Ibu Rumah Tangga Ditetapkan jadi Tersangka Investasi Bodong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan buku tabungan sebagai salah satu barang bukti kasus investasi bodong.
Polisi menunjukkan buku tabungan sebagai salah satu barang bukti kasus investasi bodong.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - ZS (25) warga Keluarga Lateng, Banyuwangi Kota resmi ditahan polresta banyuwangi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang mengehbohkan warga Banyuwangi.

Atas perbuatan pelaku, para korban yang jumlahnya ratusan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pelaku yang sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga itu menjaring korbannya dengan selalu aktif update status di media sosialnya. Melalui status tersebut, tersangka menunjukkan hasil investasi miliknya.

Melalui postingan itu. ZS mengiming-iming keuntungan besar kepada para calon korbannya agar mau bergabung. Bahkan ia menjanjikan keuntungan tersebut bisa diraih dalam waktu dekat.

"Tersangka ZS ini menjalankan investasi bodong sejak bulan November 2020 hingga Maret 2021," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan, ada 35 orang warga yang melaporkan ZS di Posko Pengaduan Investasi Bodong Polresta Banyuwangi, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1 miliar.

"Modusnya, dia membuat beberapa kloter investasi melalui WhatsApp grup. Dia juga menjanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi dalam kurun waktu tertentu," kata Arman.

Dari kasus investasi bodong ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sebuah Iphone 12 Pro Max, beberapa buku tabungan, beberapa barang dan furniture hasil pembelian dari investasi bodong, dan sejumlah uang puluhan juta rupiah dari tersangka dan para adminnya.

Arman menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab saat ini baru Z yang ditetapkan tersangka. Ada kemungkinan akan ada pelaku lain yang statusnya ditingkatkan seperti Z.

"Untuk kasus investasi bodong ini, kami masih dalami kembali aliran dana yang dilakukan ZS," ucap Arman.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Romi Zalfa, salah satu korban investasi yang datang ke Mapolresta Banyuwangi mengaku rugi Rp 20 juta. Uang itu menjadi modal awal saat mendaftarkan investasi tersebut.

“Saya baru, awalnya dia menjanjikan hasil 50 persen dari modal. Awalnya lancar, tapi lama kelamaan pembayaran molor hingga ada laporan ke polisi,” katanya saat ditemui di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/2021).

 

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…