Arif Trilaksana Petugas DLLAJ Bawa Ganja saat Patroli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono, PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, menghadirkan saksi penangkap Havid Kurniawan dari Polrestabes Surabaya.

Saksi Havid menjelaskan penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus tersangka Nanang kemudian ditindaklanjuti pada bulan Desember 2020 terdakwa ditangkap di Tol Pandaan - Pasuruan saat penggeledahan ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.

"Dari keterangan ganja tersebut rencananya dipakai sendiri dan membeli secara online," jelas Havid di persidangan.

Disinggung oleh Sulton Penasehat hukum terdakwa terkait penanganan apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba.

"Tidak, terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli di jalan tol. Saat berhenti lalu didatangi oleh petugas kepolisian," kata Havid.

Ia menambahkan barang bukti tersebut ditemukan di tas yang berada di belakang kursi jok mobil patroli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya, 2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas Sidang Sulton Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Bahwa Kliennya sedang berobat tentang kecanduannya di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur No 42 Surabaya.

"Ia (terdakwa datang empat kali pada bulan Oktober dan Bulan November 2020 untuk menjalani pengobatan. Arif disini merupakan korban,"katanya kepada awak media selepas sidang sembari menunjuk bukti surat pengobatan. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Bantah Pertalite Langka, Pemkab Pastikan Stok BBM di SPBU Lumajang Aman

Bantah Pertalite Langka, Pemkab Pastikan Stok BBM di SPBU Lumajang Aman

Selasa, 08 Sep 2026 13:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti terkait isu yang menyebar adanya kelangkaan BBM jenis Pertalite, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dengan…

Harga Bawang Merah Nganjuk Anjlok Jadi Rp14.000 per Kg Masuki Panen Raya

Harga Bawang Merah Nganjuk Anjlok Jadi Rp14.000 per Kg Masuki Panen Raya

Selasa, 08 Sep 2026 13:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Memasuki puncak panen raya, harga bawang merah di tingkat petani di Desa Sumberejo, Nganjuk, Jawa Timur mengalami penurunan.…

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Jaga BBM Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina Sanksi 237 SPBU di Jatimbalinus, Jaga BBM Subsidi Tepat Sasaran

Selasa, 08 Sep 2026 13:27 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bagi masyarakat, SPBU bukan sekadar tempat mengisi bahan bakar. Di sana, kebutuhan energi sehari-hari bertemu dengan aturan agar BBM…

Jadi Akses Utama Warga, Pemkab Tulungagung Percepat Penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo

Jadi Akses Utama Warga, Pemkab Tulungagung Percepat Penanganan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo

Selasa, 08 Sep 2026 13:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti akses utama mobilitas warga dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Terus Merugi, Petani di Bojonegoro Was-was Harga Kacang Hijau Anjlok

Terus Merugi, Petani di Bojonegoro Was-was Harga Kacang Hijau Anjlok

Selasa, 08 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melihat harga jual kacang hijau saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan harapan dan berpotensi membuat petani mengalami…

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 13:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) Kota Madiun tahun 2026 belum sepenuhnya tercapai. Hingga September realisasi baru m…