Ambil Perhiasan, Korban Dibuang ke Sumur Tua dalam Kondisi Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi saat menggelar rilis kasus di Polres Sumenep. SP/Ainur Rohman/Kontributor Sumenep
Polisi saat menggelar rilis kasus di Polres Sumenep. SP/Ainur Rohman/Kontributor Sumenep

i

 

Dendam pada Ibu Korban, Tante Bunuh Keponakannya 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Naas bagi Selfi Nur Indah Sari. Bocah yang masih berusia 4 tahun ini, meninggal dunia karena dihabisi oleh tantenya sendiri. Selfi kehilangan nyawanya usai ditemukan di dalam sumur tua, hanya karena tantenya ingin memiliki perhiasan yang dipakai oleh keponakannya itu.

Adalah, SL, (27), tante Selfi Nur Indah Sari yang dengan tega menghilangkan nyawa bocah yang masih berusia 4 tahun. SL, wanita berjilbab ini, Rabu (28/4/2021) kemarin, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sumenep.

Untuk menangkap dan mengungkap SL, sebagai pembunuh Selfie, Polres Sumenep, membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu. Hal ini dikarenakan minimnya saksi.

“SL sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan terhitung hari ini, tersangka kami tahan di Polres. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sendirian,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Kamis (29/04/2021).

AKBP Darman mengaku pihaknya cukup kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya saksi.  “Perlu waktu cukup lama bagi kami untuk mengungkap kasus ini, karena minim saksi. Bahkan memang tidak ada saksi yang melihat saat tersangka membuang balita itu ke dalam sumur. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah sudah tertangkap pelakunya dan sudah kami tahan,” ujarnya.

 

Bukti Perhiasan Korban

Penangkapan pelaku berawal dari sejumlah bukti-bukti yang ditemukan polisi mengarah kepada tersangka. Adapun barang bukti yang dimaksud yakni perhiasan berupa anting-anting emas milik korban. Perhiasan itu ditemukan di rumah tersangka.

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan. Setelah kuat dugaan mengarah pada tersangka, maka tersangka kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SL mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan upaya pembunuhan itu sendirian, setelah sebelumnya merampas kalung, gelang, dan anting korban.

“Untuk kalung dan gelang sudah dijual tersangka ke toko emas, dan mendapatkan uang penjualan Rp 4 juta. Sedangkan anting-anting belum sempat dijual, dan masih disimpan di lemari tersangka,” papar Darman.

 

Korban Dibekap Kain

Tersangka mengawali aksi sadisnya ketika melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah, tak jauh dari rumahnya. Kemudian tersangka mendekati dan merangkul korban, sambil melepas kalung, gelang, dan anting-anting korban.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut ke rumahnya. Setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan ditutupkan pada mata korban. Kemudian tersangka melakukan kekerasan pada korban.

“Korban ini masih sempat menangis dan memanggil-manggil: ‘mama.. mama’. Tapi tersangka tidak menghiraukan dan tetap membuang korban ke dalam sumur dalam kondisi korban masih hidup,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, Perhiasan berbentuk anting dengan berat setengah gram.

Lalu satu buah kerudung warna hitam, 1 buah kerudung warna biru tosca, 1 buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1 buah rok pendek warna kuning, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna kuning dan uang sejumlah Rp 4.000.000 rupiah.

“Untuk kalung dan gelang sudah dijual tersangka ke toko emas, dan mendapatkan uang penjualan Rp 4 juta. Sedangkan anting-anting belum sempat dijual, dan masih disimpan di lemari tersangka,” papar Darman.

 

Dendam Kepada Ibu Korban

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengaku dendam terhadap ibu kandung korban dan melampiaskannya kepada bocah malang itu.

 “Pelaku ini dendam pada ibu korban yang berstatus janda. Selama ini ibu korban dinilai telah menjalin hubungan spesial dengan suaminya, dia sering melihat suaminya keluar masuk rumah janda tersebut,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tandasnya.

Selvy Nur Indahsari ditemukan tak bernyawa terbungkus karung bekas, di sumur mati, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Rabu (21/4/2021) lalu.

Sebelumnya, putri pasangan suami istri almarhum Abd. Ghani dan Hamidah ini dinyatakan hilang secara misterius pada (18/4/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. ar/sm/cr3/ham

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …