ASN Ketahuan Nekat Mudik, Gubernur Khofifah Siapkan Tim Pemantau

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas saat penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H. SP/PEMPROV JATIM
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas saat penyekatan larangan mudik lebaran 1442 H. SP/PEMPROV JATIM

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah menyiapkan tim pemantau untuk ASN yang ketahuan nekat mudik. Nantinya Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat.

Pemprov Jatim  melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk melaksanakan mudik dan bepergian ke luar kota selama masa libur Idul Fitri.  Khofifah mengaku, demi terlaksananya aturan tersebut, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau yangbdisiagakan di setiap titik penyekatan. "Jika nekat, ancamannya ialah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat," kata Khofifah di Surabaya, Kamis (6/5).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19.

SE Gubernur Jatim tersebut kemudian diperjelas secara spesifik melalui SE Sekdaprov Jatim bernomor 800/2625/204.3/2021.

Ia menjelaskan, dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib absen melalui e-presensi mobile setiap hari.

Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran absen WFH wajib dilakukan hingga tiga kali.  Menurut dia, Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh Sekdaprov Jatim nomor 800/2327/204.3/2021.

Adapun tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim. "Bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini,” kata Khofifah.

Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi setiap hari, Khofifah meminta mereka dibekali surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing. Surat keterangan tersebut yang akan menjadi bekal ketika ASN tersebut diperiksa tim pemantauan larangan mudik di titik penyekatan.

“Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” ujarnya.

Gubernur meminta masyarakat belajar dari  beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh, dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan Covid-19 yang tak terkendali. Kebijakan larangan mudik juga dimaksudkan untuk mengantisipasi gelombang ketiga penularan Covid-19.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” kata dia.nt/na

Berita Terbaru

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Negara-negara Teluk Mulai Saling Serang

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB

Pemerintah AS Serukan Warganya Segera Tinggalkan Kawasan Timur Tengah   SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Militer negara-negara Teluk sejauh ini fokus pada …

Aksi Iran Murni Bela diri

Aksi Iran Murni Bela diri

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, mengatakan Iran tidak memulai perang saat ini, tetapi tetap…

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Hakim Praperadilan Yaqut Peringatkan Jangan Lobi

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 18:58 WIB

KPK Ajak Masyarakat Kawal Tudingan Kuasa Hukum yang Anggap Penetapan Tersangka  Mantan Menag tak Sah     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Pengadilan Negeri (PN) …