Sidang Perkara Cek Blong

Saksi : Terdakwa Tak Terkait di Akta Pengakuan Utang dan Akad Kredit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Indra Tantomo saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Indra Tantomo saat mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andi Gunawan, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Ketua koperasi simpan pinjam “Putra Mandiri Jawa Timur" itu mengaku kreditur dalam akad kredit adalah George Harijanto.

Awalnya, saksi mengenal terdakwa Indra Tantomo dari ayahnya Kadiono Gunawan. Terdakwa dan George kemudian berencana mengajukan pinjaman sebesar 4 miliar ke koperasi milik saksi untuk dipergunakan bisnis multi level marketing (MLM).

"Waktu itu saya interview terdakwa dan Pak George. Mereka bilang ada bisnis semacam MLM. Untuk jaminannya menggunakan sertifikat atas nama George Harijanto. Lalu saya sampaikan untuk pinjaman diatas Rp 500 juta harus ada jaminan cek," kata Andi saat memberikan keterangannya di PN Surabaya, Kamis (6/5).

Setelah disepakati, kata Andi, dibuatlah akta pengakuan hutang di notaris Tulus. Menurut pengakuannya, saat pembuatan akta tersebut, hadir saksi Andi, Kardiono, George dan terdakwa.

"Waktu itu secara lisan, Pak George menyuruh agar uangnya nanti ditransfer ke Indra saja dihadapan notaris Tulus," katanya.

Setelah itu, terjadilah akad kredit dimana George Harijanto sebagai pihak kreditur. Sedangkan terdakwa hanya sebagai penjamin dengan mengeluarkan cek sebagai jaminan.

"Akad kredit dilakukan paginya, sore setelah saya terima 5 lembar cek atas nama terdakwa sebagai jaminan, lalu uang saya transfer. Alasan kenapa harus pakai cek itu supaya tidak kerepotan menagihnya. Dan cek itu sebagai bukti ada itikad baik," ungkapnya. 

Sri Sudarti, penasihat hukum (PH) terdakwa, kemudian mempertanyakan akta pengakuan hutang dan perjanjian akad kredit, apakah kaitannya kliennya dalam dua bukti tersebut. 

"Memang terdakwa tidak ada dalam dua perjanjian itu. Tetapi terdakwa sebagai penjamin atas pembayaran pinjaman itu," jawabnya.

Saksi menambahkan, perkara ini bermula saat jatuh tempo pembayaran keempat yang terlambat dibayar. Sebelumnya, pada pembayaran pertama, kedua dan ketiga tidak ada masalah. 

"Cek yang kesatu, kedua dan ketiga bisa dicairkan tapi yang keempat itu ditolak. Yang saya tahu waktu itu terdakwa dan Pak George itu ada konflik," jelasnya. 

Lebih lanjut, menurut saksi ia sebetulnya tidak ingin perkara ini berlanjut ke ranah hukum. Waktu terjadi keterlambatan pembayaran itu, saksi sudah berupaya menanyakan kepada terdakwa. Akan tetapi, ia malah dilaporkan oleh George ke Polda Jatim perkara penggelapan sertifikat.

"Waktu itu saya tanya baik-baik,  bagaimana pelunasannya?, malah saya dilaporkan ke Polda sama Pak George," ujar dia. 

Terkait jaminan sertifikat kenapa tidak dilelang saja, saksi mengaku tidak bisa. Sebab, sudah dilaporkan ke Polda. Sedangkan apakah sebelum dijadikan jaminan pinjaman hutang sudah di appraisal, saksi mengatakan sudah.

"Nilainya Rp 6,5 miliar. Pada waktu itu Pak George mintanya 6 miliar kami tidak sanggup. Karena dia mengatakan nilai appraisal sertifikat itu Rp 10 miliar," tegasnya.

Dikatakan saksi, sebelumnya George sempat meminta perdamaian waktu di Polrestabes Surabaya. Perdamaian itu dituangkan dalam perjanjian. Menurut saksi, George menyampaikan aset tersebut akan di take over ke bank." Berjalan tiga bulan ternyata malah tidak terbukti dan kasus saya berlanjut di Polda Jatim. Tapi sudah tiga tahun ini kasus saya tersebut ngambang soalnya saya punya bukti kuat," ujarnya. 

Usai dirasa cukup, saat diminta tanggapannya terkait keterangan saksi, terdakwa membeberkan bantahannya. “Yang peminjam George. Saya disuruh George bikin cek untuk pembayaran. Saya bayar cek pakai uang pribadi saya. Masuk rekening rekening saya atas perintah George saat di perjanjian. Saya juga merasa juga ditipu oleh George,” tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …