Arif Trilaksana Petugas DLLAJ Bawa Ganja saat Patroli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono, PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, menghadirkan saksi penangkap Havid Kurniawan dari Polrestabes Surabaya.

Saksi Havid menjelaskan penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus tersangka Nanang kemudian ditindaklanjuti pada bulan Desember 2020 terdakwa ditangkap di Tol Pandaan - Pasuruan saat penggeledahan ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.

"Dari keterangan ganja tersebut rencananya dipakai sendiri dan membeli secara online," jelas Havid di persidangan.

Disinggung oleh Sulton Penasehat hukum terdakwa terkait penanganan apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba.

"Tidak, terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli di jalan tol. Saat berhenti lalu didatangi oleh petugas kepolisian," kata Havid.

Ia menambahkan barang bukti tersebut ditemukan di tas yang berada di belakang kursi jok mobil patroli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya, 2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas Sidang Sulton Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Bahwa Kliennya sedang berobat tentang kecanduannya di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur No 42 Surabaya.

"Ia (terdakwa datang empat kali pada bulan Oktober dan Bulan November 2020 untuk menjalani pengobatan. Arif disini merupakan korban,"katanya kepada awak media selepas sidang sembari menunjuk bukti surat pengobatan. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Perkuat Peran Kecamatan dan Desa, Capaian IKD Bondowoso Tembus 6,7 Persen

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan…

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Hingga Akhir 2026, DKPP Pastikan Ketersediaan Beras di Ngawi Aman

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ngawi memastikan ketersediaan beras di…