Arif Trilaksana Petugas DLLAJ Bawa Ganja saat Patroli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono, PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, menghadirkan saksi penangkap Havid Kurniawan dari Polrestabes Surabaya.

Saksi Havid menjelaskan penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus tersangka Nanang kemudian ditindaklanjuti pada bulan Desember 2020 terdakwa ditangkap di Tol Pandaan - Pasuruan saat penggeledahan ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.

"Dari keterangan ganja tersebut rencananya dipakai sendiri dan membeli secara online," jelas Havid di persidangan.

Disinggung oleh Sulton Penasehat hukum terdakwa terkait penanganan apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba.

"Tidak, terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli di jalan tol. Saat berhenti lalu didatangi oleh petugas kepolisian," kata Havid.

Ia menambahkan barang bukti tersebut ditemukan di tas yang berada di belakang kursi jok mobil patroli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya, 2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas Sidang Sulton Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Bahwa Kliennya sedang berobat tentang kecanduannya di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur No 42 Surabaya.

"Ia (terdakwa datang empat kali pada bulan Oktober dan Bulan November 2020 untuk menjalani pengobatan. Arif disini merupakan korban,"katanya kepada awak media selepas sidang sembari menunjuk bukti surat pengobatan. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Kirab Budaya, Tradisi Melestarikan Budaya 'Sedekah Bumi' yang di Selenggarakan Abdi Dalem Joko Dolog

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Acara kirab budaya dan sedekah bumi yang di adakan kami 2 juli 2026 oleh abdi dalem Arca Joko Dolok di sambut meriah dan antusias…

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…