Arif Trilaksana Petugas DLLAJ Bawa Ganja saat Patroli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Arif Trilaksana Petugas DLLAJ, perkara 2 poket ganja, di ruang Candra, PN Surabaya, secara online Senin ( 03/05/2021). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja 2 poket , dengan terdakwa Arif Trilaksana bin Mardiono, PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ), di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (03/05/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, menghadirkan saksi penangkap Havid Kurniawan dari Polrestabes Surabaya.

Saksi Havid menjelaskan penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus tersangka Nanang kemudian ditindaklanjuti pada bulan Desember 2020 terdakwa ditangkap di Tol Pandaan - Pasuruan saat penggeledahan ditemukan 2 poket ganja di dalam tas.

"Dari keterangan ganja tersebut rencananya dipakai sendiri dan membeli secara online," jelas Havid di persidangan.

Disinggung oleh Sulton Penasehat hukum terdakwa terkait penanganan apakah saat itu terdakwa sedang transaksi atau memakai narkoba.

"Tidak, terdakwa saat itu sedang menjalankan tugas patroli di jalan tol. Saat berhenti lalu didatangi oleh petugas kepolisian," kata Havid.

Ia menambahkan barang bukti tersebut ditemukan di tas yang berada di belakang kursi jok mobil patroli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannes, menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada 1 Desember 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB ditangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 2 poket ganja dengan berat 1,20 gram dan 0,56 gram beserta bungkusnya, 2 paper dan satu buah Handphone.

Terdakwa Arif membeli 2 poket ganja melalui medsos seharga 100.000,- diambil secara ranjau di jalan Rungkut Surabaya, dan dibayar melalui transfer BCA.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas Sidang Sulton Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan Bahwa Kliennya sedang berobat tentang kecanduannya di Dr. IGN Gunadi S.P. spKJ (K) yang membuka praktek di Jalan Perak Timur No 42 Surabaya.

"Ia (terdakwa datang empat kali pada bulan Oktober dan Bulan November 2020 untuk menjalani pengobatan. Arif disini merupakan korban,"katanya kepada awak media selepas sidang sembari menunjuk bukti surat pengobatan. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Dinilai Lebih Untung, Petani Bawang Merah di Nganjuk Pilih Jadikan Hasil Panen Sebagai Bibit

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru ini memasuki musim kemarau, sejumlah petani bawang merah di Desa Sumengko, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memilih…

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD, Dukung Wajib Belajar Pra Sekolah

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Dibangun Terpadu, Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Gabungkan SD-SMA Dalam Satu Kawasan

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Sekolah Rakyat Jawa Timur…