Putusan Kasasi MA, Humam Baktir Dinyatakan Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Humam Baktir didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Achmad Wachdin saat menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI. SP/BUDI MULYONO
Tampak Humam Baktir didampingi tim penasehat hukumnya yang diketuai Achmad Wachdin saat menunjukkan bukti putusan kasasi MA RI. SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 483 K/Pid/2020, Humam Baktir, terdakwa dugaan perkara penguasaan bangunan gudang yang terletak di jalan Kasuari 23 Surabaya, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU, serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada negara. Tentunya, kabar baik ini disambut gembira oleh Humam Baktir beserta tim penasehat hukum yang dikordinatori oleh Achmad Wachdin.

“Putusan tingkat kasasi ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien saya tidak terbukti dan dianggap selesai,” ujar Achmad Wachdin.

Putusan tersebut, senada dengan putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernomor 3009/Pid.B/2018/PN.Sby yang dibacakan pada 13 Juni 2019 lalu.

Yang menyatakan, bahwa perbuatan Humam Baktir tersebut bukan bukan merupakan suatu tindak pidana. Serta, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.

Menurut Acmad Wachdin, perkara tersebut berawal saat Humam Baktir dilaporkan oleh Zein Badjaber melalui SPKT Polda Jatim, terkait dugaan kasus tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik dan atau mengancam dengan tulisan sebagai mana dimaksud dalam pasal 167 KUHPidana atau pasal 369 KUHPidana.

Selama menjalani proses hukum, baik mulai tingkat penyidik kepolisian, Kejati Jatim hingga persidangan di PN Surabaya, Humam Baktir tidak pernah ditahan.

Sebagai dasar laporan polisi, pihak pelapor mengklaim kepemilikan gudang seluas 935 meter persegi tersebut sebagaimana berdasarkan SHGB bernomor 01156 yang terbit pada 2014, yang dimiliki oleh 7 orang. Mereka adalah Eva Ahmad Baswedan, A Riza Badjabir, Anny Zairina Badjabir, Zein Badjabir, Ridwan Badjabir, Fairus Badjabir dan Munif Badjabir.

Namun, keterangan pelapor tersebut, dapat dipatahkan dengan adanya bukti dokumen-dokumen serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Humam Baktir selaku Direktur CV Java Trunk Company sejak 2007, jauh sebelum SHGB 01156 diterbitkan.

Saat dikonfirmasi, Achmad Wachdin mengatakan selain perkara pidana ini, pihaknya juga mengajukan gugatan perdata yang saat ini prosesnya di tingkat kasasi MA RI. “Namun untuk perkara perdata, saya belum bisa mengomentari banyak, karena putusan (kasasi) resminya belum kita terima. Kendati berdasarkan putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur bernomor 276/PDT/2019/PT.SBY, tergugat I yaitu Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan untuk menghapus obyek sengketa, yaitu SHGB nomor 01156,” ujar Achmad Wachdin.

Terkait upaya hukum lanjutan pasca putusan kasasi pidana ini, Achmad Wachdin mengatakan pihaknya akan pasif. “Belum saya kordinasikan secara khusus dengan Humam Baktir selaku principle. Entah akan melakukan upaya hukum laporan balik berdasarkan putusan kasasi MA RI, atau sebaliknya, tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Yang pasti, dengan turunnya putusan kasasi yang sudah inkracht ini, setidaknya secara administrasi, Humam Baktir sudah tidak ada lagi memiliki catatan kriminal,” imbuh Achmad Wachdin.bd

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…