaya hukum laporan balik berdasarkan putusan kasasi MA RI, atau sebaliknya, tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Yang pasti, dengan turunnya putusan kasasi yang sudah inkracht ini, setidaknya secara administrasi, Humam Baktir sudah tidak ada lagi memiliki catatan kriminal,” imbuh Achmad Wachdin.bd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…